• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Oktober 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Sinergi Pasca-RDP Komisi IV DPRD Muba: Kadisnakertrans Imbau Seluruh Perusahaan Optimalkan Tenaga Kerja Lokal Melalui SIAPkerja dan Patuhi Regulasi Berlapis

Reporter YN
16 Juni 2026
Sinergi Pasca-RDP Komisi IV DPRD Muba: Kadisnakertrans Imbau Seluruh Perusahaan Optimalkan Tenaga Kerja Lokal Melalui SIAPkerja dan Patuhi Regulasi Berlapis
Bagikan ke Whatsapp

SEKAYU,LamanQu.Com-Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin hari senin 15 Juni 2026 Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menekankan pentingnya membangun iklim investasi yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan. RDP yang berfokus pada evaluasi Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin Nomor 255 Tahun 2021: ini menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara dunia usaha dan kesejahteraan masyarakat daerah.

Pertemuan strategis di Ruang Rapat Komisi IV tersebut dipimpin langsung oleh Edi Hariyanto selaku Pimpinan Rapat Komisi IV DPRD Muba. Untuk memastikan legalitas dan komitmen pengawasan yang kuat, berita acara hasil rapat ditandatangani secara resmi oleh seluruh Anggota Komisi IV DPRD Muba yang hadir, meliputi Karan Karnedi, A’an Cipta Mandiri, S.I.P., M.H., Santo, S.T., Muksin, S.Pd.I., Sodingun, S.H., Muhammad Ibrahim, Endang Kuspita, S.M., Alpian, S.H., dan Adimas Windu Fernando.

Rapat ini dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dimotori oleh Asisten I Setda Kab. Muba, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Camat Tungkal Jaya, BPJS Ketenagakerjaan, serta Pemerintah Desa Simpang Tungkal dan Desa Mangsang Seluruh kesepakatan tertuang sah dalam dokumen BA RDP 15 Juni 2026 Disnakertranss.

 

Harmonisasi Regulasi Pusat dan Daerah

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP menyampaikan pandangan yang menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan seharusnya tidak dipandang sebagai beban administratif oleh pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk investasi sosial yang menunjang stabilitas operasional perusahaan.

 

Kadis Nekertrans Muba ini mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin untuk menyelaraskan tata kelola ketenagakerjaan mereka berdasarkan integrasi hukum yang kuat:

1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023: Mengamanatkan revitalisasi dan penguatan pelatihan ketenagakerjaan yang terintegrasi guna peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker RI) Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja: Mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan identitas korporasi serta melaporkan setiap lowongan kerja secara transparan melalui ekosistem digital SIAPkerja (Sistem Informasi Siap Kerja) Kementerian Ketenagakerjaan.

3. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2020: Tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja lokal.
4. Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin Nomor 255 Tahun 2021: Sebagai regulasi petunjuk teknis pelaksanaan perlindungan tenaga kerja di tingkat regional.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha di Kabupaten Musi Banyuasin untuk memandang regulasi ini sebagai instrumen kemitraan yang strategis.

Kepatuhan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2020, Perpres Nomor 57 Tahun 2023, serta keaktifan dalam melaporkan lowongan di platform SIAPkerja adalah wujud nyata gotong royong dunia usaha dalam memajukan daerah. Dengan membuka ruang yang transparan bagi tenaga kerja lokal, perusahaan turut menjaga stabilitas sosial dan mendorong roda perekonomian inklusif, sejalan dengan semangat Muba Maju Lebih Cepat,” ujar Herryandi Sinulingga.

 

Tindak Lanjut Rekomendasi RDP Berdasarkan Dokumen BA RDP 15 Juni 2026 Disnakertranss.
Sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan, Disnakertrans Muba akan memastikan poin-poin rekomendasi RDP berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, khususnya bagi PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), PT Mega Putra Perkasa (MPP), dan PT UCI Jaya:
1. Langkah Administratif Pembinaan
* Disnakertrans Muba menjalankan rekomendasi untuk memberikan sanksi tertulis kepada PT SMB, PT MPP, dan PT UCI Jaya sebagai langkah pembinaan atas ketidaksesuaian dengan ketentuan Pasal 11 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020.

2. Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat dan Hak Pekerja
* Integrasi SIAPkerja dan Transparansi: Perusahaan wajib mendaftarkan lowongan kerja dan melaporkan pemetaan kebutuhan tenaga kerja kepada Disnakertrans Muba.

* Prioritas Tenaga Kerja Lokal Non-Skill: Mengutamakan penyerapan potensi lokal pada sektor non-skill melalui koordinasi aktif dengan Camat dan Kepala Desa terdampak, serta melaporkan hasilnya ke Disnakertrans Muba.
* Kemitraan Ekonomi Desa: Memberdayakan vendor lokal dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam kegiatan fisik maupun non-fisik perusahaan.

* Sinkronisasi CSR dan Diklat: Menyelaraskan alokasi dana CSR dengan program Disnakertrans Muba untuk menyelenggarakan pelatihan keterampilan bagi masyarakat sekitar industri.
* Perlindungan Kesehatan: Menjalin kesepakatan (MoU) pelayanan kesehatan pekerja dengan fasilitas kesehatan (Rumah Sakit atau Puskesmas) terdekat.
3. Penataan Khusus Operasional Sektoral (PT UCI Jaya)
* Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat bagi seluruh vendor transportasi batubara guna mengutamakan keselamatan umum di area pemukiman warga.

* Merealisasikan kepemilikan jalan khusus (hauling road) mandiri dan melakukan sterilisasi pool angkutan dari kawasan padat penduduk.
* Membangun infrastruktur penunjang berupa underpass pada jalur hauling yang bersinggungan dengan jalan desa maupun kabupaten.

* Menyediakan fasilitas rest area yang representatif di setiap radius 15 KM jalur transportasi, lengkap dengan sarana kesehatan umum serta ruang usaha bagi UMKM lokal.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Disnakertrans senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikatif dalam melakukan monitoring berkala ke lapangan. Kendati demikian, seluruh hasil rekomendasi RDP ini wajib dijalankan secara konkret oleh perusahaan terkait dan perkembangannya dilaporkan secara berkala kepada Disnakertrans Muba demi kepastian hukum dan kemaslahatan bersama.

Kontak Informasi & Media:
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin
Jalan Kolonel Wahid Udin No. 258 Kel. Serasan Jaya, Sekayu
Telp / Fax. (0714) 322568
Kontak konsultasi bidang HI :
Wa/Hp : 0813-6690-0084.

 

(Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

PPs UM Palembang Gelar Yudisium ke 41, Berikut Disampaikan

Next Post

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel

YN

Info Terkait

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

28 Oktober 2026
AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

28 Oktober 2026
Begini Cara Menghitung Tagihan Rekening Air, Pelanggan Perlu Pahami Pemakaian dan Tarif per Meter Kubik

Begini Cara Menghitung Tagihan Rekening Air, Pelanggan Perlu Pahami Pemakaian dan Tarif per Meter Kubik

28 Oktober 2026
Sudah Berjualan Sejak 2005, UMKM 2 Ulu Minta Kepastian di Tengah Ancaman Relokasi

Sudah Berjualan Sejak 2005, UMKM 2 Ulu Minta Kepastian di Tengah Ancaman Relokasi

27 Oktober 2026
Terancam Kehilangan Tempat Usaha, Pedagang UMKM 2 Ulu Minta Perlindungan HAM

Terancam Kehilangan Tempat Usaha, Pedagang UMKM 2 Ulu Minta Perlindungan HAM

27 Oktober 2026
Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Relawan Pertamina Peduli RU Plaju Hadir untuk Masyarakat di Tiga Wilayah

Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Relawan Pertamina Peduli RU Plaju Hadir untuk Masyarakat di Tiga Wilayah

27 Oktober 2026

Berita Terbaru

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

Begini Cara Menghitung Tagihan Rekening Air, Pelanggan Perlu Pahami Pemakaian dan Tarif per Meter Kubik

Sudah Berjualan Sejak 2005, UMKM 2 Ulu Minta Kepastian di Tengah Ancaman Relokasi

Terancam Kehilangan Tempat Usaha, Pedagang UMKM 2 Ulu Minta Perlindungan HAM

Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Relawan Pertamina Peduli RU Plaju Hadir untuk Masyarakat di Tiga Wilayah

Tiga Bis Rombongan Peserta Mengunjungi Destinasi Wisata, Berikut Disampaikan Ketua DPD Astindo Sumsel

Kreativitas Siswa SMKN 4 OKU, Mengolah Limbah Plastik Menjadi Bahan Bakar

Disdik Sumsel Buka Ruang Inovasi bagi Pelajar SMK, Karya Siswa Didorong Jadi Solusi

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In