• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, September 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

Reporter TNS
12 Desember 2025
BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024
Bagikan ke Whatsapp

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

LamanQu.com, MUARADUA—-Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman pada Dua Kecamatan Tidak Sesuai Ketentuan Pada Tahun 2024.

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menganggarkan Belanja
Barang dan Jasa sebesar Rp374.026.873.367,00 dan telah terealisasi sebesar
Rp334.496.581.916,06 atau sebesar 89,43%.

Realisasi tersebut di antaranya adalah
Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp13.890.679.400,00.

Begitu ungkap BPK Sumsel dalam LHP nya diperoleh media ini.

Menurut BPK, Berdasarkan pemeriksaan uji petik atas bukti pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat diketahui bahwa pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Kecamatan Buay Sandang Aji dan Kecamatan Buay Pemaca tidak sesuai ketentuan, dengan uraian permasalahan sebagai berikut.

a. Regulasi berupa Peraturan Bupati tentang Satuan Biaya Konsumsi Rapat Belum Memadai

Hasil pemeriksaan atas Perbup menunjukkan bahwa Perbup tentang Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Kabupaten OKU Selatan yang mengatur
terkait Satuan Biaya Konsumsi Rapat belum selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, diuraikan pada tabel berikut.

Tabel 1.22 Perbandingan Peraturan Presiden dan Perbup terkait Satuan Biaya Konsumsi Rapat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Perbup Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2024 Lampiran 2 angka (3) yang menyatakan bahwa Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun
Lampiran angka 72.5 Satuan biaya
konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Perbup Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2024 perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan:

a. rapat koordinasi tingkat kepala daerah, eselon I, atau setara yang pesertanya
menteri, eselon I, atau pejabat yang setara; atau

b.rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam.

kebutuhan biaya pengadaan makan dan
kudapan termasuk minuman untuk rapat / pertemuan baik untuk rapat koordinasi
maupun untuk rapat biasa yang
dilaksanakan oleh Pejabat Negara/Pejabat eselon II/Kepala SKPD.

b. Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Kecamatan Buay Sandang Aji dan Kecamatan Buay Pemaca Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp206.350.000,00

Berdasarkan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban diketahui bahwa
terdapat Belanja Makanan dan Minuman Rapat atas penyediaan makanan pada
kegiatan rapat internal SKPD. Rapat tersebut tidak melibatkan satuan kerja
lainnya, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat. Hasil
wawancara dengan Bendahara menunjukkan realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada Kecamatan Buay Sandang Aji untuk pelaksanaan rapat dan kegiatan di lingkungan internal tanpa melibatkan satuan kerja lainnya
sebesar Rp92.075.000,00.

Selain itu, salah satu kelengkapan dokumen pertanggungjawaban kegiatan
Belanja Makanan dan Minuman Rapat adalah undangan terkait kegiatan yang
akan berlangsung yang dilengkapi dengan daftar presensi dari peserta rapat serta notulensi sebagai hasil dari rapat yang telah dilaksanakan.

Berdasarkan hasil telaah dokumen pada Kecamatan Buay Sandang Aji dan Kecamatan Buay Pemaca, terdapat kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat yang pelaksanaannya tidak didukung dengan undangan, presensi, dan/atau notulensi rapat sebesar Rp114.275.000,00.

Selain itu, berdasarkan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Kecamatan Buay Pemaca diketahui bahwa Belanja Makanan dan Minuman Rapat tersebut direalisasikan untuk kegiatan rapat internal, kegiatan eksternal, dan untuk membiayai makan minum yang bukan kegiatan kecamatan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 pada Lampiran 2 angka (3) Satuan Biaya Konsumsi Rapat menyatakan bahwa satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan, pada huruf b yaitu di antaranya rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam;

b. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 117 ayat (5) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih; dan

c. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 41 Tahun 2023 tentang
Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2024 pada Lampiran angka 72.5 yang menyatakan bahwa Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat / pertemuan baik untuk rapat koordinasi maupun untuk rapat biasa yang dilaksanakan oleh Pejabat Negara/Pejabat eselon II/Kepala
SKPD.

Permasalahan di atas mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas
Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada dua kecamatan sebesar
Rp206.350.000,00 (Rp92.075.000,00 + Rp114.275.000,00).

Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum belum berpedoman pada Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional;

b. Camat Buay Sandang Aji dan Camat Buay Pemaca tidak cermat dalam
mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan;

c. PPTK Kecamatan Buay Sandang Aji dan Camat Buay Pemaca tidak
memedomani ketentuan dalam merealisasikan Belanja Makanan dan Minuman Rapat; dan

d. Bendahara Pengeluaran Kecamatan Buay Sandang Aji dan Camat Buay Pemaca tidak cermat meneliti dokumen pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat.

Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU Selatan menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.

BPK merekomendasikan Bupati OKU Selatan agar:

a. Menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum atas Satuan Biaya Konsumsi Rapat dengan berpedoman pada Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional;
b. Memerintahkan Camat Buay Sandang Aji dan Camat Buay Pemaca untuk:

1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan;

2) Menginstruksikan PPTK Kecamatan Buay Sandang Aji dan Camat Buay
Pemaca memedomani ketentuan dalam merealisasikan Belanja Makanan
dan Minuman Rapat; dan

3) Menginstruksikan Bendahara Pengeluaran untuk lebih cermat meneliti
dokumen pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat.

Sementara itu pihak terkait yakni pihak Kecamatan Buay Sandang Aji dan Buay Pemaca hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan akan dugaan laporan fiktif tersebut.(Red)

Tags: BPKfiktif
ADVERTISEMENT
Previous Post

Promo Nataru THE 101 Palembang Rajawali

Next Post

LKPSS–Disdik Palembang Teken MoU, Kaji Skema Bantuan Tepat Sasaran bagi SD Swasta

TNS

Info Terkait

Balai Pelestarian Kebudayaan

Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Sumsel Bersama Unsri Akan Gelar Pameran Warisan Budaya

4 November 2025
Jadi Temuan BPK: Kelebihan Pembayaran Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses,dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Oku

Jadi Temuan BPK: Kelebihan Pembayaran Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses,dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Oku

30 Juni 2025
Herman Deru Minta BPK Edukasi Semua OPD di Sumsel

Herman Deru Minta BPK Edukasi Semua OPD di Sumsel

10 Mei 2019
Serahkan LKPD 2018, Gubernur Sumsel Harap Raih WTP

Serahkan LKPD 2018, Gubernur Sumsel Harap Raih WTP

26 Maret 2019

Berita Terbaru

Akses sungai Burung ditutup Tongkang PT BMH,Jadi Sorotan Tajam ! Pemerintah Dan APH Jangan Tutup Mata

Kelapa Merupakan Komoditas Banyak Manfaatnya, Ini Beberapa Diungkapkan PLT Kadisbun Sumsel

Rayakan World Tourism Day, THE 1O1 Palembang Rajawali Hadirkan Pengalaman Wisata Bernuansa Budaya Palembang

Bhayangkari Sumsel Hadirkan 4.000 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan bagi Warga Palembang

Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kinerja dan Keandalan Kilang Plaju

Dari Energi untuk Negeri hingga Kepedulian bagi Sesama, Kilang Plaju Hadirkan Harapan melalui Donor Darah

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

Kisruh Internal Universitas PGRI Palembang Memanas, Edi Harapan: Saya Diangkat Yayasan

Perkuat Kapasitas Politisi Perempuan, KPPI Sumsel Gelar Seminar Lintas Partai

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In