• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Skandal Ganti Rugi? Uang Cair ke Penerima Tak Berhak, Penggusuran Kebun Sawit Seret Nama PT Bukit Asam

Reporter YN
2 Maret 2026
Penggusuran Kebun Sawit
Bagikan ke Whatsapp

‎Palembang, LamanQu.Com – Tim penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) senin pagi, (02/03/2026), melakukan gelar pemeriksaan lapangan atau uji lokasi terkait laporan Robet Aritonang ke Polda Sumsel yang melaporkan kebun sawit miliknya yang telah berproduksi berlokasi di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara enim telah digusur dan ditambang tanpa ada kompensasi oleh PT Bukit Asam.

Pemeriksaan lapangan yang di lakukan oleh Polda sumsel ini selain menghadirkan pihak pelapor Robert Aritonang, perwakilan dari PT Bukit Asam dan aparat desa juga menghadirkan saksi-saksi yang di sebut-sebut telah menerima uang ganti rugi dari PT Bukit Asam atas objek lahan yang di laporkan oleh Pelapor.

Kuasa hukum Pelapor, Ahmad Basuki, SH kepada media usai pemeriksaan lapangan mengungkapkan hasil pemeriksaan hari ini sangat berarti bagi kliennya dimana pihaknya menemukan fakta-fakta baru yang mengungkap adanya kejanggalan pembayaran ganti rugi yang telah di lakukan oleh PT Bukit Asam.

“Tadi kita semua telah menyaksikan sejumlah saksi–saksi penerima uang ganti rugi dari PT Bukit Asam atas objek lahan yang di laporkan pihaknya, kepada penyidik dengan jelas ada yang mengakui lahannya tidak berada di objek sengketa. Ada yang mengaku memiliki lahan, tetapi ternyata lokasinya jauh dari titik yang dipermasalahkan bahkan yang membuat pihaknya merasa sangat janggal adalah ada beberapa penerima ganti rugi yang dengan jelas kepada penyidik mengakui tidak memiliki lahan namun menerima pembayaran ganti rugi dari PT BA hanya berbekal KTP,”ungkapnya.

Ahmad Basuki juga menjelaskan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penunjukan lokasi, titik pembayaran disebut berada di luar tanah milik pelapor. Pihaknya menduga terdapat unsur pidana, mulai dari Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 385 tentang penyerobotan lahan, hingga Pasal 263 dan 266 tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu.

“Ini bukan lagi soal tumpang tindih biasa. Kalau ada pihak menerima ganti rugi tanpa hak, ini persoalan serius,” ujar Basuki.

Dari fakta-fakta pemeriksaan lapangan hari ini sambung basuki, pihaknya juga mencium adanya dugaan permainan oknum dalam proses pembebasan lahan.

“Jika terbukti, perkara ini berpotensi melebar dari konflik individu menjadi indikasi persoalan tata kelola internal,” tambahnya.

Terakhir Basuki juga mengungkapkan apresiasi yang besar kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), khususnya Subdit II Harda dan rekan-rekan penyidik unit III Direskrimum Polda Sumsel.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polda Sumatera Selatan yang sudah menerima laporan saya secara profesional, teliti, tegas, transparan dan akuntabel sehingga persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.

Terpisah menyikapi terkait hal ini, Sekretaris Perusahaan PTBA, Eko Prayitno, dalam keterangan pers resminya pada senin sore (02/03/2026) menyatakan seluruh proses ganti rugi dilakukan sesuai peraturan dan prinsip good corporate governance.

Manajemen menegaskan bahwa klaim tumpang tindih atau ketidaksesuaian data harus dibuktikan secara perdata oleh pihak yang bersangkutan.

Jika terbukti ada ketidaksesuaian, perusahaan akan melakukan pengkajian lebih lanjut berdasarkan hasil temuan lapangan dan overlay peta.

PTBA juga menyatakan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan BPN untuk memastikan penanganan persoalan agraria berjalan transparan dan akuntabel.

Tags: pembayaran ganti rugiPenggusuran Kebun Sawit
ADVERTISEMENT
Previous Post

Komisi V DPRD Sumsel Dukung Bootcamp Forum OSIS Sumsel

Next Post

Lawan Mafia Tanah di Palembang, Lahan Belasan Tahun di Jalan Sunarna Akhirnya Dieksekusi

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Herison Bidik Yongmoodo Sumsel Mandiri, Pembinaan Atlet Diperluas ke 17 Kabupaten/Kota

Vonis 5 Bulan untuk Irza Prasetya, Kuasa Hukum Singgung Perbedaan Perkara dengan Ajun

Kapolda Sumsel Tegaskan Kesiapan Jajaran dalam Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Kapolda Sumsel Apresiasi Peran Media, Dorong Kolaborasi untuk Sumsel yang Aman dan Kondusif

Polda Sumsel Pererat Hubungan dengan Pimpinan Media, Perkuat Transparansi dan Pelayanan Publik

Air Mata Pedagang UMKM 2 Ulu Tumpah Karena Lapak Disegel, Pedagang : Kami Berjualan Untuk Makan dan Biaya Sekolah Anak Anak

Terdakwa Irza Prasetya Minta Majelis Hakim Perintahkan Penyidik dan Jaksa Periksa PT. Catur Putra Manggala

Skandal Lahan 64 Hektar Banyuasin Memanas: Dokumen HGB PT Bumisarana Karangindah Dituding Bodong dan Cacat Hukum!

Asrul Indrawan: Bantuan Beras Pemprov Sumsel Ringankan Beban Driver Ojol di Tengah Dampak Karhutla

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In