BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024
LamanQu.com, MUARADUA—-Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman pada Dua Kecamatan Tidak Sesuai Ketentuan Pada Tahun 2024.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menganggarkan Belanja
Barang dan Jasa sebesar Rp374.026.873.367,00 dan telah terealisasi sebesar
Rp334.496.581.916,06 atau sebesar 89,43%.
Realisasi tersebut di antaranya adalah
Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp13.890.679.400,00.
Begitu ungkap BPK Sumsel dalam LHP nya diperoleh media ini.
Menurut BPK, Berdasarkan pemeriksaan uji petik atas bukti pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat diketahui bahwa pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Kecamatan Buay Sandang Aji dan Kecamatan Buay Pemaca tidak sesuai ketentuan, dengan uraian permasalahan sebagai berikut.
a. Regulasi berupa Peraturan Bupati tentang Satuan Biaya Konsumsi Rapat Belum Memadai
Hasil pemeriksaan atas Perbup menunjukkan bahwa Perbup tentang Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Kabupaten OKU Selatan yang mengatur
terkait Satuan Biaya Konsumsi Rapat belum selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, diuraikan pada tabel berikut.
Tabel 1.22 Perbandingan Peraturan Presiden dan Perbup terkait Satuan Biaya Konsumsi Rapat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Perbup Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2024 Lampiran 2 angka (3) yang menyatakan bahwa Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun
Lampiran angka 72.5 Satuan biaya
konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Perbup Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2024 perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan:
a. rapat koordinasi tingkat kepala daerah, eselon I, atau setara yang pesertanya
menteri, eselon I, atau pejabat yang setara; atau
b.rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam.
kebutuhan biaya pengadaan makan dan
kudapan termasuk minuman untuk rapat / pertemuan baik untuk rapat koordinasi
maupun untuk rapat biasa yang
dilaksanakan oleh Pejabat Negara/Pejabat eselon II/Kepala SKPD.
b. Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Kecamatan Buay Sandang Aji dan Kecamatan Buay Pemaca Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp206.350.000,00
Berdasarkan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban diketahui bahwa
terdapat Belanja Makanan dan Minuman Rapat atas penyediaan makanan pada
kegiatan rapat internal SKPD. Rapat tersebut tidak melibatkan satuan kerja
lainnya, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat. Hasil
wawancara dengan Bendahara menunjukkan realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Kecamatan Buay Sandang Aji untuk pelaksanaan rapat dan kegiatan di lingkungan internal tanpa melibatkan satuan kerja lainnya
sebesar Rp92.075.000,00.
Selain itu, salah satu kelengkapan dokumen pertanggungjawaban kegiatan
Belanja Makanan dan Minuman Rapat adalah undangan terkait kegiatan yang
akan berlangsung yang dilengkapi dengan daftar presensi dari peserta rapat serta notulensi sebagai hasil dari rapat yang telah dilaksanakan.
Berdasarkan hasil telaah dokumen pada Kecamatan Buay Sandang Aji dan Kecamatan Buay Pemaca, terdapat kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat yang pelaksanaannya tidak didukung dengan undangan, presensi, dan/atau notulensi rapat sebesar Rp114.275.000,00.
Selain itu, berdasarkan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Kecamatan Buay Pemaca diketahui bahwa Belanja Makanan dan Minuman Rapat tersebut direalisasikan untuk kegiatan rapat internal, kegiatan eksternal, dan untuk membiayai makan minum yang bukan kegiatan kecamatan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 pada Lampiran 2 angka (3) Satuan Biaya Konsumsi Rapat menyatakan bahwa satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan, pada huruf b yaitu di antaranya rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam;
b. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 117 ayat (5) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan
c. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 41 Tahun 2023 tentang
Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2024 pada Lampiran angka 72.5 yang menyatakan bahwa Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat / pertemuan baik untuk rapat koordinasi maupun untuk rapat biasa yang dilaksanakan oleh Pejabat Negara/Pejabat eselon II/Kepala
SKPD.
Permasalahan di atas mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas
Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada dua kecamatan sebesar
Rp206.350.000,00 (Rp92.075.000,00 + Rp114.275.000,00).
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum belum berpedoman pada Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional;
b. Camat Buay Sandang Aji dan Camat Buay Pemaca tidak cermat dalam
mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan;
c. PPTK Kecamatan Buay Sandang Aji dan Camat Buay Pemaca tidak
memedomani ketentuan dalam merealisasikan Belanja Makanan dan Minuman Rapat; dan
d. Bendahara Pengeluaran Kecamatan Buay Sandang Aji dan Camat Buay Pemaca tidak cermat meneliti dokumen pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Selatan menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati OKU Selatan agar:
a. Menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum atas Satuan Biaya Konsumsi Rapat dengan berpedoman pada Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional;
b. Memerintahkan Camat Buay Sandang Aji dan Camat Buay Pemaca untuk:
1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan;
2) Menginstruksikan PPTK Kecamatan Buay Sandang Aji dan Camat Buay
Pemaca memedomani ketentuan dalam merealisasikan Belanja Makanan
dan Minuman Rapat; dan
3) Menginstruksikan Bendahara Pengeluaran untuk lebih cermat meneliti
dokumen pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat.
Sementara itu pihak terkait yakni pihak Kecamatan Buay Sandang Aji dan Buay Pemaca hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan akan dugaan laporan fiktif tersebut.(Red)








