LamanQu.Com – Kementerian Perindustrian menepis kabar miring terkait kemunduran sektor manufaktur Indonesia. Oleh karena itu, otoritas mengeluarkan argumentasi resmi.
Penolakan ini bersandar pada data PDB milik Badan Pusat Statistik. Selain itu, catatan ketenagakerjaan juga memperkuat posisi pemerintah.
Pihak kementerian menegaskan bahwa aktivitas pabrikan tetap menjadi motor penggerak ekonomi. Maka dari itu, pertumbuhan sektor ini dinilai konstan.
Menurut data resmi, andil industri hilir justru menanjak signifikan. Selanjutnya, rasio capaian bergerak dari 17,92 persen menuju 19,20 persen.
Perkembangan positif ini terjadi sepanjang triwulan II-2022 hingga triwulan I-2026. Oleh sebab itu, juru bicara kementerian angkat bicara.
Sementara itu, Febri menyatakan, “Berulang kali kami membantah bahwa tidak terjadi deindustrialisasi dini apalagi deindustrialisasi pada sektor manufaktur Indonesia. Dasarnya adalah data BPS yang menunjukkan bahwa ada tren peningkatan pada kontribusi PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional,”
Terlebih lagi, beberapa pengamat dinilai keliru membaca data berkala. Mereka menyimpulkan kemerosotan tanpa meneliti perubahan definisi.
Oleh karena itu, pemahaman konsep lapangan usaha lama perlu diluruskan kembali. BPS sempat mengubah klasifikasi pada tahun 2010.
Sebelumnya, sektor air dan komunikasi digabung menjadi satu bagian pangan. Namun demikian, sekarang sektor tersebut sudah dipisahkan.
Pimisahan ini tentu berdampak langsung pada kalkulasi total nilai ekonomi. Akibatnya, rasio angka manufaktur murni terlihat mengecil.
Selain itu, sistem penghitungan harga juga mengalami transformasi metodologi yang signifikan. Penilaian beralih menggunakan dasar harga produsen.
Formulasi baru tersebut kini melonggarkan variabel subsidi serta beban pajak. Dengan demikian, perbandingan antardekade menjadi tidak setara.
Oleh sebab itu, ketidakakuratan analisis komparasi kerap memicu kesimpulan keliru. Fenomena inilah yang melatarbelakangi klaim deindustrialisasi.
“Kami menduga ada kekeliruan pemahaman atas data PDB industri pengolahan dan kontribusinya periode 2005-2025 yang terjadi pada kalangan yang menilai industri pengolahan Indonesia telah mengalami deindustrialisasi. Sayangnya, hal tersebut membawa mereka pada kesimpulan dan rekomendasi yang salah,”
Selanjutnya, indikator ketenagakerjaan juga menunjukkan stabilitas yang kuat. Sektor manufaktur tidak kehilangan pekerja secara masif.
Sementara itu, fenomena perpindahan buruh ke sektor jasa tidak terbukti. Penyerapan tenaga kerja pascapandemi justru melonjak signifikan.
Tercatat ada kenaikan jumlah pekerja pabrik secara berkala. Terlebih lagi, angka serapan naik dari 18,7 juta menjadi 20,3 juta.
Pertumbuhan ini setara dengan peningkatan sebesar 8,63 persen. Oleh sebab itu, dinamika pasar kerja lokal tetap dinilai produktif.
Meskipun angkatan kerja baru melonjak tajam, industri tetap kokoh. Kemudian, para buruh lama terpantau tidak meninggalkan profesi mereka.
Dengan demikian, jika ada sektor lain yang melesat, itu kontribusi pencari kerja baru. Otoritas pun memberikan kesimpulan akhir.
“Industri pengolahan tetap mampu mempertahankan jumlah tenaga kerjanya sampaikan tahun 2025 dan bahkan tumbuh rata-rata sebesar 2,78 persen per tahunnya. Tidak ada shifting atau pergeseran tenaga kerja industri pengolahan keluar sektor ini.”
“Pekerjaan pada industri pengolahan tetap kompetitif dan berkelanjutan dimata pekerjanya ataupun calon tenaga kerja baru yang akan memasuki sektor tersebut,” pungkas Febri.




