• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Maret 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Kesehatan

BPOM Rilis Kosmetik Berbahaya, Komisi IV DPRD Palembang Pastikan Penarikan dan Pemusnahan Produk Daviena Skincare

Reporter YN
20 Januari 2026
Pemusnahan Produk Daviena Skincare
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia merilis daftar 26 produk kosmetik berbahaya pada Januari 2026. Seluruh produk tersebut diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang dalam kosmetik, di antaranya deksametason, asam retinoat, hidrokinon, klindamisin, dan mometason furoat.

Dari puluhan produk tersebut, salah satu yang menjadi sorotan adalah Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA, yang diketahui dimiliki oleh pengusaha asal Sumatera Selatan.

Produk tersebut masuk dalam daftar temuan BPOM dan telah dinyatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan karena mengandung bahan berbahaya, sehingga izin edarnya resmi dicabut.
Menindaklanjuti rilis BPOM tersebut, Komisi IV DPRD Kota Palembang memanggil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang dalam rapat bersama yang digelar Selasa (20/1/2026).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, menjelaskan bahwa rilis BPOM pada 2026 sejatinya merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sepanjang tahun 2025.

“Walaupun diumumkan pada 2026, kasus ini sebenarnya terjadi pada 2025. Komisi IV DPRD Palembang juga sudah membahas dan menggelar sidak terkait produk ini pada tahun lalu,” ujarnya.

Dia menegaskan, produk tersebut merupakan produk lama yang telah terbukti melanggar ketentuan karena mengandung bahan berbahaya. Oleh sebab itu, izin edar produk telah dicabut dan tidak boleh lagi beredar di masyarakat.

DPRD Minta Pengawasan Diperketat

Syaiful Padli menegaskan, DPRD Palembang meminta jaminan dari BPOM agar seluruh produk kosmetik yang beredar di pasaran benar-benar melalui proses penyaringan dan pengawasan ketat, bukan hanya terhadap satu merek tertentu.

“Produk Daviena ini adalah maklon, pemilik merek. Jadi bukan produsen. Karena sudah berbahaya dan melanggar aturan, dan produsen ini sudah dicabut produknya,” bebernya.

“Kami meminta BPOM memastikan seluruh produk kosmetik yang beredar aman bagi masyarakat. Jangan sampai ada lagi produk berbahaya yang lolos ke pasaran,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Lebih lanjut Syaiful menuturkan, Komisi IV DPRD Palembang juga mendesak agar penarikan (recall) produk dilakukan secara menyeluruh, termasuk produk yang masih beredar di toko, klinik kecantikan, maupun penjualan ditarik, guna mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.

Tak hanya itu, DPRD Palembang bersama BPOM berencana menyaksikan langsung proses pemusnahan produk kosmetik berbahaya tersebut. Diperkirakan, sekitar 65 ribu produk kosmetik akan dimusnahkan secara massal di BPOM.

“Insyaallah pemusnahan dilakukan secara terbuka. Komisi IV DPRD Palembang akan hadir langsung untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan,” kata Syaiful.

Ia juga mendorong BPOM untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan pengambilan produk kosmetik lain yang beredar di pasaran.

“Pengawasan bahan berbahaya dalam kosmetik harus diperketat. Ini murni demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Palembang, Yani Ardiyanti, SF., Apt., M.Sc, menjelaskan, bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengawasan kolektif BPOM sepanjang 2025. Dari hasil tersebut, BPOM menetapkan 26 produk kosmetik untuk ditindaklanjuti.

“Terhadap produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, BPOM akan melakukan penarikan dan pemusnahan. Proses pemusnahan nantinya dilakukan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan,” ujar Yani.

Dia mengungkapkan, salah satu bahan yang ditemukan adalah deksametason, obat antiinflamasi yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dan pengawasan dokter, serta dilarang keras dalam kosmetik bebas.

“Jika kosmetik terbukti mengandung bahan kimia obat yang dilarang, maka izin edarnya langsung dicabut dan produk tidak boleh lagi beredar,” tegasnya.

Selain penarikan dan pemusnahan produk, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, pemilik produk dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait dampak terhadap konsumen, Yani menyebutkan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi korban yang masuk ke BBPOM Palembang. Namun, BPOM tetap memantau informasi dan aduan yang beredar di media sosial sebagai bagian dari penguatan pengawasan.

BPOM juga mengimbau pelaku usaha kosmetik, khususnya di Sumatera Selatan dan Kota Palembang, agar mengutamakan aspek keamanan, mutu, dan legalitas produk.

“Pastikan seluruh produk yang diproduksi dan diedarkan telah memenuhi persyaratan. Jika ditemukan pelanggaran, BPOM tidak akan ragu untuk bertindak tegas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr. Hj. Fenty Aprina, M.Kes., Sp.KKLP, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti rapat bersama Komisi IV DPRD Palembang untuk membahas langkah lanjutan terkait peredaran kosmetik berbahaya.

“Kewenangan utama pengawasan obat dan makanan memang berada di Balai POM. Namun, Dinas Kesehatan siap mendampingi dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Dinkes Palembang juga telah melakukan pendataan terhadap perusahaan kosmetik yang beroperasi di wilayah Kota Palembang. Menurut dr. Fenty, penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik tetap memiliki risiko kesehatan, meskipun hanya digunakan secara topikal.

“Memang kosmetik tidak dikonsumsi, tetapi tetap bisa berdampak pada kesehatan. Efeknya bisa muncul meski tidak secara langsung,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Dinkes Palembang akan merekomendasikan verifikasi lapangan bersama DPRD Palembang dan DPMPTSP, khususnya terkait perizinan klinik atau sarana usaha yang berkaitan dengan produk kosmetik tersebut.

Tags: Pemusnahan Produk Daviena Skincare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kilang Pertamina Plaju Perkuat K3 melalui Upaya Kesehatan Pekerja Berkelanjutan

Next Post

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Aksi Donor Darah Himpun Ratusan Kantong

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Polda Sumsel Salurkan 147 Ton Beras Murah kepada 18.900 Warga dalam Sehari

Polda Sumsel Catat Zero Accident pada Hari Kedua Ops Ketupat Musi 2026

Transparansi Keuangan Daerah, BPKAD Palembang Sosialisasikan THR ASN di Bos AKeu

Perkuat Standar HSSE, Kilang Pertamina Plaju Pastikan Operasional Andal Selama Ramadan dan Idulfitri

Kepala Sekolah Diduga Berwatak Preman? Aktivis Dihantam Besi, Pemerintah Banyuasin dan APH Dinilai Tak Punya Nurani

Kilang Pertamina Plaju Perkuat Budaya Keselamatan Melalui HSSE Mandatory Training

Kabar Gembira! Kemenag Sumsel Cairkan TPG Januari-Februari 2026 untuk 2.435 Guru Madrasah Non-ASN

Lantik Pejabat Baru, Kakanwil Kemenag Sumsel: Jabatan adalah Amanah, Fokus pada Tupoksi dan Kekuatan Do’a Keluarga

POBSI Sumsel Berbagi 1.000 Takjil, Pererat Silaturahmi dengan Warga Palembang

Berita Populer

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In