• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, September 5, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Skandal Ganti Rugi? Uang Cair ke Penerima Tak Berhak, Penggusuran Kebun Sawit Seret Nama PT Bukit Asam

Reporter YN
2 Maret 2026
Penggusuran Kebun Sawit
Bagikan ke Whatsapp

‎Palembang, LamanQu.Com – Tim penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) senin pagi, (02/03/2026), melakukan gelar pemeriksaan lapangan atau uji lokasi terkait laporan Robet Aritonang ke Polda Sumsel yang melaporkan kebun sawit miliknya yang telah berproduksi berlokasi di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara enim telah digusur dan ditambang tanpa ada kompensasi oleh PT Bukit Asam.

Pemeriksaan lapangan yang di lakukan oleh Polda sumsel ini selain menghadirkan pihak pelapor Robert Aritonang, perwakilan dari PT Bukit Asam dan aparat desa juga menghadirkan saksi-saksi yang di sebut-sebut telah menerima uang ganti rugi dari PT Bukit Asam atas objek lahan yang di laporkan oleh Pelapor.

Kuasa hukum Pelapor, Ahmad Basuki, SH kepada media usai pemeriksaan lapangan mengungkapkan hasil pemeriksaan hari ini sangat berarti bagi kliennya dimana pihaknya menemukan fakta-fakta baru yang mengungkap adanya kejanggalan pembayaran ganti rugi yang telah di lakukan oleh PT Bukit Asam.

“Tadi kita semua telah menyaksikan sejumlah saksi–saksi penerima uang ganti rugi dari PT Bukit Asam atas objek lahan yang di laporkan pihaknya, kepada penyidik dengan jelas ada yang mengakui lahannya tidak berada di objek sengketa. Ada yang mengaku memiliki lahan, tetapi ternyata lokasinya jauh dari titik yang dipermasalahkan bahkan yang membuat pihaknya merasa sangat janggal adalah ada beberapa penerima ganti rugi yang dengan jelas kepada penyidik mengakui tidak memiliki lahan namun menerima pembayaran ganti rugi dari PT BA hanya berbekal KTP,”ungkapnya.

Ahmad Basuki juga menjelaskan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penunjukan lokasi, titik pembayaran disebut berada di luar tanah milik pelapor. Pihaknya menduga terdapat unsur pidana, mulai dari Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 385 tentang penyerobotan lahan, hingga Pasal 263 dan 266 tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu.

“Ini bukan lagi soal tumpang tindih biasa. Kalau ada pihak menerima ganti rugi tanpa hak, ini persoalan serius,” ujar Basuki.

Dari fakta-fakta pemeriksaan lapangan hari ini sambung basuki, pihaknya juga mencium adanya dugaan permainan oknum dalam proses pembebasan lahan.

“Jika terbukti, perkara ini berpotensi melebar dari konflik individu menjadi indikasi persoalan tata kelola internal,” tambahnya.

Terakhir Basuki juga mengungkapkan apresiasi yang besar kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), khususnya Subdit II Harda dan rekan-rekan penyidik unit III Direskrimum Polda Sumsel.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polda Sumatera Selatan yang sudah menerima laporan saya secara profesional, teliti, tegas, transparan dan akuntabel sehingga persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.

Terpisah menyikapi terkait hal ini, Sekretaris Perusahaan PTBA, Eko Prayitno, dalam keterangan pers resminya pada senin sore (02/03/2026) menyatakan seluruh proses ganti rugi dilakukan sesuai peraturan dan prinsip good corporate governance.

Manajemen menegaskan bahwa klaim tumpang tindih atau ketidaksesuaian data harus dibuktikan secara perdata oleh pihak yang bersangkutan.

Jika terbukti ada ketidaksesuaian, perusahaan akan melakukan pengkajian lebih lanjut berdasarkan hasil temuan lapangan dan overlay peta.

PTBA juga menyatakan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan BPN untuk memastikan penanganan persoalan agraria berjalan transparan dan akuntabel.

Tags: pembayaran ganti rugiPenggusuran Kebun Sawit
ADVERTISEMENT
Previous Post

Komisi V DPRD Sumsel Dukung Bootcamp Forum OSIS Sumsel

Next Post

Lawan Mafia Tanah di Palembang, Lahan Belasan Tahun di Jalan Sunarna Akhirnya Dieksekusi

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Junaidi alias Ajun Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Mempertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa

DK PWI Sumsel Sesalkan Wartawan Dihalangi Meliput Persidangan Kasus Junaidi Alias Ajun

Babinsa Kodim 0418/Palembang Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan 5 Hektare

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Bersama Pangdam III Siliwangi Tinjau APS di TPS Ciwastra

Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Kertapati, Babinsa dan Tim Gabungan Gerak Cepat Padamkan Api

Permen PKP RI Mempermudah Memiliki Rumah Bagi Masyarakat, Berikut Penjelasannya

Pasis Seskoad Gelar Penyuluhan dan Simulasi Pemadaman Karhutla di Palembang

Pasis Seskoad Gelar Penyuluhan dan Simulasi Pemadaman Karhutla di Palembang

Babinsa Gerak Cepat Bantu Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Bukit Baru Palembang

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In