• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juni 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Puluhan Aktivis A2KI Desak Evaluasi Kinerja Polres Ogan Ilir, Kasus Tanah 10 Bulan Mandek

Reporter YN
26 Mei 2025
Evaluasi Kinerja Polres Ogan Ilir
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Puluhan massa aksi dari Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI) melakukan aksi demo di Kantor Kapolda Sumsel, Senin (26/5/2025). Massa aksi mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim, Kanit, Penyidik, dan Penyidik Pembantu Polres Ogan Ilir yang diduga terkesan lamban dalam menangani proses penyelidikan kasus tanah di Ogan Ilir, yang telah berlangsung 10 bulan tanpa kejelasan hukum.

“Kami dengan ini menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk keprihatinan dan tanggung jawab moral terhadap permasalahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Ogan llir khususnya tarkait dugaan lambannya penanganan kasus pertanahan di Polres Ogan ilir,” ujar Koordinator Aksi Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI), Maulana AHA,S.H.

Lebih lanjut Maulana menuturkan,adapun penyataan sikap kami sebagai berikut:

  1. Mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Ogan Ilir yang diduga tidak mampu menyelesaikan permasalahan tanah yang terjadi di wilayah Ogan Ilir.
  2. Mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim, Kanit, Penyidik, dan Penyidik Pembantu Polres Ogan Ilir yang diduga terkesan lamban dalam menangani proses penyelidikan kasus tanah di Ogan Ilir, yang telah berlangsung 10 bulan tanpa kejelasan hukum.
  3. Mempertanyakan kejelasan dan perkembangan laporan polisi dengan nomor LP/B/107/VW2024/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL, yang hingga saat ini diduga belum memiliki kejelasan status hukum dan tindak lanjutnya.

Maulana mengungkapkan, sebagai dasar hukum atas pernyataan ini, kami merujuk pada:

  1. Undang-Undang Nomer & Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin tak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara lisan, tertulis, maupun melalui aksi damai.
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik ind Indonesia, Pasal 13 dan Pasal 14, yang menegaskan tugas Pori dalam menegakkan hukum serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional proporsional, dan transparan.
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 17 dan 11 ayat (1), yang menjamin hak warga negara atas keadilan dan perlindungan hukum dari penyalahgunaan kekuasaan
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menjamin kepastian hukum atas hak atas tanah dan penyelesaian agraria secara adil.
  5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan setiap anggota Polri bekerja secara jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab.

“Jika tuntutan aksi kami tidak ditindaklanjuti. Kami akan aksi di Mabes Polri,” ucapnya.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk aspirasi dan perhatian kami terhadap penegakan hukum yang adil, cepat, dan terbuka. Kami berharap Kapolda Sumsel dapat menindaklanjuti dan merespons hal ini dengan serius demi keadilan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tandasnya.

Usai aksi demo, massa aksi audiensi dengan oleh Penyidik Madya atau Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Munasdim mengatakan, aksi mereka pihaknya terima.

“Berkaitan dengan penanganan kasus yang disampaikan itu sudah di proses Polres Ogan Ilir. Kedepan nanti bila kami konfirmasi ke Polres penanganan kasusnya seperti apa? Nanti kami undang mereka untuk kita gelarkan kasusnya,” pungkasnya.

Tags: Aktivis A2KIEvaluasi Kinerja Polrespenanganan kasus pertanahan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Oku Selatan Terima Penghargaan Nasional atas Komitmen Pelestarian Bahasa Daerah

Next Post

Wagub Sumsel Cik Ujang Ajak Muslimat NU Bersinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian

BERSATU MELAWAN NARKOBA: Tanggung Jawab Moral, Agama, dan Sosial dalam Menolak Kejahatan Jalanan di Sumatera Selatan

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In