Palembang, LamanQu.Com — Komisi III DPRD Kota Palembang turun langsung menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait wacana pembukaan pintu keluar parkir di Palembang Square (PS) Mall. Warga menilai keberadaan akses tersebut mengganggu ketertiban lingkungan sekitar.
Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, menjelaskan pihaknya telah meminta klarifikasi ke dinas terkait. Dari hasil pengecekan, Dinas Perhubungan (Dishub) menyebutkan akses parkir tersebut memiliki izin sejak tahun 2011.
Menanggapi keluhan warga setempat maka Komisi III menindaklanjuti dengan memberikan pita pembatas agar akses pintu keluar sementara waktu belum dapat digunakan dan disarankan untuk mengurus perijinan atas wacana pembukaan akses pintu keluar tersebut.
“Silakan pihak manajemen urus dulu izinnya. Karena untuk izin Amdal Lalin harus ada persetujuan dari masyarakat. Kalau masyarakat tidak mengizinkan, maka izin itu tidak akan keluar,” tegas Rubi Indiarta.
“Dalam hal ini dari pihak manajemen PS Mall Gita mengatakan, akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk proses perijinan, walau perubahan ini masih dalam wacana kami untuk menggeser titik pintu mobil yg sebelumnya sudah ada dan berada tidak jauh dari titik awal,” ungkapnya.