• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, November 19, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kasus Penipuan Terkait Lowongan Kerja, Ditreskrimum Polda Sumsel Naikkan Status ke Penyidikan

Reporter YN
25 September 2025
Kasus Penipuan Lowongan Kerja
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan kerja dengan laporan polisi (LP) Nomor: STTLP/B/1480/XII/2024/SPKT Polda Sumsel kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.Sc., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/9/2025).

“Perkara ini sudah naik sidik sejak Juni 2025. Kami sudah memeriksa korban dan delapan orang saksi. SP2HP juga telah dikirimkan, serta pemanggilan pertama terhadap terlapor atas nama Venti Oktapia sudah dilakukan. Beberapa barang bukti juga sudah kami amankan,” ujar Rizka.

Namun, lanjutnya, terdapat kendala dalam proses pemanggilan terlapor. “Venti Oktapia sudah tidak berada lagi di tempat tinggalnya. Kami akan melakukan pemanggilan kedua, sekaligus berkoordinasi dengan pihak RT setempat,” tambahnya.

Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian, Rizka menegaskan pihaknya masih mendalami hal tersebut.

“Kalau memang ada keterkaitan dengan anggota, tentu akan kami periksa lebih lanjut. Semua masih dalam tahapan pendalaman. Jika terbukti, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Rizka juga mengungkapkan, sementara ini dugaan pelaku mengarah pada satu orang. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Di kesempatan yang sama, AKBP Rizka mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji-janji oknum yang mengatasnamakan aparat maupun pihak tertentu dengan imbalan sejumlah uang untuk bisa diterima bekerja.

“Masyarakat harus waspada. Jangan langsung percaya. Cek dulu kebenarannya. Rekrutmen resmi baik di institusi pemerintah maupun perusahaan sekarang sangat transparan dan diumumkan terbuka melalui tes resmi dan media daring. Tidak ada pungutan uang untuk melamar pekerjaan,” bebernya.

Ia pun menegaskan, kepolisian akan terus memproses kasus ini hingga tuntas. “Kami minta para korban bersabar. Kami pastikan perkara ini akan kami dalami sampai jelas, dan bila terbukti akan segera ditetapkan tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan sebanyak enam warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, melaporkan dugaan penipuan dengan modus penerimaan kerja di PT. Bukit Prima Bahari, anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA). Para korban menuding seorang oknum anggota Dit Polair Polda Sumsel berinisial Bripka ST serta seorang warga berinisial VO sebagai pelaku.

Laporan resmi telah dibuat ke Polda Sumsel pada 27 Desember 2024 dengan Nomor: STTLP/B/1480/XII/2024/SPKT Polda Sumsel. Selain itu, aduan juga diajukan ke Propam Polda Sumsel dengan nomor pengaduan STTP/220-DL/XII/2024/Yanduan pada tanggal yang sama.

Sekretaris DPD Bantuan Hukum Trisula Justisia Sumsel, Abdul Rasyid, SH, selaku kuasa hukum korban menyebut, kasus ini bermula saat Bripka ST yang juga menjabat sebagai RT 03 di Tanah Mas, Talang Kelapa, menawarkan pekerjaan kepada warga melalui grup WhatsApp dengan iming-iming bisa bekerja di PT. Bukit Prima Bahari.

“Oknum polisi ini mengajak warga yang ingin bekerja untuk mendaftar melalui dirinya. Namun pendaftaran tidak gratis, karena setiap calon karyawan diminta menyerahkan sejumlah uang. Modus ini dilakukan bersama VO, warga yang mengaku punya akses ke perusahaan,” jelas Rasyid dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025) malam.

Menurutnya, jumlah uang yang diserahkan korban bervariasi, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Total kerugian keenam korban mencapai sekitar Rp500 juta.

Rincian kerugian korban antara lain:

  1. Muhammad: Rp 80 juta
  2. Asri: Rp 86 juta
  3. Sak Man: Rp 46 juta
  4. Zainal Abidin: Rp 65 juta
  5. Mei: Rp 150 juta
  6. Susanto: Rp 126 juta

“Sudah hampir setahun laporan dibuat, tetapi masyarakat belum menerima kejelasan baik dari Propam maupun Ditreskrimum Polda Sumsel. Jika dalam dua minggu tidak ada tindak lanjut, kami akan laporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri,” tegas Rasyid.

Salah satu korban, Asri, mengungkapkan, Bripka ST bahkan datang langsung ke rumah warga dengan memakai seragam Polairud. Ia meyakinkan masyarakat bahwa anak mereka akan diterima kerja dengan gaji Rp10 juta per bulan.

Asri sendiri mengaku menyerahkan uang secara bertahap: Rp30 juta, Rp20 juta, Rp30 juta, dan Rp6 juta. Namun janji tersebut tak kunjung terealisasi.

“Kami sudah laporkan ke Polda, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Harapan kami, ST dan VO segera ditangkap dan uang kami dikembalikan,” ucap Asri.

Asri menambahkan, pihak keluarga sempat mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. VO berjanji akan mengembalikan uang korban pada 5 Desember 2024, namun tidak pernah menepati. Upaya mediasi di Polsek Talang Kelapa pun gagal karena VO tidak hadir.

Kecurigaan korban semakin kuat setelah mendatangi kantor PTBA Kertapati. Dari keterangan satpam, tidak ada lowongan kerja maupun karyawan aktif bernama VO, bahkan nama tersebut sudah dipecat setahun sebelumnya.

Anggota DPD Bantuan Hukum Trisula Justisia, M. Hafiz, meminta Polda Sumsel serius menindaklanjuti laporan agar tidak semakin banyak korban.

“Modusnya selalu sama, menjanjikan kerja di PTBA atau sub perusahaannya. Kami mendesak penyidik untuk segera mengusut tuntas kasus ini,” pungkas Hafiz.

Para korban berharap, selain menangkap para pelaku, aparat penegak hukum juga bisa membantu mengembalikan kerugian yang mereka alami.

Tags: Kasus Dugaan PenipuanKasus Penipuan Lowongan Kerja
ADVERTISEMENT
Previous Post

HMI Cabang Palembang Darussalam Persembahkan Kader Terbaik: Muhammad Ashari Putra, S.I.Kom. (Ari Derta) Resmi Menjabat Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi PB HMI MPO 2025–2027

Next Post

Siberian Husky, Sebuah Mesin Penarik di Balik Dinginnya Badai Salju

YN

Info Terkait

Kasus Dugaan Penipuan

Kuasa Hukum Korban Akan Lapor ke Mabes Polri, Kasus Dugaan Penipuan Oknum Polisi Dit Polair Sumsel Inisial Bripka ST Diduga Mandek di Polda Sumsel

25 September 2025
Kasus Dugaan Penipuan

Kasus Dugaan Penipuan Eks Anggota DPRD Sumsel As Berlanjut dengan 5 Laporan Polisi, Kuasa Hukum korban Pastikan Bukan Kasus Perdata

14 Agustus 2025
mantan presiden lion clubs

Belum Ada Kepastian, Mantan Presiden Lion Clubs Masih Menunggu Tindaklanjut Kasus Ketua Kadin Indonesia EG

13 Maret 2023
Eks Anggota DPRD Dilaporkan ke Polres Banyuasin, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Eks Anggota DPRD Dilaporkan ke Polres Banyuasin, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

6 Februari 2021

Berita Terbaru

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel

Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

Agar Tak Salah Kelola, Pemprov Sumsel Tegaskan Pentingnya Pelatihan Keuangan bagi Pengurus Bumdesma

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Kepsek SMA Negeri 20 Palembang Ucapkan Terima Kasih Atas Peran Orang Tua dalam Pengembangan Sarana dan Prasarana Sekolah

Penilaian GSMP 2025, SMKN 8 Palembang Tampilkan Inovasi Ketahanan Pangan

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In