LamanQu.Com – Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya membantah isu pembagian susu formula bayi secara massal.
Selain itu, regulasi lembaga ini tetap berkaca pada panduan resmi kesehatan dunia. Aturan nasional juga mengutamakan perlindungan penuh terhadap pemberian ASI eksklusif.
Maka dari itu, pimpinan institusi menyampaikan pengumuman resmi di Jakarta, Jumat (22/05/2026). Dadan menegaskan, “Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,”
Selanjutnya, ketetapan ini berjalan selaras dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Kebijakan baru tersebut juga mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Sementara itu, variasi produk formula lanjutan untuk balita sejatinya berstatus legal. Negara tetap mengontrol ketat peredaran minuman suplemen bagi ibu hamil.
Namun demikian, pemanfaatan produk khusus tersebut membutuhkan rekomendasi medis yang sangat ketat. Tim dokter yang berwenang akan menentukan urgensi bantuan gizi di lapangan.
Terlebih lagi, pendistribusian suplemen tidak boleh melanggar ketentuan dasar.
Beliau berujar, “Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,”
Oleh sebab itu, orientasi program tetap bertumpu pada perbaikan nutrisi masyarakat. Langkah intervensi gizi wajib menyesuaikan dengan kondisi riil penerima manfaat.
Kemudian, Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 memuat tata cara pembagian komoditas. Fasilitas susu menyasar murid sekolah dari tingkat TK sampai SMA sederajat.
Dengan demikian, maklumat tertulis ini tidak mengatur kelompok balita non-PAUD. Golongan ibu menyusui juga memiliki skema penanganan yang terpisah.
Sementara itu, SK Nomor 63426.2 Tahun 2026 menetapkan spesifikasi gizi produk. Aturan ini memuat mekanisme penyaluran susu bagi kelompok rentan.
Selanjutnya, panduan teknis distribusi pangan saat ini tengah memasuki fase peninjauan. Proses perbaikan draf melibatkan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat.
Maka dari itu, pembenahan ini bertujuan mencegah munculnya salah tafsir publik. Lembaga juga sangat menghargai saran konstruktif dari para pegiat kesehatan.
Oleh karena itu, dinamika aspirasi dinilai krusial demi menyempurnakan implementasi program. Segala masukan akan memperkuat kepatuhan terhadap standar medis yang berlaku.
Akhirnya, pimpinan kementerian menutup penjelasannya dengan sebuah apresiasi hangat.
Beliau memungkasi, “Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak,”








