• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, April 29, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jabar

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Reporter UMR
22 Oktober 2025
Kasus Dugaan pengeroyokan
Bagikan ke Whatsapp

Cimahi, LamanQu.Com – Kasus Dugaan pengeroyokan di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat yang viral di media sosial. Niat menengahi masalah penagihan utang secara damai justru berakhir pahit bagi lima orang warga. Alih-alih menjadi penengah, mereka kini mendekam di tahanan dengan status tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Cimahi.

Melalui firma hukum Ratakan dan Partners, kelima warga tersebut kini melawan dengan menuding adanya dugaan kriminalisasi, proses hukum yang tidak profesional, dan pelanggaran hak asasi manusia oleh penyidik.

Pernyataan keras ini disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Cimahi, Selasa (21/10/2025). Tim kuasa hukum dari Law Firm Ratakan & Partners, yang terdiri dari Fareso Ndraha, S.H., M.H., Melky Saro B. Zebua, S.H., Notarius Halawa, S.H., C.PLA., dan Ebeni Waruwu, menyatakan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

“Klien kami adalah korban yang diserang dan dikeroyok, namun ironisnya mereka yang kini diborgol dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata dan cerminan penegakan hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah,” ujar Fareso Ndraha di hadapan awak media.

Berawal dari Mediasi, Berujung Pengeroyokan

Insiden ini bermula pada Selasa, 14 Oktober 2025, ketika para kliennya hendak memediasi persoalan penagihan utang dengan seorang nasabah. Menurut kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, niat baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan justru disambut dengan provokasi dan kekerasan.

Suasana yang awalnya diharapkan damai berubah tegang saat rombongan klien dihadang oleh suami nasabah, yang diduga sengaja menabrakkan sepeda motornya. Adu mulut tak terhindarkan dan situasi memanas ketika suami nasabah tersebut melakukan pemukulan. Salah satu klien yang mencoba merekam kejadian untuk dijadikan bukti bahkan ponselnya dirampas paksa dan dibanting hingga rusak.

“Berdasarkan bukti video yang kami miliki, klien kami sama sekali tidak melakukan penganiayaan. Namun, sebaliknya klien kami yang dianiaya. Mereka diserang lebih dulu dengan tangan kosong dan helm, sehingga tindakan yang mereka lakukan murni untuk membela diri dari serangan membabi buta,” tegas Melky Saro B. Zebua.

Situasi semakin tak terkendali ketika massa terprovokasi dan ikut melakukan pengeroyokan. Para klien yang mencoba mengamankan diri ke kantor desa setempat justru terus dianiaya. Ironisnya, saat aparat kepolisian dari Polres Cimahi tiba di lokasi, mereka langsung memperlakukan para korban sebagai pelaku, memborgol, dan membawa mereka ke kantor polisi tanpa melakukan investigasi awal yang objektif.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum

Tim kuasa hukum dari Ratakan & Partners menyoroti sejumlah kejanggalan serius yang mengindikasikan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini, di antaranya:

1. Mengabaikan Status Korban: Klien mereka yang jelas menjadi korban pengeroyokan tidak mendapatkan perlindungan hukum dan malah langsung diposisikan sebagai tersangka. Laporan mereka sebagai korban seolah diabaikan.

2. Hak Bantuan Hukum Dihalangi: Pada malam pemeriksaan, kuasa hukum tidak diizinkan mendampingi klien dengan alasan “perintah atasan”, sebuah tindakan yang secara terang-terangan bertentangan dengan jaminan hukum dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP.

3. Penetapan Tersangka Tergesa-gesa: Kurang dari 24 jam sejak diamankan, status tersangka langsung ditetapkan tanpa didahului pemeriksaan yang layak, bukti yang cukup, dan tanpa kehadiran pengacara.

4. Akses Pembelaan Dihambat: Setelah ditahan di Rutan Kebon Waru, kuasa hukum mengaku kesulitan untuk melakukan kunjungan dan berkomunikasi dengan klien, sehingga secara efektif menghambat hak klien atas pembelaan diri yang adil.

Menempuh Jalur Praperadilan dan Melapor ke Propam

Atas dasar berbagai dugaan pelanggaran tersebut, Ratakan & Partners akan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Langkah ini ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan penyidik di hadapan hakim.

“Kami juga tidak akan segan melaporkan oknum penyidik yang terlibat ke Divisi Propam Polda Jawa Barat. Kami menduga ada pelanggaran kode etik dan prosedur yang serius dalam penanganan perkara ini yang menyebabkan lima orang jadi tersangka,” tambah Notarius Halawa.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ratakan & Partners, Ebeni Waruwu, menutup konferensi pers dengan sebuah seruan.

“Kami menuntut keadilan. Kami akan berjuang untuk membuktikan bahwa klien kami adalah korban, bukan pelaku. Kami mengajak media dan seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum ini agar transparansi dan keadilan dapat ditegakkan”.

Tags: Kasus Dugaan Pengeroyokan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Next Post

Kilang Pertamina Plaju Pacu Inovasi Pekerja Lewat CIP

UMR

Info Terkait

Santa Imelda Smaltus

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sembawa, Santa Imelda Smaltus Resmi Polisikan Nita dkk

31 Juli 2025

Berita Terbaru

Langkah Sertu Sunardi, Meratakan Jalan, Menumbuhkan Harapan

Anik Kristiana, Menguatkan TMMD Lewat Peran Sederhana yang Bermakna

Hasil Lelang SUN April 2026: Seri FR0109 Jadi Primadona dengan Serapan Rp15,75 Triliun

Muhammad Qodari Pimpin Bakom, Komunikasi Pemerintah Harus Agresif dan Berbasis Data

Dari Material hingga Personel, Babinsa Puro Jaga Ritme TMMD Tetap Berjalan

Presiden Prabowo Tinjau Inovasi Pengolahan Sampah Menjadi Genteng di TPST BLE Banyumas

Pacu Ekonomi Daerah, Wamendagri Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Anggaran Rasional

Demi Air Bersih, Serka Sugeng Turun Tangan Bantu Warga Desa Puro

Jabar Dipastikan Aman dan Kondusif Saat May Day, Mayjen Kosasih Beri Imbauan Humanis Kepada Buruh

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

Lomba Video AI
Reporter YN
19 April 2026

Palembang, LamanQu.Com - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In