LamanQu.Com – Peluang kerja di luar negeri semakin terbuka seiring peningkatan mobilitas pasar tenaga kerja global. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan meluncurkan program Kelas Kebekerjaan Luar Negeri SMK (3+1) sebagai program strategis untuk menyiapkan tenaga kerja migran Indonesia yang sesuai kebutuhan pasar global serta perluasan kebekerjaan lulusan SMK di luar negeri.
Selain itu, peluncuran program prestisius ini dilakukan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti; Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa; serta Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Dikmen Diksus) Tatang Muttaqin di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/5).

Momentum peluncuran program tersebut diselenggarakan bersamaan dengan Pelepasan 3.000 Lulusan SMK dan 600 Lulusan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Bekerja di Luar Negeri.
Maka dari itu, langkah ini menjadi tonggak penting dalam transformasi pendidikan vokasi tanah air. Dirjen Dikmen Diksus, Tatang Muttaqin menyampaikan bahwa program Kelas Kebekerjaan Luar Negeri SMK (3+1) merupakan program strategi yang menjadi jembatan kebekerjaan internasional bagi lulusan SMK yang mulai dirancang sejak 2025 lalu.
Menurutnya, peningkatan mobilitas pasar tenaga kerja global saat ini menuntut dunia pendidikan, khususnya SMK, untuk bisa beradaptasi dengan cepat terhadap kebutuhan pasar kerja luar negeri.
Selanjutnya, ia menggarisbawahi pentingnya integrasi kurikulum dengan tuntutan industri internasional. Mengenai visi besar tersebut, Dirjen Tatang menegaskan, “Program ini adalah jembatan kebekerjaan internasional lulusan SMK yang sesuai dengan arah kebijakan pendidikan vokasi yang mendorong link and match dengan industri serta memperluas akses peluang kerja, termasuk peluang kerja luar negeri. Kerja sama inilah yang akan menjadi wajah masa depan pendidikan vokasi Indonesia,”
Sementara itu, skema program Kelas Kebekerjaan Luar Negeri SMK (3+1) sendiri dirancang sebagai wadah penguatan kompetensi dan penyiapan kebekerjaan bagi murid-murid SMK dengan penambahan masa belajar satu tahun dari SMK pada umumnya. Selama tiga tahun, para murid akan belajar sesuai dengan kurikulum nasional yang berlaku. Terlebih lagi, tambahan satu tahun digunakan untuk belajar bahasa dan budaya kerja dan hukum di negara tujuan, termasuk hak dan perlindungan tenaga migran.
Oleh sebab itu, perpanjangan masa studi ini diproyeksikan mampu memitigasi kendala adaptasi serta perlindungan hukum di negara tujuan eksportir tenaga kerja. Beliau menambahkan, “Bekerja di luar negeri tentu tidak hanya bekerja, tetapi juga belajar hidup mandiri dan menjadi duta dan membawa nama baik bangsa. Oleh karena itu, tambahan satu tahun belajar ini membuat murid SMK yang akan bekerja ke luar negeri ini benar-benar sudah siap, baik secara mental, bahasa, termasuk hukum dan hak-hak perlindungan tenaga migran Indonesia di negara tujuan,”
Kemudian, penetrasi program ini dipastikan akan terus diperluas secara bertahap di berbagai wilayah regional. Saat ini program Kelas Kebekerjaan Luar Negeri SMK (3+1) sedikitnya sudah diterapkan di 49 SMK di seluruh Indonesia. Dengan demikian, setiap sekolah yang terlibat diharapkan akan mampu mengintegrasikan dimensi kebekerjaan luar negeri ke dalam kurikulum satuan pendidikan mereka agar menghasilkan generasi muda yang produktif, berdaya saing global, dan mampu berkontribusi terhadap peningkatan reputasi tenaga kerja Indonesia di dunia internasional.
Arah kebijakan makro ini mendapat dukungan penuh dari tampuk kepemimpinan kementerian demi menjamin pemenuhan hak kemanusiaan para lulusan. Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa program Kelas Kebekerjaan Luar Negeri SMK (3+1) merupakan salah satu kebijakan pengembangan SMK ke depan, di mana para lulusan tidak hanya dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam negeri, tetapi juga internasional. Ia menyampaikan bahwa “Program ini sekaligus menjadi upaya untuk memenuhi hak konstitusi, di mana setiap warga negara berhak mendapat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,”




