• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, November 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

LPSK Gencarkan Sosialisasi di Palembang, Anggota DPRD RI Prana Putra Sohe: Dalam RUU Terbaru, Perlindungan Diperluas Tidak Hanya Untuk Saksi dan Korban Tetapi Juga untuk LPSK

Reporter YN
6 Desember 2025
LPSK Gencarkan Sosialisasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat menggelar sosialisasi bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” sebagai upaya meningkatkan pemahaman publik mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi saksi dan korban kejahatan. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Swarna Dwipa, Sabtu (6/12/2025).

Acara diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai instansi, mulai dari Dinas Sosial Sumsel, Dinas Kesehatan Sumsel, Dinas Pendidikan Sumsel, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumsel, Kesbangpol Kota Palembang, mahasiswa UIN Raden Fatah, organisasi mahasiswa PMII Sumsel, hingga sejumlah tamu undangan lainnya.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, H. S.N. Prana Putra Sohe, M.M., serta perwakilan LPSK Pusat, Ahmad Soleh. Keduanya kompak menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan harus diperkuat, terutama melalui pembaruan regulasi dan perluasan layanan LPSK ke seluruh daerah.

Dalam sesi wawancara, H. S.N. Prana Putra Sohe menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peran maupun mekanisme perlindungan yang dapat diberikan LPSK. Ia menegaskan bahwa DPR saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Insya Allah akan ada undang-undang baru. Salah satu poin pentingnya adalah LPSK akan hadir di setiap provinsi bahkan kabupaten/kota. Selama ini LPSK masih terpusat dan hanya berada di lima daerah: Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Medan, dan Kupang. Ke depan kita ingin perlindungan ini lebih dekat dan maksimal,” ujarnya.

Prana menegaskan bahwa meski regulasi baru belum disahkan, saksi maupun korban yang merasa terancam tetap berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Selagi ada ancaman, saksi dan korban boleh meminta perlindungan. LPSK lembaga independen, dan masyarakat harus tahu kemana mereka bisa melapor. Banyak masyarakat di Sumsel, khususnya Palembang, yang belum paham keberadaan LPSK,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rancangan undang-undang terbaru, perlindungan diperluas tidak hanya untuk saksi dan korban, tetapi juga bagi institusi LPSK, termasuk petugas dan relawan untuk mencegah intimidasi selama bertugas.

Dengan diberlakukannya KUHAP baru, mandat LPSK juga diperluas. Nantinya LPSK memiliki kewenangan menyediakan rumah aman (safe house), mengawal proses penyelidikan hingga persidangan, serta menanggung seluruh biaya perlindungan melalui anggaran resmi.

Perwakilan LPSK Pusat, Ahmad Soleh, menjelaskan bahwa sebelum memberikan perlindungan, LPSK melakukan asesmen komprehensif terhadap calon penerima perlindungan untuk memastikan status korban maupun saksi.

“Kami melakukan asesmen termasuk rekam medis dan rekam psikologi. Jika ditemukan trauma, maka pemohon akan diberi konseling hingga pulih. Ada yang satu tahun, bahkan dua tahun pendampingan psikologis masih berjalan dalam program LPSK,” ungkapnya.

Ahmad menegaskan bahwa permohonan perlindungan tidak selalu harus diajukan langsung oleh saksi atau korban, tetapi juga dapat melalui instansi seperti Dinas Sosial.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor demi pemulihan korban secara menyeluruh — bukan hanya dari aspek hukum, tetapi juga sosial dan ekonomi.

“Program Dinas Sosial seperti bantuan sosial atau PKH sangat berguna bagi korban, karena sebagian besar korban berasal dari kelompok ekonomi rentan. Sementara perlindungan fisik atau pendampingan proses hukum dapat ditangani LPSK. Dengan kolaborasi, pemulihan dapat lebih optimal,” jelasnya.

Ahmad menegaskan, LPSK hanya membantu saksi atau korban, bukan pelaku. Oleh karena itu asesmen mendalam diperlukan untuk memastikan status pemohon sebelum perlindungan diberikan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, LPSK dan DPR RI berharap semakin banyak masyarakat Sumatera Selatan memahami pentingnya perlindungan hukum dan berani meminta bantuan saat keselamatannya terancam.

“Negara hadir untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana. Jangan takut melapor ketika keselamatan terancam,” tutup Prana.

Tags: Perlindungan Saksisosialisasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peringatan HUT Ke-61 Golkar, Yustin Kurniawan: Golkar Sebagai Perekat Persatuan Bangsa dan Penggerak Kemajuan Nasional

Next Post

Junaidi Ali Kembali Nahkodai, IKKI Fokus Perkuat Solidaritas dan Agenda Sosial

YN

Info Terkait

Sosialisasi, Larangan Praktik Monopoli

Dinas Perdagangan Sumsel Gelar Sosialisasi Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

15 November 2022
KPU Goes to Campus, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan, KPU Kota Palembang, demokrasi, sosialisasi

KPU Kota Palembang Kenalkan Demokrasi Pemilu Kepada Siswa dan Mahasiswa

5 November 2020
Stunting disebabkan oleh, Penurunan Stunting, Peningkatan SDM, sosialisasi, Stunting, Asupan Gizi, pelayanan kesehatan, sumber air, Peran Puskesmas

Wagub Sumsel : Menurunkan Angka Stunting Tugas Kita Bersama

13 Oktober 2020
Pencegahan Korupsi, PW GNPK RI, GNPK RI, Posko Pengaduan, Dana Covid, sosialisasi, Money Politik, Pilkada, Diklat Pencegahan Korupsi, informasi publik

PW GNPK RI Sumsel Buka Posko Pengaduan di Setiap Kecamatan

29 September 2020
Program Baznas, Zakat dan Infaq, Zakat, Infaq, sosialisasi, Kegiatan Sosialisasi, Shodaqoh, ASN, Sosialisasi Zakat, Edukasi Zakat

Wawako Sosialisasi ASN ZIS Melalui Baznas

29 September 2020
Gugus Tugas, Rantai Penularan COVID-19, sosialisasi, memakai masker, Kesejahteraan Rakyat, Sanksi Administrasi, Fasilitas Umum

Apriyadi Tegur Keras Pekerja di Jalan Tak Pakai Masker

26 September 2020

Berita Terbaru

PLN UP Bukit Asam Perkuat Ekonomi Desa, Kelompok Budidaya Jamur Terima Bantuan Peralatan

Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi Iklim

Penguatan Layanan Keagamaan dan Tata Kelola, Kakanwil Syafitri Irwan Lantik 42 Kepala KUA dan Tiga Kaur TU Madrasah

NasDem Sumsel Rayakan HUT ke-15 dengan Doa Bersama dan Aksi Berbagi dengan Anak Yatim

CSR Sumsel Energi Rimau Sentuh Dunia Pendidikan, Ini Pesan Wagub Cik Ujang

Herman Deru Bangga PSEL Palembang Segera Diresmikan, Sampah Diolah Jadi Energi Listrik

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Irfan Nazori Desak Pembenahan Penanganan Perkara di Polres Muba

Dari Ruang Kerja, Lahir Inovasi untuk Masa Depan Pertamina Patra Niaga RU Plaju

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Palembang Terima Penghargaan dari BNNP Sumatera Selatan atas Kontribusi dalam Pemberantasan Narkoba

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Disnakertrans Muba Fasilitasi Mediasi Perselisihan PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera dan SBPI KASBI

Disnakertrans Muba Fasilitasi Mediasi Perselisihan PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera dan SBPI KASBI
Reporter YN
4 November 2026

SEKAYU,LamanQu. Com-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin memfasilitasi mediasi lanjutan perselisihan hubungan industrial antara PT Sriwijaya Nusantara...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In