YBH SSB Palembang Kawal Kasus Kecelakaan di Jalan Parameswara yang Rugikan Pedagang Puluhan Juta Rupiah

Hukum, News
Kecelakaan di Jalan Parameswara , korban kecelakaan lalu lintas , Pedagang Kaki Lima

Palembang, LamanQu.Com – Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) Kota Palembang menerima pengaduan dari tiga pedagang kaki lima yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Parameswara, Kota Palembang, pada Senin, 28 Juli 2025 lalu.

Tiga orang korban tersebut datang kekantor YBH Kota Palembang, rabu (13/8/2025), sore. Mereka mengharapkan agar YBH SSB Kota Palembang membantu mereka mendapat keadilan, karena telah mengalami kerugian materil hingga puluhan juta rupiah lebih akibat insiden kecelakaan tersebut.

Ketua YBH SSB Kota Palembang,Muhammad Miftahudin, S.H kepada wartawan mengatakan, berdasarkan keterangan para korban, dagangan mereka di tabrak sebuah mobil Toyota Raize yang dikendarai oleh seorang wanita berinisial VV.

“Para korban ini adalah para pedagang kaki lima dan mobil tersebut juga menabrak pagar rumah warga, serta dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Yamaha Xeon). Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan berat dengan estimasi kerugian materi mencapai puluhan juta rupiah,” kata Miftahuddin.

Dia menjelaskan, pada saat kejadian, pelaku sempat menyatakan akan bertanggung jawab penuh, termasuk memberikan kompensasi atas kerugian serta menanggung kebutuhan hidup para korban selama mereka tidak dapat berjualan.

“Namun hingga hari ini, 13 Agustus 2025, pelaku diduga belum menepati kewajibannya tersebut,” kata dia.

Akibat insiden ini, para korban yang merupakan pedagang gorengan, pedagang martabak, dan pedagang jamu kehilangan sumber penghasilan dan mengalami kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, YBH-SSB Kota Palembang menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memastikan hak-hak para korban dapat terpenuhi.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kecelakaan ini telah merugikan korban secara materiil dan immateriil. Kami mendesak pelaku menunjukkan itikad baik untuk mengganti kerugian, dan jika tidak, kami siap mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Miftahudin.

Senada di katakan pengurus YBH SSB Kota Palembang, Dandi SH Dia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang akan ditempuh dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi para korban.

Untuk diketahui, kecelakaan beruntun terjadi di jalan Parameswara tepatnya di depan Rumah Makan Pindang Pegagan Mbok Yah, Senin (28/7/2025) malam, dan menjadi viral di media sosial. Dalam insiden tersebut, mobil Toyota Raize BG-1937-MF menabrak kendaraan di depannya serta gerobak dagangan dan sepeda motor yang sedang parkir. Dalam video yang beredar di akun Instagram @OyPalembang, perekam menyebut pengemudi yang diduga sebagai penyebab kecelakaan berada dalam pengaruh alkohol. Dikutip dari sripoku.com, Kanit Laka Polrestabes Palembang,AKP Ar Sikakum mengatakan, pengemudi Toyota Raize diketahui bernama vv di duga melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihak kepolisian masih mendalami dugaan pengaruh alkohol yang disebutkan dalam rekaman video warga dan akan melakukan tes lanjutan.