• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Eks Anggota DPRD Sumsel As Berlanjut dengan 5 Laporan Polisi, Kuasa Hukum korban Pastikan Bukan Kasus Perdata

Reporter YN
14 Agustus 2025
Kasus Dugaan Penipuan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Laporan dugaan penipuan yang menyeret nama AS mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari daerah pemilihan OKU Timur bersama SBS semakin deras. Sedikitnya empat laporan resmi telah masuk ke Polda Sumsel dan Polres OKU Timur dengan total kerugian hingga miliaran rupiah lebih.

Kuasa hukum para korban dari SHS Law Firm, Septiani dalam rilisnya mengungkapkan, bahwa tiga dari empat laporan di Polda Sumsel terkait dugaan penipuan bisnis beras yang nilainya mencapai Rp 900 juta.

“Ketiga laporan ini bukan sekadar tuduhan. Bukti transaksi, bukti pengiriman barang, sampai percakapan yang menunjukkan adanya niat mengelabui sudah kami serahkan ke penyidik. Bahkan kemarin, 13 Agustus 2025, korban dan saksi-saksi sudah diperiksa,” tegas Septiani.

Menurutnya, proses di Polda berjalan sesuai prosedur, meski pihaknya tetap akan mengawal agar kasus tidak terhenti di tengah jalan.

“Kami percaya Polda Sumsel mampu bersikap profesional. Namun, kasus sebesar ini harus diproses secara serius, apalagi pelapor bukan satu atau dua orang, melainkan sudah banyak korban,” ujarnya.

Berbeda dengan kasus di Polda, laporan yang diajukan ke Polres OKU Timur atas nama pengusaha Heriyanto memiliki nilai kerugian yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp 1,8 miliar lebih. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena nilai kerugiannya sendiri sudah melebihi gabungan tiga laporan di Polda.
Tim kuasa hukum SH Law Firm yang terdiri dari Septiani, S.H.; Muhamad Khoiry Lizani, S.H.; Sri Agria Sekar Retno, S.H.; dan Sandi Kurniawan, S.H. menggelar pertemuan langsung dengan Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, AKP Sudono, kamis,(15/8/2025). Pertemuan ini dimaksudkan untuk mengonfirmasi perkembangan penyelidikan dan memastikan arah penanganan kasus.

Namun, dalam pertemuan itu, Kanit Pidum menyampaikan pandangan awal perkara tersebut merupakan ranah perdata dan bukan pidana. Pandangan ini langsung mendapatkan bantahan keras dari seluruh anggota tim kuasa hukum korban.

Menurut Muhamad Khoiry Lizani, S.H, jika dilihat dari konstruksi hukumnya, kasus ini jauh dari sengketa kontrak biasa.

“Bukti yang ada menunjukkan pola yang sama: membangun kepercayaan lewat pembayaran awal, lalu berhenti membayar ketika barang dalam jumlah besar dikirim. Bahkan sampai menyerahkan cek kosong yang tidak bisa dicairkan. Dalam hukum pidana, ini masuk unsur penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP,” tegas Khoiry.

Ia menambahkan, alasan menggeser perkara ini ke ranah perdata kerap digunakan sebagai tameng oleh pelaku penipuan untuk menghindari jerat hukum pidana.

“Kami tidak akan membiarkan narasi ini berkembang. Kalau bukti niat jahat sudah ada sejak awal transaksi, ini jelas bukan perdata,” ujarnya.

Senada dikatakan Sri Agria Sekar Retno, S.H. Dia mengungkapkan, aspek kerugian yang dialami korban bukan hanya kerugian materil yang jumlahnya besar, bahkan kerugian imateril merusak mentalitas kliennya.

Dia mengingatkan, seiring munculnya lima laporan resmi ini, desakan publik terhadap penegakan hukum semakin kuat. Banyak pihak menilai bahwa jika aparat gagal memproses kasus ini secara pidana, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan kembali terkikis.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan di Polda Sumsel dan Polres OKU Timur masih berjalan. Tim kuasa hukum telah menyiapkan berkas tambahan untuk memperkuat laporan, termasuk bukti aliran uang, kwitansi, rekaman percakapan, dan dokumen pengiriman barang.

“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Semua bukti sudah jelas, tinggal kemauan aparat untuk memprosesnya,” tegas Sri Agria.

Tags: dugaan penipuan bisnis berasKasus Dugaan Penipuan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cukup Bayar Rp 80,- Nikmati Perjalanan LRT ke Festival Perahu Bidar 2025

Next Post

PLN UID S2JB Raih Penghargaan Industry Marketing Champion Sumatera Selatan 2025

YN

Info Terkait

dugaan penipuan tagihan air

Warga Grand Permain Residence Berang: PT Tirta Sriwijaya Diduga Gelembungkan Tagihan Air Hingga 100%

2 Desember 2025
Kasus Penipuan Lowongan Kerja

Kasus Penipuan Terkait Lowongan Kerja, Ditreskrimum Polda Sumsel Naikkan Status ke Penyidikan

25 September 2025
Kasus Dugaan Penipuan

Kuasa Hukum Korban Akan Lapor ke Mabes Polri, Kasus Dugaan Penipuan Oknum Polisi Dit Polair Sumsel Inisial Bripka ST Diduga Mandek di Polda Sumsel

25 September 2025
mantan presiden lion clubs

Belum Ada Kepastian, Mantan Presiden Lion Clubs Masih Menunggu Tindaklanjut Kasus Ketua Kadin Indonesia EG

13 Maret 2023
Eks Anggota DPRD Dilaporkan ke Polres Banyuasin, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Eks Anggota DPRD Dilaporkan ke Polres Banyuasin, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

6 Februari 2021

Berita Terbaru

Bantuan Presiden untuk Karhutla Cair, Pemprov Sumsel Tekankan Kecepatan dan Akuntabilitas

Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan

Ini Bentuk Sinergi Bersama Untuk Dukung GSMP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Lantik 18 PAC PDI Perjuangan Palembang, Ayu Nur Suri: Jangan Hanya Jadi Struktur, Harus Bergerak Bersama Rakyat

APPI Sumsel Bersama CV Tunas Mandiri Gelar Family Gathering, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Kinerja Satpol PP Sumsel Diapresiasi Bareskrim Polri, Raih Predikat Terbaik Zona Barat

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In