• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Juni 5, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Skandal Ganti Rugi? Uang Cair ke Penerima Tak Berhak, Penggusuran Kebun Sawit Seret Nama PT Bukit Asam

Reporter YN
2 Maret 2026
Penggusuran Kebun Sawit
Bagikan ke Whatsapp

‎Palembang, LamanQu.Com – Tim penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) senin pagi, (02/03/2026), melakukan gelar pemeriksaan lapangan atau uji lokasi terkait laporan Robet Aritonang ke Polda Sumsel yang melaporkan kebun sawit miliknya yang telah berproduksi berlokasi di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara enim telah digusur dan ditambang tanpa ada kompensasi oleh PT Bukit Asam.

Pemeriksaan lapangan yang di lakukan oleh Polda sumsel ini selain menghadirkan pihak pelapor Robert Aritonang, perwakilan dari PT Bukit Asam dan aparat desa juga menghadirkan saksi-saksi yang di sebut-sebut telah menerima uang ganti rugi dari PT Bukit Asam atas objek lahan yang di laporkan oleh Pelapor.

Kuasa hukum Pelapor, Ahmad Basuki, SH kepada media usai pemeriksaan lapangan mengungkapkan hasil pemeriksaan hari ini sangat berarti bagi kliennya dimana pihaknya menemukan fakta-fakta baru yang mengungkap adanya kejanggalan pembayaran ganti rugi yang telah di lakukan oleh PT Bukit Asam.

“Tadi kita semua telah menyaksikan sejumlah saksi–saksi penerima uang ganti rugi dari PT Bukit Asam atas objek lahan yang di laporkan pihaknya, kepada penyidik dengan jelas ada yang mengakui lahannya tidak berada di objek sengketa. Ada yang mengaku memiliki lahan, tetapi ternyata lokasinya jauh dari titik yang dipermasalahkan bahkan yang membuat pihaknya merasa sangat janggal adalah ada beberapa penerima ganti rugi yang dengan jelas kepada penyidik mengakui tidak memiliki lahan namun menerima pembayaran ganti rugi dari PT BA hanya berbekal KTP,”ungkapnya.

Ahmad Basuki juga menjelaskan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penunjukan lokasi, titik pembayaran disebut berada di luar tanah milik pelapor. Pihaknya menduga terdapat unsur pidana, mulai dari Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 385 tentang penyerobotan lahan, hingga Pasal 263 dan 266 tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu.

“Ini bukan lagi soal tumpang tindih biasa. Kalau ada pihak menerima ganti rugi tanpa hak, ini persoalan serius,” ujar Basuki.

Dari fakta-fakta pemeriksaan lapangan hari ini sambung basuki, pihaknya juga mencium adanya dugaan permainan oknum dalam proses pembebasan lahan.

“Jika terbukti, perkara ini berpotensi melebar dari konflik individu menjadi indikasi persoalan tata kelola internal,” tambahnya.

Terakhir Basuki juga mengungkapkan apresiasi yang besar kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), khususnya Subdit II Harda dan rekan-rekan penyidik unit III Direskrimum Polda Sumsel.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polda Sumatera Selatan yang sudah menerima laporan saya secara profesional, teliti, tegas, transparan dan akuntabel sehingga persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.

Terpisah menyikapi terkait hal ini, Sekretaris Perusahaan PTBA, Eko Prayitno, dalam keterangan pers resminya pada senin sore (02/03/2026) menyatakan seluruh proses ganti rugi dilakukan sesuai peraturan dan prinsip good corporate governance.

Manajemen menegaskan bahwa klaim tumpang tindih atau ketidaksesuaian data harus dibuktikan secara perdata oleh pihak yang bersangkutan.

Jika terbukti ada ketidaksesuaian, perusahaan akan melakukan pengkajian lebih lanjut berdasarkan hasil temuan lapangan dan overlay peta.

PTBA juga menyatakan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan BPN untuk memastikan penanganan persoalan agraria berjalan transparan dan akuntabel.

Tags: pembayaran ganti rugiPenggusuran Kebun Sawit
ADVERTISEMENT
Previous Post

Komisi V DPRD Sumsel Dukung Bootcamp Forum OSIS Sumsel

Next Post

Lawan Mafia Tanah di Palembang, Lahan Belasan Tahun di Jalan Sunarna Akhirnya Dieksekusi

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Letkol Kav Samto Betah dan KDS Ikuti Rakor Penanganan Masalah Sampah dan Mitigasi Bersama KASAD dan Gubernur Jabar

Agung Dirga Kusuma, Guru Berprestasi Internasional Asal Sumsel yang Terus Harumkan Nama Daerah

Bawa Nama Indonesia ke Kancah Global, Inovasi Eceng Gondok Binaan Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Raih Penghargaan Emas di Thailand

Kabar Bahagia, Gaji Ke-13 ASN Guru, P3K Penuh Waktu, Serta Pegawai Disdik Sumsel Cair Besok 5 Juni

GEKRAFS Palembang Siap Sukseskan Program 100.000 Sultan Muda Program Strategis Gubernur Sumsel

Kerap Mangkir Mediasi? Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

Gelar Rakor Penanganan Banjir DAS Citarum, Dandim 0624/Kab. Bandung: Permasalahan Banjir, Sampah, dan Limbah Tanggung Jawab Bersama

NasDem Sumsel Usulkan Pemecatan Iwan Tuaji Usai Terjaring OTT Kejati 

Disnaketrans Muba dan PT MBI Gelar Seleksi Security Terbuka di BLK Sekayu, Janjikan Status Karyawan Tetap Bagi Putra Daerah

Berita Populer

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat Sekitar dalam Momentum Idul Adha

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat Sekitar dalam Momentum Idul Adha
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam semangat berbagi dan mempererat kepedulian sosial pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H, PLN Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menerima kunjungan monitoring, pengawasan, dan penguatan pasca Hari Raya Idul Adha 1447 H /...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In