• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Juli 21, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Skandal Ganti Rugi? Uang Cair ke Penerima Tak Berhak, Penggusuran Kebun Sawit Seret Nama PT Bukit Asam

Reporter YN
2 Maret 2026
Penggusuran Kebun Sawit
Bagikan ke Whatsapp

‎Palembang, LamanQu.Com – Tim penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) senin pagi, (02/03/2026), melakukan gelar pemeriksaan lapangan atau uji lokasi terkait laporan Robet Aritonang ke Polda Sumsel yang melaporkan kebun sawit miliknya yang telah berproduksi berlokasi di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara enim telah digusur dan ditambang tanpa ada kompensasi oleh PT Bukit Asam.

Pemeriksaan lapangan yang di lakukan oleh Polda sumsel ini selain menghadirkan pihak pelapor Robert Aritonang, perwakilan dari PT Bukit Asam dan aparat desa juga menghadirkan saksi-saksi yang di sebut-sebut telah menerima uang ganti rugi dari PT Bukit Asam atas objek lahan yang di laporkan oleh Pelapor.

Kuasa hukum Pelapor, Ahmad Basuki, SH kepada media usai pemeriksaan lapangan mengungkapkan hasil pemeriksaan hari ini sangat berarti bagi kliennya dimana pihaknya menemukan fakta-fakta baru yang mengungkap adanya kejanggalan pembayaran ganti rugi yang telah di lakukan oleh PT Bukit Asam.

“Tadi kita semua telah menyaksikan sejumlah saksi–saksi penerima uang ganti rugi dari PT Bukit Asam atas objek lahan yang di laporkan pihaknya, kepada penyidik dengan jelas ada yang mengakui lahannya tidak berada di objek sengketa. Ada yang mengaku memiliki lahan, tetapi ternyata lokasinya jauh dari titik yang dipermasalahkan bahkan yang membuat pihaknya merasa sangat janggal adalah ada beberapa penerima ganti rugi yang dengan jelas kepada penyidik mengakui tidak memiliki lahan namun menerima pembayaran ganti rugi dari PT BA hanya berbekal KTP,”ungkapnya.

Ahmad Basuki juga menjelaskan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penunjukan lokasi, titik pembayaran disebut berada di luar tanah milik pelapor. Pihaknya menduga terdapat unsur pidana, mulai dari Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 385 tentang penyerobotan lahan, hingga Pasal 263 dan 266 tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu.

“Ini bukan lagi soal tumpang tindih biasa. Kalau ada pihak menerima ganti rugi tanpa hak, ini persoalan serius,” ujar Basuki.

Dari fakta-fakta pemeriksaan lapangan hari ini sambung basuki, pihaknya juga mencium adanya dugaan permainan oknum dalam proses pembebasan lahan.

“Jika terbukti, perkara ini berpotensi melebar dari konflik individu menjadi indikasi persoalan tata kelola internal,” tambahnya.

Terakhir Basuki juga mengungkapkan apresiasi yang besar kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), khususnya Subdit II Harda dan rekan-rekan penyidik unit III Direskrimum Polda Sumsel.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polda Sumatera Selatan yang sudah menerima laporan saya secara profesional, teliti, tegas, transparan dan akuntabel sehingga persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.

Terpisah menyikapi terkait hal ini, Sekretaris Perusahaan PTBA, Eko Prayitno, dalam keterangan pers resminya pada senin sore (02/03/2026) menyatakan seluruh proses ganti rugi dilakukan sesuai peraturan dan prinsip good corporate governance.

Manajemen menegaskan bahwa klaim tumpang tindih atau ketidaksesuaian data harus dibuktikan secara perdata oleh pihak yang bersangkutan.

Jika terbukti ada ketidaksesuaian, perusahaan akan melakukan pengkajian lebih lanjut berdasarkan hasil temuan lapangan dan overlay peta.

PTBA juga menyatakan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan BPN untuk memastikan penanganan persoalan agraria berjalan transparan dan akuntabel.

Tags: pembayaran ganti rugiPenggusuran Kebun Sawit
ADVERTISEMENT
Previous Post

Komisi V DPRD Sumsel Dukung Bootcamp Forum OSIS Sumsel

Next Post

Lawan Mafia Tanah di Palembang, Lahan Belasan Tahun di Jalan Sunarna Akhirnya Dieksekusi

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Bertahun-Tahun Membeli Air, Sumur Bor TMMD Kodim 0418/Palembang Hadirkan Harapan Baru untuk Mushola Hidayatullah dan Warga Talang Betutu

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Terus Kebut Rehab RTLH Milik Ibu Sumilah

Tak Lagi Bergantung Air Isi Ulang, Ketika Sumur Bor Mengakhiri Dahaga Warga: Kisah Bahagia dari TMMD Kodim 0418/Palembang

Air Bersih yang Dinanti Puluhan Tahun Akhirnya Mengalir, Harapan Baru untuk Warga Talang Betutu dari TMMD ke 129 Kodim 0418/Palembang

Apel Pagi Anggota YonTP yang tergabung di Satgas TMMD Ke 129 Kodim 0418/Palembang Keterlibatan Yon TP 950/Banyuasin dan Yon TP 948/Banyulincir Perkuat Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang

Anggota Satgas TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang Makan Siang Bersama Warga di Rumah Ibu Suwarni

Pererat Silaturahmi, Polda Sumsel dan Organisasi Islam Nobar Piala Dunia 2026

Rehab RTLH Sasaran 8 TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Capai Tahap Pengerjaan Septic Tank dan Plester Dinding Kamar Mandi

TMMD Kodim 0418/Palembang Percepat Finishing Mushola Baitul Magfurin, Keramik Dipasang hingga Area Sekitar Dirapikan

Berita Populer

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In