• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 31, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

Dorong Perda Kabel Kusut, LGI Desak Pemkot Stop Keluarkan Rekomtek

Reporter YN
16 Mei 2025
Kabel Telekomunikasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Dukung Walikota Palembang, atur ulang keberadaan Kabel Telekomunikasi yang semerawut, LGI Sumsel Desak PUPR Kota Palembang Stop Terbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Izin Penggunaan ruang jalan bagi Provider Internet.

Ketua DPW, LSM LGI Sumsel, Al Anshor, SH, menilai rekomtek yang dikeluarkan pihak PUPR Kota Palembang belum miliki acuan yang jelas, terkait keberadaan Tiang dan Kabel Internet.

Dinas PUPR hanya mengacu pada izin penggunaan ruang jalan, dimana dalam teknisnya dinilai tidak ada aturan jelas terkait jenis tiang, besar dan tinggi tiang, dan juga teknis tentang kabel, besaran kabel dan tinggi kabel minimal, serta aturan-aturan yang jelas terkait acuan pasti kabel internet dan sanksi-sanksi lainnya.

Acuan-acuan yang tidak dijelaskan secara rinci didalam rekomendasi, membuat Pemkot kewalahan menertibkan kabel-kabel semerawut yang ada, sehingga kabel-kabel yang tak berguna pun masih berseliweran diatas tiang yang menambah buruk wajah kota Palembang.

“Kabel Kusut tanpa pemeliharaan jelas, bahkan keberadaan tiap-tiap tiang Internet sendiri yang menumpuk, dengan jumlah kabel yang semerawut tak karuan, perizinan yang mengacu hanya pada Rekomendasi Teknis penggunaan ruang jalan yang dikeluarkan Dinas PUPR Kota Palembang, harus juga dilengkapi dengan aturan yang jelas,” terangnya.

Anshor, menilai rencana pemerintah kota Palembang menertibkan dan memindahkan kabel-kabel Internet kebawah tanah, tidak serta merta dapat berlangsung secara instan, karena memiliki cost yang tinggi, Lalu untuk penertiban dan pemberian sanksi Kabel-kabel semerawut harus diatur dalam Peraturan Daerah tentang Kabel Telekomunikasi.

“Harus dibuat aturan yang pasti terlebih dahulu, peraturan Daerah terkait Utilitas yang mengatur tentang Kabel Telekomunikasi, dapat menjadi dasar hukum yang jelas bagi Pemkot Palembang, agar bisa terapkan Saksi terhadap Kabel-kabel Internet semerawut yang menjadi sampah,” jelasnya.

Selain itu, Anshor menilai selagi belum ada Peraturan Daerah, Pemkot Palembang untuk tidak lagi mengeluarkan rekomendasi teknis terhadap pemasangan tiang dan penambahan kabel Telekomunikasi baru.

Tags: Izin Penggunaan Ruang JalanKabel KusutKabel Telekomunikasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Next Post

Muhammad Rolan Resmi Jabat Karutan Palembang, Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

DUA HARI “HILANG”, TERSANGKA NARKOBA DI PALEMBANG DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, PROPAM TURUN TANGAN

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In