• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, September 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Jadi Temuan BPK: Kelebihan Pembayaran Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses,dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Oku

Reporter TNS
30 Juni 2025
Jadi Temuan BPK: Kelebihan Pembayaran Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses,dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Oku
Bagikan ke Whatsapp

Jadi Temuan BPK : Kelebihan Pembayaran Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses,dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Oku

Baturaja, LamanQu.com—Pemerintah Kabupaten OKU pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Pegawai
sebesar Rp529.911.001.643,00 dengan realisasi sebesar Rp481.834.801.918,00 atau 90,93% dari anggaran.

Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
sebesar Rp6.071.100.000,00, Belanja Tunjangan Reses DPRD sebesar Rp984.900.000,00, dan Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp312.480.000,00.

Pemerintah Kabupaten OKU membayar Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif,
Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD menggunakan perhitungan dengan klasifikasi kemampuan keuangan daerah dalam kategori “Tinggi”.

Begitu diungkapkan BPK Sumsel dalam laporan nya diperoleh media ini yang tertuang dalam LHP BPK terbit Mei 2024.

Menurut BPK, ketentuan yang diatur oleh Mendagri, perhitungan tunjangan tersebut seharusnya menggunakan kelompok kategori “Sedang”.

Kesalahan tersebut terjadi karena TAPD memasukkan antara lain Dana Bagi Hasil Provinsi sebagai komponen Pendapatan,
dan mengeluarkan Belanja Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru dari komponen pengurang Pendapatan.

Hasil perhitungan ulang pengelompokan kemampuan keuangan daerah yang seharusnya dapat dilihat pada Lampiran 5.

Tangkapan Layar LHP BPK Sumsel Th 2024

Hasil penghitungan ulang tersebut menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran realisasi Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional

Pimpinan dan Anggota DPRD tahun 2023 sebesar Rp1.824.480.000,00. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 6.

Hasil permintaan keterangan Kepala Bidang Anggaran BKAD selaku anggota
TAPD diketahui bahwa dalam menghitung pengelompokan kemampuan keuangan daerah, TAPD tidak mengetahui adanya ketentuan dari Mendagri tersebut.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Gaji dan Tunjangan DPRD
menyatakan bahwa pihak Sekretariat DPRD hanya menghitung dan membayarkan tunjangan berdasarkan dokumen Berita Acara pengelompokan kemampuan keuangan daerah yang diperoleh dari Bidang Anggaran BKAD.

Pemeriksaan lebih lanjut diketahui formula perhitungan yang salah tersebut juga digunakan di tahun 2022, namun hasil perhitungannya juga berkategori “Sedang” sesuai dengan ketentuan Mendagri. Dengan demikian pada tahun 2022 tidak terdapat kelebihan
pembayaran.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional pada pasal 3:

1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara;

2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pendapatan umum daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum;

3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara;

b. Surat Edaran Mendagri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 tentang Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta
Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana Operasional pada:

1) Poin 8.b. yang menyatakan bahwa Pendapatan umum daerah terdiri atas
Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil, dan Dana Alokasi Umum.

Dana Bagi Hasil dimaksud merupakan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Transfer Pemerintah Pusat (Dana Perimbangan), sehingga tidak termasuk pendapatan daerah pada kelompok pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, seperti dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten atau kota, serta dana penyesuaian
dan otonomi khusus; dan

2) Poin 8.c. yang menyatakan bahwa Belanja pegawai terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Belanja gaji dan tunjangan ASN seperti Gaji Pokok ASN, Tunjangan Keluarga,
Tunjangan Jabatan, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan Beras, Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus, Pembulatan Gaji, Iuran BPJS Kesehatan, Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja/Kematian, Tunjangan Profesi Guru, Tambahan Penghasilan Guru, dan Tunjangan Khusus Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Permasalahan di atas mengakibatkan lebih saji Belanja Pegawai dan kelebihan
pembayaran Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp1.824.480.000,00.

Hal tersebut disebabkan oleh TAPD belum sepenuhnya memedomani Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 dalam merumuskan pengelompokan kemampuan keuangan daerah.

Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU menyatakan sependapat dengan temuan
BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

BPK merekomendasikan kepada Bupati OKU agar memerintahkan:

a. TAPD untuk memedomani Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 dalam merumuskan pengelompokan kemampuan keuangan daerah; dan
b. Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran dannmenyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp1.824.480.000,00.

Sementara itu, Pihak Sekretariat DPRD dan BPKAD Kab.Oku hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapannya.(Ts)

Tags: BPKDPRDKorupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kolonel Kav Ferdiansyah Hadiri Sertijab PJU Kodam II/Swj di Makodam Palembang

Next Post

MUI Sumsel dan Eks HTI Bahas Strategi Mengikis Paham Khilafah Lewat Dialog Interaktif

TNS

Info Terkait

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

12 Desember 2025
Balai Pelestarian Kebudayaan

Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Sumsel Bersama Unsri Akan Gelar Pameran Warisan Budaya

4 November 2025
Ketua DPP LSM Gempur Angkat Bicara Soal Aksi Demo di Gedung DPR RI Dinilai Sebagai Bentuk “Kekecewaan Masyarakat”

Ketua DPP LSM Gempur Angkat Bicara Soal Aksi Demo di Gedung DPR RI Dinilai Sebagai Bentuk “Kekecewaan Masyarakat”

30 Agustus 2025
Bupati OKU Selatan Hadiri Rapat Paripurna, Terhadap Padangan Umum Fraksi-fraksi DPRD OKU Selatan

Bupati OKU Selatan Hadiri Rapat Paripurna, Terhadap Padangan Umum Fraksi-fraksi DPRD OKU Selatan

7 Agustus 2025
Meski Sudah Berstatus Resmi Rumah Dinas Bupati Oku Selatan Tidak Layak Huni

Meski Sudah Berstatus Resmi Rumah Dinas Bupati Oku Selatan Tidak Layak Huni

29 Juli 2025
Diduga Los Kontrol Pengawasan Hingga Realisasi Dana Desa 2025 Desa Watas,  GNPK RI OKUS Akan Membawa Ke APH

Diduga Los Kontrol Pengawasan Hingga Realisasi Dana Desa 2025 Desa Watas,  GNPK RI OKUS Akan Membawa Ke APH

1 Juni 2025

Berita Terbaru

Akses sungai Burung ditutup Tongkang PT BMH,Jadi Sorotan Tajam ! Pemerintah Dan APH Jangan Tutup Mata

Kelapa Merupakan Komoditas Banyak Manfaatnya, Ini Beberapa Diungkapkan PLT Kadisbun Sumsel

Rayakan World Tourism Day, THE 1O1 Palembang Rajawali Hadirkan Pengalaman Wisata Bernuansa Budaya Palembang

Bhayangkari Sumsel Hadirkan 4.000 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan bagi Warga Palembang

Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kinerja dan Keandalan Kilang Plaju

Dari Energi untuk Negeri hingga Kepedulian bagi Sesama, Kilang Plaju Hadirkan Harapan melalui Donor Darah

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

Kisruh Internal Universitas PGRI Palembang Memanas, Edi Harapan: Saya Diangkat Yayasan

Perkuat Kapasitas Politisi Perempuan, KPPI Sumsel Gelar Seminar Lintas Partai

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In