• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, November 19, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kriminalisasi DR Wijang Berlanjut, DR Wijang Diperiksa Polrestabes

Reporter YN
21 September 2025
Kriminalisasi DR Wijang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Mantan dosen UMDP, DR Wijang Widhiarso kembali di kriminalisasi, buntut persoalan perburuhan dengan UMDP. Dia mendapat surat pemanggilan dari Polrestabes karena dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan selama bekerja di UMDP.

Dr Wijang mendapat surat pemanggilan saksi ke-1 dengan nomor SP.GIL/1034/IX/2025/RESKRIM tertanggal 9 september 2025, yang ditandatangani kasat Reskrim Polrestabes Palembang. Dalam surat tersebut di ketahui, bahwa DR Wijang wajib menghadap kepada tiga orang penyidik dari Polrestabes Palembang, atas aduan dari Johannes Petrus dengan nomor LP/B/2487/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

DR Wijang hadir ke Polrestabes Palembang jumat (19/9/2025) siang di damping kuasa hukumnya Sofhuan Yusfiansyah, Fathurrahman, dan A. Khori Lizani. Kuasa hukum DR Wijang dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah melalui A. Khoiri Lizani membenarkan kliennya mendapat surat pemanggilan dari Polrestabes Palembang. Namun, isi surat tersebut langsung pada pelaksanaan perintah penyidikan.

“Dari surat pemanggilan saksi ke-1 tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan peyidikan terhadap klien kami. Hal ini aneh, sebab dalam aturan KUHAP penyidikan baru bisa dilaksanakan setelah dilaksanakan penyelidikan terlebih dahulu,” tegas Khoiri Lizani kepada wartawan, jumat (19/9/2025) saat di temui di kantor hukum SHS Law Firm.

Menurut Lizan, dalam aturan hukum sebelum melakukan penyidikan wajib aparat kepolisian terlebih dahulu melakukan penyelidikan, yang dasar hukumnya lewat surat perintah penyelidikan. Nyatanya, dari surat pemanggilan tersebut di ketahui dasar hukumnya hanya dengan surat perintah penyidikan.

“Klien kami DR Wijang tidak pernah di panggil untuk penyelidikan pasca di adukan oleh pelapor. Dan tahu-tahu datang surat pemanggilan sebagai saksi ke-1, dengan landasan surat perintah penyidikan dari kepolisian. Ini tidak benar,” kata dia.

Lizan menegaskan, hal yang menyalahi aturan KUHAP tentu akan di proses dengan hukum pula, dan SHS Law Firm akan melakukan upaya hukum yang seadil-adilnya.

“Mungkin kami akan melaksanakan proses pra peradilan hingga hukum tegak seadil-adilnya,” tegas Lizan.

Untuk diketahui, Dr. Wijang Widhiarso seorang mantan dosen di salah satu universitas di Palembang merasa terzolimi, gara-gara diancam akan di pidanakan oleh univeritas swasta tempat dia bekerja. Hal itu terjadi lantaran Dr. Wijang mengajukan permohonan pensiun dini, karena harus mendampingi istrinya yang memerlukan pemulihan kesehatan.

Dr Wijang saat ini tengah mengupayakan menempuh jalur pengadilan hubungan industrial, dan dalam watu dekat akan melaksanakan persidangan.

Tags: dugaan tindak pidana penipuanKriminalisasi DR Wijangproses pra peradilan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keterikatan Antara Monyet dengan Kehidupan Manusia

Next Post

Cacar Monyet di Luar Wilayah Endemik

YN

Info Terkait

Forum Pemuda Sumsel

Forum Pemuda Sumsel Gelar Aksi Damai Desak Hentikan Dugaan Kriminalisasi Dosen Wijang

1 Oktober 2025
DHD Farm Diduga Lakukan Investasi Fiktif, menyamarkan asal usul harta kekayaan, tindak pidana pencucian uang

DHD Farm Diduga Lakukan Investasi Fiktif, Praktisi Hukum Kms M. Sigit Muhaimin Angkat Bicara

12 Oktober 2021

Berita Terbaru

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel

Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

Agar Tak Salah Kelola, Pemprov Sumsel Tegaskan Pentingnya Pelatihan Keuangan bagi Pengurus Bumdesma

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In