LamanQu.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025. Oleh karena itu, penegakan hukum ini menjadi babak baru dalam pembersihan sektor pertambangan mineral strategis nasional.
Selain itu, langkah progresif ini dilakukan setelah tim penyidik bergerak mengamankan beberapa orang di dua wilayah berbeda. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (21/05/2026), mengatakan, “Hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT,”

Maka dari itu, kepastian status hukum tersebut langsung mengarah pada sosok SDT, yang merupakan beneficial owner (pemilik manfaat) dari PT QSS. Selanjutnya, Syarief menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, PT QSS memperoleh IUP. Namun, perusahaan tersebut diduga tidak menambang di lokasi yang sesuai dengan IUP dan malah menambang di tempat lain. Mengenai lokasi penambangan ilegal tersebut, beliau menegaskan, “Yang jelas bukan di dalam IUP seperti dalam dokumen yang ada. Ini adalah tambang bauksit di Kalimantan Barat,”
Sementara itu, praktik penyimpangan tata kelola kelestarian dan bisnis tambang itu terindikasi telah berlangsung lama, yakni dari tahun 2017 hingga 2025. Terlebih lagi, tersangka SDT diduga tidak bermain sendiri melainkan ikut melibatkan pihak otoritas. Syarief mengungkapkan, “Nanti kami sampaikan, tapi yang jelas bekerja sama dengan penyelenggara negara,”
Oleh sebab itu, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, usai ditetapkan tersangka, SDT menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, terkait kerugian negara, ia mengatakan bahwa saat ini dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan demikian, korps adhyaksa memastikan pengusutan perkara ini akan terus bergerak dinamis. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga masih menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan Pontianak. “Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat dan di Pontianak itu ada dua tempat. Ada kantor, ada rumah, dan sampai saat ini masih berlangsung,” katanya.










