• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Agustus 18, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H Maming

Reporter YN
18 Oktober 2024
Akademisi Fakultas Hukum Unpad
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, LamanQu.Com – Setelah sejumlah guru besar dan pakar hukum di berbagai kota memberikan sikap terkait kasus Mardani H Maming, kini penyataan sikap disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.

Akademisi hukum mendesak agar Mardani H Maming dibebaskan demi hukum. Tim Anotasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung. Jumat (18/10/2024).

Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Dr. Sigid Suseno,S.H,M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H.,M.H, Dr. Elis Rusmiati, S.H.,M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H.,M.H, Budi Arta Atmaja, S.H.,M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H,L.L.

Akademisi Hukum Unpad, Dr Somawijaya, mengatakan, penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming dalam membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak tepat dan merupakan kesalahan yang serius dari hakim.

“Selain itu, perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minimal 2(dua) alat bukti dalam fakta di persidangan,” kata Dr Somawijaya,

Para Akademisi Hukum Unpad menilai, perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang untuk memberikan IUP,” katanya.

Poin selanjutnya adalah perbuatan Mardani H. Maming “menerima hadiah” berupa uang dan barang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal 2 alat bukti dalam fakta di persidangan.

“Dalam fakta di persidangan tidak ada hubungan kausal antara perbuatan menerima hadiah dengan perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara yang didakwakan kepada Terdakwa Mardani H. Maming,” ujat Dr Somawijaya.

Senada dengan itu, Dr Elis Rusmiati membahas penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 110 miliar rupiah. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.

“Nah kenapa dalam perkara ini kami tim notasi itu menganggap bahwa pertimbangan Hakim di dalam menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti itu adalah tidak tepat atau tidak sebagaimana mestinya, karena pada faktanya uang sekitar 110 miliar tidak bisa di kualifikasikan sebagai uang kerugian negara. Faktanya, semuanya merupakan deviden yang didapat atau diperoleh,” katanya.

Berdasarkan poin-poin di atas, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan.

“Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,” kata Dr Somawijaya sebagai anggota tim anotasi Fakultas Hukum Unpad.

Tags: Akademisi Hukum Unpadizin usaha pertambangan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas PMD Muba TA 2019-2023

Next Post

Sosialisasi Program Pengembangan EV Support, Penandatanganan PKS, dan Penyerahan Bantuan EV Support, Launching Modul Konversi Sepeda Motor Listrik

YN

Info Terkait

tersangka kasus dugaan korupsi, korupsi tata kelola izin usaha pertambangan, korupsi IUP PT QSS

Usut Korupsi Tambang di Kalbar, Kejagung Tetapkan Pemilik PT QSS Jadi Tersangka

22 Mei 2026
Tambang Ilegal di Muara Enim

Potensi Kerugian Negara 556,8 Milyar, BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

21 Oktober 2024
kegiatan pertambangan batubara

Anggota DPR RI Yulian Gunhar : Ilegal Mining Diduga Banyak Dibekingi Oknum Aparat, Makanya Jalan Terus

8 Desember 2022

Berita Terbaru

Di Balik Semarak Kemerdekaan RI, Petugas PLN UID S2JB Siaga Jaga Listrik Tetap Andal

Dandim 0418/Palembang Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Jakabaring Sport City

Kodam III Siliwangi Gelar Semarak Kemerdekaan 2026 di Stadion Siliwangi

Afriansyah, SE: Semarak HUT ke-81 RI di Zafirland 2 Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan Warga

Remisi Kemerdekaan RI Ke-81, Sebanyak 254 Warga Binaan Sumsel Pulang ke Keluarga

Karnaval Replika Kendaraan Tempur Tank, Warga RT 02 RW 23 Rancaekek Antusias sambut HUT Ke 81 RI

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI MUSI BANYUASIN LUNCURKAN HOT LINE PENGADUAN PEKERJA

81 Tahun Indonesia Merdeka, Kilang Plaju Konsisten Jaga Jejak Panjang Energi Negeri

11.911 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT ke-81 RI, 254 Langsung Bebas

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In