• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Puluhan Aktivis A2KI Desak Evaluasi Kinerja Polres Ogan Ilir, Kasus Tanah 10 Bulan Mandek

Reporter YN
26 Mei 2025
Evaluasi Kinerja Polres Ogan Ilir
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Puluhan massa aksi dari Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI) melakukan aksi demo di Kantor Kapolda Sumsel, Senin (26/5/2025). Massa aksi mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim, Kanit, Penyidik, dan Penyidik Pembantu Polres Ogan Ilir yang diduga terkesan lamban dalam menangani proses penyelidikan kasus tanah di Ogan Ilir, yang telah berlangsung 10 bulan tanpa kejelasan hukum.

“Kami dengan ini menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk keprihatinan dan tanggung jawab moral terhadap permasalahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Ogan llir khususnya tarkait dugaan lambannya penanganan kasus pertanahan di Polres Ogan ilir,” ujar Koordinator Aksi Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI), Maulana AHA,S.H.

Lebih lanjut Maulana menuturkan,adapun penyataan sikap kami sebagai berikut:

  1. Mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Ogan Ilir yang diduga tidak mampu menyelesaikan permasalahan tanah yang terjadi di wilayah Ogan Ilir.
  2. Mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim, Kanit, Penyidik, dan Penyidik Pembantu Polres Ogan Ilir yang diduga terkesan lamban dalam menangani proses penyelidikan kasus tanah di Ogan Ilir, yang telah berlangsung 10 bulan tanpa kejelasan hukum.
  3. Mempertanyakan kejelasan dan perkembangan laporan polisi dengan nomor LP/B/107/VW2024/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL, yang hingga saat ini diduga belum memiliki kejelasan status hukum dan tindak lanjutnya.

Maulana mengungkapkan, sebagai dasar hukum atas pernyataan ini, kami merujuk pada:

  1. Undang-Undang Nomer & Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin tak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara lisan, tertulis, maupun melalui aksi damai.
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik ind Indonesia, Pasal 13 dan Pasal 14, yang menegaskan tugas Pori dalam menegakkan hukum serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional proporsional, dan transparan.
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 17 dan 11 ayat (1), yang menjamin hak warga negara atas keadilan dan perlindungan hukum dari penyalahgunaan kekuasaan
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menjamin kepastian hukum atas hak atas tanah dan penyelesaian agraria secara adil.
  5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan setiap anggota Polri bekerja secara jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab.

“Jika tuntutan aksi kami tidak ditindaklanjuti. Kami akan aksi di Mabes Polri,” ucapnya.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk aspirasi dan perhatian kami terhadap penegakan hukum yang adil, cepat, dan terbuka. Kami berharap Kapolda Sumsel dapat menindaklanjuti dan merespons hal ini dengan serius demi keadilan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tandasnya.

Usai aksi demo, massa aksi audiensi dengan oleh Penyidik Madya atau Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Munasdim mengatakan, aksi mereka pihaknya terima.

“Berkaitan dengan penanganan kasus yang disampaikan itu sudah di proses Polres Ogan Ilir. Kedepan nanti bila kami konfirmasi ke Polres penanganan kasusnya seperti apa? Nanti kami undang mereka untuk kita gelarkan kasusnya,” pungkasnya.

Tags: Aktivis A2KIEvaluasi Kinerja Polrespenanganan kasus pertanahan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Oku Selatan Terima Penghargaan Nasional atas Komitmen Pelestarian Bahasa Daerah

Next Post

Wagub Sumsel Cik Ujang Ajak Muslimat NU Bersinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Dewan Pers Jadi Saksi Integritas, PWI Sumsel Pasang Badan Bela Jurnalis Senior dari Tudingan “Abal-Abal”

Klarifikasi Tak Temukan Titik Temu, Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel Siapkan Langkah Hukum

Kuasa Hukum Irza Prasetya Walk Out, Persoalkan Dakwaan hingga Independensi Majelis Hakim

Capacity Building KDEKS Sumsel, Langkah Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah di Daerah

Diduga Tipu Korban Hingga Rp 488 Juta, Oknum Bhayangkari WNS Dilaporkan ke Polrestabes Palembang

Lebih dari Sekadar Makan, Meja Makan Kembali Menjadi Ruang untuk Berkumpul

Danlanud Smh Menerima Kunjungan Tim Sosialisasi Binkonsos dengan Komponen Bangsa TA.2026 dari Pusterau

Kepengurusan MTI Sumsel Sah Dikukuhkan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Kepala Rutan Palembang Perkuat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri melalui Kunjungan Silaturahmi

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In