LamanQu.Com – Komisi X DPR RI mengungkap tiap tahun ada ribuan aduan terkait kecurangan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Oleh karena itu, Wakil Komisi X, Himmatul Aliyah memaparkan sejumlah bentuk kecurangan tersebut secara terbuka agar menjadi atensi serius bagi pemerintah.
Dalam acara Komitmen Bersama SPMB Ramah yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Kamis (21/5/2026), Himmatul membeberkan fakta miris mengenai carut-marut pelaksanaan seleksi tahunan tersebut, “Masih ada terkait temuan-temuan dan laporan juga dari Ombudsman RI dan temuan dari Panja, Panitia Kerja Pendidikan di DPR RI, setiap tahunnya selalu muncul ribuan aduan masyarakat terkait kecurangan SPMB,”
Selain itu, Himmatul merinci, kecurangan utama yang dihadapi di antaranya manipulasi dokumen, lalu juga fenomena migrasi siluman atau pemalsuan data kartu keluarga yang didekatkan ke sekolah tertentu.
Maka dari itu, Himmatul turut membeberkan masih ada titipan dan pungli serta intervensi oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan untuk memasukkan calon siswa tertentu di luar prosedur resmi.
Sementara itu, di sisi lain, terdapat kendala berupa jumlah lulusan SMP yang tidak sebanding dengan daya tampung SMA atau SMK negeri di suatu wilayah. Terlebih lagi, Himmatul menyebut, ada banyak daerah yang masuk kawasan padat penduduk, tetapi tidak punya sekolah negeri sama sekali.
Masalah ketimpangan daya tampung infrastruktur ini bahkan jamak ditemukan di wilayah metropolitan yang seharusnya memiliki fasilitas lengkap.
Himmatul mengungkapkan, “Di Jakarta saja banyak sekali saya temukan yang memang di daerahnya tidak ada sekolah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih atas,”
Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini, Himmatul turut mengapresiasi Kemendikdasmen yang tidak mengharuskan siswa SD berusia 7 tahun. Kemudian, Himmatul juga menyebut pada RUU Sisdiknas yang baru, usia tidak lagi jadi penghalang untuk masuk ke lingkungan pendidikan.
Menurutnya, standardisasi batasan usia yang kaku sudah sepatutnya didekonstruksi demi mengakomodasi keunikan potensi kognitif anak sejak dini.
“Bagaimanapun kecerdasan seseorang itu bervariasi. Ada yang sudah jenius di usia lima tahun, ada yang sudah cerdas usia enam tahun, ada yang sudah siap. Jadi tidak boleh lagi kita menghalangi, (tapi) tentunya harus ada bukti secara fisik, dibuktikan kecerdasannya untuk bisa masuk di usia yang lebih muda,” pungkas Himmatul.








