• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kriminalisasi DR Wijang Berlanjut, DR Wijang Diperiksa Polrestabes

Reporter YN
21 September 2025
Kriminalisasi DR Wijang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Mantan dosen UMDP, DR Wijang Widhiarso kembali di kriminalisasi, buntut persoalan perburuhan dengan UMDP. Dia mendapat surat pemanggilan dari Polrestabes karena dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan selama bekerja di UMDP.

Dr Wijang mendapat surat pemanggilan saksi ke-1 dengan nomor SP.GIL/1034/IX/2025/RESKRIM tertanggal 9 september 2025, yang ditandatangani kasat Reskrim Polrestabes Palembang. Dalam surat tersebut di ketahui, bahwa DR Wijang wajib menghadap kepada tiga orang penyidik dari Polrestabes Palembang, atas aduan dari Johannes Petrus dengan nomor LP/B/2487/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

DR Wijang hadir ke Polrestabes Palembang jumat (19/9/2025) siang di damping kuasa hukumnya Sofhuan Yusfiansyah, Fathurrahman, dan A. Khori Lizani. Kuasa hukum DR Wijang dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah melalui A. Khoiri Lizani membenarkan kliennya mendapat surat pemanggilan dari Polrestabes Palembang. Namun, isi surat tersebut langsung pada pelaksanaan perintah penyidikan.

“Dari surat pemanggilan saksi ke-1 tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan peyidikan terhadap klien kami. Hal ini aneh, sebab dalam aturan KUHAP penyidikan baru bisa dilaksanakan setelah dilaksanakan penyelidikan terlebih dahulu,” tegas Khoiri Lizani kepada wartawan, jumat (19/9/2025) saat di temui di kantor hukum SHS Law Firm.

Menurut Lizan, dalam aturan hukum sebelum melakukan penyidikan wajib aparat kepolisian terlebih dahulu melakukan penyelidikan, yang dasar hukumnya lewat surat perintah penyelidikan. Nyatanya, dari surat pemanggilan tersebut di ketahui dasar hukumnya hanya dengan surat perintah penyidikan.

“Klien kami DR Wijang tidak pernah di panggil untuk penyelidikan pasca di adukan oleh pelapor. Dan tahu-tahu datang surat pemanggilan sebagai saksi ke-1, dengan landasan surat perintah penyidikan dari kepolisian. Ini tidak benar,” kata dia.

Lizan menegaskan, hal yang menyalahi aturan KUHAP tentu akan di proses dengan hukum pula, dan SHS Law Firm akan melakukan upaya hukum yang seadil-adilnya.

“Mungkin kami akan melaksanakan proses pra peradilan hingga hukum tegak seadil-adilnya,” tegas Lizan.

Untuk diketahui, Dr. Wijang Widhiarso seorang mantan dosen di salah satu universitas di Palembang merasa terzolimi, gara-gara diancam akan di pidanakan oleh univeritas swasta tempat dia bekerja. Hal itu terjadi lantaran Dr. Wijang mengajukan permohonan pensiun dini, karena harus mendampingi istrinya yang memerlukan pemulihan kesehatan.

Dr Wijang saat ini tengah mengupayakan menempuh jalur pengadilan hubungan industrial, dan dalam watu dekat akan melaksanakan persidangan.

Tags: dugaan tindak pidana penipuanKriminalisasi DR Wijangproses pra peradilan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keterikatan Antara Monyet dengan Kehidupan Manusia

Next Post

Cacar Monyet di Luar Wilayah Endemik

YN

Info Terkait

Forum Pemuda Sumsel

Forum Pemuda Sumsel Gelar Aksi Damai Desak Hentikan Dugaan Kriminalisasi Dosen Wijang

1 Oktober 2025
DHD Farm Diduga Lakukan Investasi Fiktif, menyamarkan asal usul harta kekayaan, tindak pidana pencucian uang

DHD Farm Diduga Lakukan Investasi Fiktif, Praktisi Hukum Kms M. Sigit Muhaimin Angkat Bicara

12 Oktober 2021

Berita Terbaru

DPRD Palembang Dapil II Geram Saat Sidak Bangunan Diduga Tak Berizin di Jalan Balayudha

Diduga Picu Banjir, DPRD Palembang Dapil II Tegur Manajemen Mitra 10

Sinergi TNI, Polri, Pemda dan Warga Percepat TMMD Reguler ke-128 Kodim 0725/Sragen di Desa Puro Kecamatan Karangmalang

Dari Palembang untuk Indonesia, The Robin Optimis Lagu “Kehangatan Pria Lain” Digemari Pecinta Musik Tanah Air

Dari Palembang untuk Indonesia, The Robin Optimistis Lagu “Kehangatan Pria Lain” Digemari Pecinta Musik Tanah Air

Disnakertrans Muba Mengeluarkan Teguran Tertulis PT. Muba Global Lestari dan PT.Guthrie Pecconina Indonesia

Reses DPRD Palembang Dapil VI di BPN Palembang Soroti Terkait Sengketa dan Validasi Tanah

Jejak Mayjen TNI Kosasih dari Marbot Masjid, Kini Jadi Pangdam III Siliwangi

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Berita Populer

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

Lomba Video AI
Reporter YN
19 April 2026

Palembang, LamanQu.Com - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak....

Read more

Enam Kandidat Ketua DPC PKB Palembang Siap Jalani Uji Kelayakan

Enam Kandidat Ketua DPC PKB Palembang Siap Jalani Uji Kelayakan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palembang yang digelar pada Sabtu malam (18/4/2026) menghadirkan terobosan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In