• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, September 22, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

LPSK Gencarkan Sosialisasi di Palembang, Anggota DPRD RI Prana Putra Sohe: Dalam RUU Terbaru, Perlindungan Diperluas Tidak Hanya Untuk Saksi dan Korban Tetapi Juga untuk LPSK

Reporter YN
6 Desember 2025
LPSK Gencarkan Sosialisasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat menggelar sosialisasi bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” sebagai upaya meningkatkan pemahaman publik mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi saksi dan korban kejahatan. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Swarna Dwipa, Sabtu (6/12/2025).

Acara diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai instansi, mulai dari Dinas Sosial Sumsel, Dinas Kesehatan Sumsel, Dinas Pendidikan Sumsel, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumsel, Kesbangpol Kota Palembang, mahasiswa UIN Raden Fatah, organisasi mahasiswa PMII Sumsel, hingga sejumlah tamu undangan lainnya.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, H. S.N. Prana Putra Sohe, M.M., serta perwakilan LPSK Pusat, Ahmad Soleh. Keduanya kompak menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan harus diperkuat, terutama melalui pembaruan regulasi dan perluasan layanan LPSK ke seluruh daerah.

Dalam sesi wawancara, H. S.N. Prana Putra Sohe menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peran maupun mekanisme perlindungan yang dapat diberikan LPSK. Ia menegaskan bahwa DPR saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Insya Allah akan ada undang-undang baru. Salah satu poin pentingnya adalah LPSK akan hadir di setiap provinsi bahkan kabupaten/kota. Selama ini LPSK masih terpusat dan hanya berada di lima daerah: Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Medan, dan Kupang. Ke depan kita ingin perlindungan ini lebih dekat dan maksimal,” ujarnya.

Prana menegaskan bahwa meski regulasi baru belum disahkan, saksi maupun korban yang merasa terancam tetap berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Selagi ada ancaman, saksi dan korban boleh meminta perlindungan. LPSK lembaga independen, dan masyarakat harus tahu kemana mereka bisa melapor. Banyak masyarakat di Sumsel, khususnya Palembang, yang belum paham keberadaan LPSK,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rancangan undang-undang terbaru, perlindungan diperluas tidak hanya untuk saksi dan korban, tetapi juga bagi institusi LPSK, termasuk petugas dan relawan untuk mencegah intimidasi selama bertugas.

Dengan diberlakukannya KUHAP baru, mandat LPSK juga diperluas. Nantinya LPSK memiliki kewenangan menyediakan rumah aman (safe house), mengawal proses penyelidikan hingga persidangan, serta menanggung seluruh biaya perlindungan melalui anggaran resmi.

Perwakilan LPSK Pusat, Ahmad Soleh, menjelaskan bahwa sebelum memberikan perlindungan, LPSK melakukan asesmen komprehensif terhadap calon penerima perlindungan untuk memastikan status korban maupun saksi.

“Kami melakukan asesmen termasuk rekam medis dan rekam psikologi. Jika ditemukan trauma, maka pemohon akan diberi konseling hingga pulih. Ada yang satu tahun, bahkan dua tahun pendampingan psikologis masih berjalan dalam program LPSK,” ungkapnya.

Ahmad menegaskan bahwa permohonan perlindungan tidak selalu harus diajukan langsung oleh saksi atau korban, tetapi juga dapat melalui instansi seperti Dinas Sosial.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor demi pemulihan korban secara menyeluruh — bukan hanya dari aspek hukum, tetapi juga sosial dan ekonomi.

“Program Dinas Sosial seperti bantuan sosial atau PKH sangat berguna bagi korban, karena sebagian besar korban berasal dari kelompok ekonomi rentan. Sementara perlindungan fisik atau pendampingan proses hukum dapat ditangani LPSK. Dengan kolaborasi, pemulihan dapat lebih optimal,” jelasnya.

Ahmad menegaskan, LPSK hanya membantu saksi atau korban, bukan pelaku. Oleh karena itu asesmen mendalam diperlukan untuk memastikan status pemohon sebelum perlindungan diberikan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, LPSK dan DPR RI berharap semakin banyak masyarakat Sumatera Selatan memahami pentingnya perlindungan hukum dan berani meminta bantuan saat keselamatannya terancam.

“Negara hadir untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana. Jangan takut melapor ketika keselamatan terancam,” tutup Prana.

Tags: Perlindungan Saksisosialisasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peringatan HUT Ke-61 Golkar, Yustin Kurniawan: Golkar Sebagai Perekat Persatuan Bangsa dan Penggerak Kemajuan Nasional

Next Post

Junaidi Ali Kembali Nahkodai, IKKI Fokus Perkuat Solidaritas dan Agenda Sosial

YN

Info Terkait

Sosialisasi, Larangan Praktik Monopoli

Dinas Perdagangan Sumsel Gelar Sosialisasi Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

15 November 2022
KPU Goes to Campus, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan, KPU Kota Palembang, demokrasi, sosialisasi

KPU Kota Palembang Kenalkan Demokrasi Pemilu Kepada Siswa dan Mahasiswa

5 November 2020
Stunting disebabkan oleh, Penurunan Stunting, Peningkatan SDM, sosialisasi, Stunting, Asupan Gizi, pelayanan kesehatan, sumber air, Peran Puskesmas

Wagub Sumsel : Menurunkan Angka Stunting Tugas Kita Bersama

13 Oktober 2020
Pencegahan Korupsi, PW GNPK RI, GNPK RI, Posko Pengaduan, Dana Covid, sosialisasi, Money Politik, Pilkada, Diklat Pencegahan Korupsi, informasi publik

PW GNPK RI Sumsel Buka Posko Pengaduan di Setiap Kecamatan

29 September 2020
Program Baznas, Zakat dan Infaq, Zakat, Infaq, sosialisasi, Kegiatan Sosialisasi, Shodaqoh, ASN, Sosialisasi Zakat, Edukasi Zakat

Wawako Sosialisasi ASN ZIS Melalui Baznas

29 September 2020
Gugus Tugas, Rantai Penularan COVID-19, sosialisasi, memakai masker, Kesejahteraan Rakyat, Sanksi Administrasi, Fasilitas Umum

Apriyadi Tegur Keras Pekerja di Jalan Tak Pakai Masker

26 September 2020

Berita Terbaru

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Lantik 18 PAC PDI Perjuangan Palembang, Ayu Nur Suri: Jangan Hanya Jadi Struktur, Harus Bergerak Bersama Rakyat

APPI Sumsel Bersama CV Tunas Mandiri Gelar Family Gathering, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Kinerja Satpol PP Sumsel Diapresiasi Bareskrim Polri, Raih Predikat Terbaik Zona Barat

Dukung Petugas Satgas Karhutla, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Kembali Salurkan Bantuan Logistik ke Posko BPBD Sumsel

Harumkan Nama Indonesia di Kancah Dunia, Enam Pekerja Kilang Plaju Borong Tiga Penghargaan Taiwan Innotech Expo 2026 Berkat Optimalisasi Biodiesel

Aliansi Advokat untuk Keadilan Laporkan Jaksa dan Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg. Penganiayaan Diduga Dilakukan Junaidi alias Ajun, Pengusaha yang Gebuki Sopir

Afdhal Azmi Jambak Menang Praperadilan: Penangkapan dan Penahanan Irza Prasetya oleh Kapolsek Sukarami Tidak Sah

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In