Palembang, LamanQu.Com – Laporan pidana menyeret nama Harnojoyo, mantan orang nomor satu di Palembang, yang secara resmi dilaporkan ke Polrestabes Palembang atas dugaan penyerobotan lahan milik warga.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/355/I/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 30 Januari 2026.
Kasus ini langsung menyedot perhatian publik karena menyangkut kepemilikan tanah bersertifikat dan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Berdasarkan dokumen laporan polisi, pelapor Dr (c) Dicky Andrian, S.H., M.H., M.Pd, selaku kuasa hukum pemilik lahan, menyebut bahwa objek sengketa berada di Jalan Karya 1, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Lahan seluas 14.970 meter persegi tersebut merupakan milik sah korban berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2078. Namun, menurut laporan, lahan itu diduga dikuasai secara sepihak oleh terlapor dan bahkan diubah fungsinya menjadi area persawahan, tanpa persetujuan maupun izin dari pemilik sah.
“Ini bukan sekadar sengketa administratif. Ini dugaan penguasaan tanah tanpa hak atas lahan yang status hukumnya jelas dan bersertifikat,” tegas Dicky Andrian.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa tidak pernah ada iktikad baik dari pihak terlapor, baik sebelum maupun sesudah penguasaan lahan dilakukan. Akibat tindakan tersebut, korban mengklaim mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.000.000.000.
Menurut Dicky, perubahan fungsi lahan dan penguasaan fisik telah menghilangkan hak ekonomi kliennya selama bertahun-tahun.
“Klien kami tidak pernah menjual, menyewakan, atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun. Fakta bahwa lahan itu kini dikuasai dan dimanfaatkan pihak lain adalah pelanggaran serius terhadap hukum pertanahan,” ujarnya.
Penyidik Polrestabes Palembang kini mendalami laporan tersebut dengan sangkaan Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pidana atas penguasaan tanah tanpa hak yang sah.
Jika terbukti, terlapor dapat menghadapi sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, terutama di tengah maraknya laporan mafia tanah yang kerap mandek saat menyentuh nama-nama berpengaruh.
“Prinsip equality before the law harus benar-benar dibuktikan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Dicky Andrian.
Ia menegaskan pihaknya akan mengawal ketat proses hukum dan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata dan pelaporan ke lembaga pengawas, apabila penanganan perkara dinilai tidak objektif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita.




