• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Oktober 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Usai Putusan 1,5 Tahun, Dhani Nyatakan Akan Banding Sesuai Mekanisme

Reporter Editor Sumsel
28 Januari 2019
Usai Putusan 1,5 Tahun, Dhani Nyatakan Akan Banding Sesuai Mekanisme
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com – Dalam kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Dia akan mengajukan banding terhadap putusan hakim itu.

“Proses hukum kan ada mekanismenya. Mekanismenya kita akan menjalankan sesuai mekanisme. Kalau kita memang tidak puas dengan keputusan di tingkat pertama ya kita upaya hukum banding,” ujar Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dhani dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari pada Senin (28/1/2019) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia langsung masuk ke dalam mobil.

Hakim telah memvonis Ahmad Dhani bersalah dan menghukumnya dengan penjara selama 1,5 tahun.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian,” ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ahmad Dhani akan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan Ahmad Dhani merupakan perintah hakim dalam amar putusan kasus ujaran kebencian terkait SARA.

Tags: Ahmad DhaniPutusan Ahmad dhanisidang ahmad dhani
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolda dan Gubernur Sumsel Ingatkan Keutuhan NKRI Dalam Silahturahmi Jelang Pemilu 2019

Next Post

Rakerda Walubi Sumsel, Herman Deru Rasakan Nafas NKRI Dalam Keragaman Agama

Editor Sumsel

Info Terkait

Ahmad Dhani Berang Ketika Media Beritakan Divonis

Ahmad Dhani Berang Ketika Media Beritakan Divonis

12 Februari 2019
Beredar Tagar #AhmadDhaniKorbanRezim Jadi Trending Twitter

Beredar Tagar #AhmadDhaniKorbanRezim Jadi Trending Twitter

29 Januari 2019

Berita Terbaru

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

Begini Cara Menghitung Tagihan Rekening Air, Pelanggan Perlu Pahami Pemakaian dan Tarif per Meter Kubik

Sudah Berjualan Sejak 2005, UMKM 2 Ulu Minta Kepastian di Tengah Ancaman Relokasi

Terancam Kehilangan Tempat Usaha, Pedagang UMKM 2 Ulu Minta Perlindungan HAM

Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Relawan Pertamina Peduli RU Plaju Hadir untuk Masyarakat di Tiga Wilayah

Tiga Bis Rombongan Peserta Mengunjungi Destinasi Wisata, Berikut Disampaikan Ketua DPD Astindo Sumsel

Kreativitas Siswa SMKN 4 OKU, Mengolah Limbah Plastik Menjadi Bahan Bakar

Disdik Sumsel Buka Ruang Inovasi bagi Pelajar SMK, Karya Siswa Didorong Jadi Solusi

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In