• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Mei 31, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Jadi Temuan BPK: Kelebihan Pembayaran Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses,dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Oku

Reporter TNS
30 Juni 2025
Jadi Temuan BPK: Kelebihan Pembayaran Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses,dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Oku
Bagikan ke Whatsapp

Jadi Temuan BPK : Kelebihan Pembayaran Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses,dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Oku

Baturaja, LamanQu.com—Pemerintah Kabupaten OKU pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Pegawai
sebesar Rp529.911.001.643,00 dengan realisasi sebesar Rp481.834.801.918,00 atau 90,93% dari anggaran.

Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
sebesar Rp6.071.100.000,00, Belanja Tunjangan Reses DPRD sebesar Rp984.900.000,00, dan Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp312.480.000,00.

Pemerintah Kabupaten OKU membayar Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif,
Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD menggunakan perhitungan dengan klasifikasi kemampuan keuangan daerah dalam kategori “Tinggi”.

Begitu diungkapkan BPK Sumsel dalam laporan nya diperoleh media ini yang tertuang dalam LHP BPK terbit Mei 2024.

Menurut BPK, ketentuan yang diatur oleh Mendagri, perhitungan tunjangan tersebut seharusnya menggunakan kelompok kategori “Sedang”.

Kesalahan tersebut terjadi karena TAPD memasukkan antara lain Dana Bagi Hasil Provinsi sebagai komponen Pendapatan,
dan mengeluarkan Belanja Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru dari komponen pengurang Pendapatan.

Hasil perhitungan ulang pengelompokan kemampuan keuangan daerah yang seharusnya dapat dilihat pada Lampiran 5.

Tangkapan Layar LHP BPK Sumsel Th 2024

Hasil penghitungan ulang tersebut menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran realisasi Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional

Pimpinan dan Anggota DPRD tahun 2023 sebesar Rp1.824.480.000,00. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 6.

Hasil permintaan keterangan Kepala Bidang Anggaran BKAD selaku anggota
TAPD diketahui bahwa dalam menghitung pengelompokan kemampuan keuangan daerah, TAPD tidak mengetahui adanya ketentuan dari Mendagri tersebut.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Gaji dan Tunjangan DPRD
menyatakan bahwa pihak Sekretariat DPRD hanya menghitung dan membayarkan tunjangan berdasarkan dokumen Berita Acara pengelompokan kemampuan keuangan daerah yang diperoleh dari Bidang Anggaran BKAD.

Pemeriksaan lebih lanjut diketahui formula perhitungan yang salah tersebut juga digunakan di tahun 2022, namun hasil perhitungannya juga berkategori “Sedang” sesuai dengan ketentuan Mendagri. Dengan demikian pada tahun 2022 tidak terdapat kelebihan
pembayaran.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional pada pasal 3:

1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara;

2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pendapatan umum daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum;

3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara;

b. Surat Edaran Mendagri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 tentang Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta
Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana Operasional pada:

1) Poin 8.b. yang menyatakan bahwa Pendapatan umum daerah terdiri atas
Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil, dan Dana Alokasi Umum.

Dana Bagi Hasil dimaksud merupakan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Transfer Pemerintah Pusat (Dana Perimbangan), sehingga tidak termasuk pendapatan daerah pada kelompok pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, seperti dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten atau kota, serta dana penyesuaian
dan otonomi khusus; dan

2) Poin 8.c. yang menyatakan bahwa Belanja pegawai terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Belanja gaji dan tunjangan ASN seperti Gaji Pokok ASN, Tunjangan Keluarga,
Tunjangan Jabatan, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan Beras, Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus, Pembulatan Gaji, Iuran BPJS Kesehatan, Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja/Kematian, Tunjangan Profesi Guru, Tambahan Penghasilan Guru, dan Tunjangan Khusus Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Permasalahan di atas mengakibatkan lebih saji Belanja Pegawai dan kelebihan
pembayaran Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp1.824.480.000,00.

Hal tersebut disebabkan oleh TAPD belum sepenuhnya memedomani Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 dalam merumuskan pengelompokan kemampuan keuangan daerah.

Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU menyatakan sependapat dengan temuan
BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU agar memerintahkan:

a. TAPD untuk memedomani Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 dalam merumuskan pengelompokan kemampuan keuangan daerah; dan
b. Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran dannmenyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp1.824.480.000,00.

Sementara itu, Pihak Sekretariat DPRD dan BPKAD Kab.Oku hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapannya.(Ts)

Tags: BPKDPRDKorupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kolonel Kav Ferdiansyah Hadiri Sertijab PJU Kodam II/Swj di Makodam Palembang

Next Post

MUI Sumsel dan Eks HTI Bahas Strategi Mengikis Paham Khilafah Lewat Dialog Interaktif

TNS

Info Terkait

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

12 Desember 2025
Balai Pelestarian Kebudayaan

Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Sumsel Bersama Unsri Akan Gelar Pameran Warisan Budaya

4 November 2025
Ketua DPP LSM Gempur Angkat Bicara Soal Aksi Demo di Gedung DPR RI Dinilai Sebagai Bentuk “Kekecewaan Masyarakat”

Ketua DPP LSM Gempur Angkat Bicara Soal Aksi Demo di Gedung DPR RI Dinilai Sebagai Bentuk “Kekecewaan Masyarakat”

30 Agustus 2025
Bupati OKU Selatan Hadiri Rapat Paripurna, Terhadap Padangan Umum Fraksi-fraksi DPRD OKU Selatan

Bupati OKU Selatan Hadiri Rapat Paripurna, Terhadap Padangan Umum Fraksi-fraksi DPRD OKU Selatan

7 Agustus 2025
Meski Sudah Berstatus Resmi Rumah Dinas Bupati Oku Selatan Tidak Layak Huni

Meski Sudah Berstatus Resmi Rumah Dinas Bupati Oku Selatan Tidak Layak Huni

29 Juli 2025
Diduga Los Kontrol Pengawasan Hingga Realisasi Dana Desa 2025 Desa Watas,  GNPK RI OKUS Akan Membawa Ke APH

Diduga Los Kontrol Pengawasan Hingga Realisasi Dana Desa 2025 Desa Watas,  GNPK RI OKUS Akan Membawa Ke APH

1 Juni 2025

Berita Terbaru

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat Sekitar dalam Momentum Idul Adha

Wujud Syukur dan Kepedulian, Hj Diana Potong 9 Ekor Sapi Kurban di Tiga Kecamatan

Idul Adha 1447 H, Fauzi Amro Bersama Firmansyah Serta Ali Subri Bagikan Daging Kurban kepada Warga Palembang

PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Hampir 2.000 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat

Semarak Iduladha di Kilang Plaju, Ribuan Kantong Daging Qurban Disalurkan Penuh Kepedulian

Ice Trisnawati Terpilih Pimpin INKINDO Sumsel 2026–2031, Konsultan Lokal Minta Perlindungan

Idul Adha 1447 Wagub Cik Ujang Tekankan Keikhlasan Berkorban dan Pelayanan untuk Masyarakat

Berita Populer

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rangkaian kegiatan Jambore Sumsel 2026 resmi ditutup melalui Closing Ceremony dan pemberian awarding kepada pelaku UMKM serta sponsor pendukung, Minggu...

Read more

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Ketua PWNU Sumatera Selatan, Ustadz Hendra Zainuddin bersama Ketua DPW PKB Sumsel, Nasrul Halim, menggelar kegiatan mancing bersama sebagai ajang...

Read more

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang, LamanQu. Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli...

Read more

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In