Kasus Dugaan Penipuan Eks Anggota DPRD Sumsel As Berlanjut dengan 5 Laporan Polisi, Kuasa Hukum korban Pastikan Bukan Kasus Perdata

Palembang, LamanQu.Com – Laporan dugaan penipuan yang menyeret nama AS mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari daerah pemilihan OKU Timur bersama SBS semakin deras. Sedikitnya empat laporan resmi telah masuk ke Polda Sumsel dan Polres OKU Timur dengan total kerugian hingga miliaran rupiah lebih.
Kuasa hukum para korban dari SHS Law Firm, Septiani dalam rilisnya mengungkapkan, bahwa tiga dari empat laporan di Polda Sumsel terkait dugaan penipuan bisnis beras yang nilainya mencapai Rp 900 juta.
“Ketiga laporan ini bukan sekadar tuduhan. Bukti transaksi, bukti pengiriman barang, sampai percakapan yang menunjukkan adanya niat mengelabui sudah kami serahkan ke penyidik. Bahkan kemarin, 13 Agustus 2025, korban dan saksi-saksi sudah diperiksa,” tegas Septiani.
Menurutnya, proses di Polda berjalan sesuai prosedur, meski pihaknya tetap akan mengawal agar kasus tidak terhenti di tengah jalan.
“Kami percaya Polda Sumsel mampu bersikap profesional. Namun, kasus sebesar ini harus diproses secara serius, apalagi pelapor bukan satu atau dua orang, melainkan sudah banyak korban,” ujarnya.
Berbeda dengan kasus di Polda, laporan yang diajukan ke Polres OKU Timur atas nama pengusaha Heriyanto memiliki nilai kerugian yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp 1,8 miliar lebih. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena nilai kerugiannya sendiri sudah melebihi gabungan tiga laporan di Polda.
Tim kuasa hukum SH Law Firm yang terdiri dari Septiani, S.H.; Muhamad Khoiry Lizani, S.H.; Sri Agria Sekar Retno, S.H.; dan Sandi Kurniawan, S.H. menggelar pertemuan langsung dengan Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, AKP Sudono, kamis,(15/8/2025). Pertemuan ini dimaksudkan untuk mengonfirmasi perkembangan penyelidikan dan memastikan arah penanganan kasus.
Namun, dalam pertemuan itu, Kanit Pidum menyampaikan pandangan awal perkara tersebut merupakan ranah perdata dan bukan pidana. Pandangan ini langsung mendapatkan bantahan keras dari seluruh anggota tim kuasa hukum korban.
Menurut Muhamad Khoiry Lizani, S.H, jika dilihat dari konstruksi hukumnya, kasus ini jauh dari sengketa kontrak biasa.
“Bukti yang ada menunjukkan pola yang sama: membangun kepercayaan lewat pembayaran awal, lalu berhenti membayar ketika barang dalam jumlah besar dikirim. Bahkan sampai menyerahkan cek kosong yang tidak bisa dicairkan. Dalam hukum pidana, ini masuk unsur penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP,” tegas Khoiry.
Ia menambahkan, alasan menggeser perkara ini ke ranah perdata kerap digunakan sebagai tameng oleh pelaku penipuan untuk menghindari jerat hukum pidana.
“Kami tidak akan membiarkan narasi ini berkembang. Kalau bukti niat jahat sudah ada sejak awal transaksi, ini jelas bukan perdata,” ujarnya.
Senada dikatakan Sri Agria Sekar Retno, S.H. Dia mengungkapkan, aspek kerugian yang dialami korban bukan hanya kerugian materil yang jumlahnya besar, bahkan kerugian imateril merusak mentalitas kliennya.
Dia mengingatkan, seiring munculnya lima laporan resmi ini, desakan publik terhadap penegakan hukum semakin kuat. Banyak pihak menilai bahwa jika aparat gagal memproses kasus ini secara pidana, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan kembali terkikis.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan di Polda Sumsel dan Polres OKU Timur masih berjalan. Tim kuasa hukum telah menyiapkan berkas tambahan untuk memperkuat laporan, termasuk bukti aliran uang, kwitansi, rekaman percakapan, dan dokumen pengiriman barang.
“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Semua bukti sudah jelas, tinggal kemauan aparat untuk memprosesnya,” tegas Sri Agria.
Berita Terkait
Indeks BeritaPLN UID S2JB Raih Penghargaan Industry Marketing Champion Sumatera Selatan 2025...
News, Sumsel
Cukup Bayar Rp 80,- Nikmati Perjalanan LRT ke Festival Perahu Bidar 2025...
News, Sumsel
YBH SSB Palembang Kawal Kasus Kecelakaan di Jalan Parameswara yang Rugikan Pedagang ...
Hukum, News
Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan Terpidana Heriyanto Bin Rustam DPO Kejari Palembang...
Hukum, News
ASN Polda Sumsel Melaksanakan Bimtek untuk Meningkatkan Kapasitas dan Kompetensi...
News, Sumsel