• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Mei 19, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

Dorong Perda Kabel Kusut, LGI Desak Pemkot Stop Keluarkan Rekomtek

Reporter YN
16 Mei 2025
Kabel Telekomunikasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Dukung Walikota Palembang, atur ulang keberadaan Kabel Telekomunikasi yang semerawut, LGI Sumsel Desak PUPR Kota Palembang Stop Terbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Izin Penggunaan ruang jalan bagi Provider Internet.

Ketua DPW, LSM LGI Sumsel, Al Anshor, SH, menilai rekomtek yang dikeluarkan pihak PUPR Kota Palembang belum miliki acuan yang jelas, terkait keberadaan Tiang dan Kabel Internet.

Dinas PUPR hanya mengacu pada izin penggunaan ruang jalan, dimana dalam teknisnya dinilai tidak ada aturan jelas terkait jenis tiang, besar dan tinggi tiang, dan juga teknis tentang kabel, besaran kabel dan tinggi kabel minimal, serta aturan-aturan yang jelas terkait acuan pasti kabel internet dan sanksi-sanksi lainnya.

Acuan-acuan yang tidak dijelaskan secara rinci didalam rekomendasi, membuat Pemkot kewalahan menertibkan kabel-kabel semerawut yang ada, sehingga kabel-kabel yang tak berguna pun masih berseliweran diatas tiang yang menambah buruk wajah kota Palembang.

“Kabel Kusut tanpa pemeliharaan jelas, bahkan keberadaan tiap-tiap tiang Internet sendiri yang menumpuk, dengan jumlah kabel yang semerawut tak karuan, perizinan yang mengacu hanya pada Rekomendasi Teknis penggunaan ruang jalan yang dikeluarkan Dinas PUPR Kota Palembang, harus juga dilengkapi dengan aturan yang jelas,” terangnya.

Anshor, menilai rencana pemerintah kota Palembang menertibkan dan memindahkan kabel-kabel Internet kebawah tanah, tidak serta merta dapat berlangsung secara instan, karena memiliki cost yang tinggi, Lalu untuk penertiban dan pemberian sanksi Kabel-kabel semerawut harus diatur dalam Peraturan Daerah tentang Kabel Telekomunikasi.

“Harus dibuat aturan yang pasti terlebih dahulu, peraturan Daerah terkait Utilitas yang mengatur tentang Kabel Telekomunikasi, dapat menjadi dasar hukum yang jelas bagi Pemkot Palembang, agar bisa terapkan Saksi terhadap Kabel-kabel Internet semerawut yang menjadi sampah,” jelasnya.

Selain itu, Anshor menilai selagi belum ada Peraturan Daerah, Pemkot Palembang untuk tidak lagi mengeluarkan rekomendasi teknis terhadap pemasangan tiang dan penambahan kabel Telekomunikasi baru.

Tags: Izin Penggunaan Ruang JalanKabel KusutKabel Telekomunikasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Next Post

Muhammad Rolan Resmi Jabat Karutan Palembang, Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Utang 40 Persen dari PDB, Menkeu Purbaya Sebut Stabilitas Ekonomi RI Jauh Lebih Sehat dari Eropa

Komdigi Godok Aturan Wajib Cantumkan Nomor Telepon untuk Akun Media Sosial

Dongkrak Pariwisata Banten, Kemendes PDT Kembangkan Desa Wisata Anyer-Carita-Cinangka

Cegah Penyimpangan Anggaran, Mensos Saifullah Yusuf Tegaskan 5 Poin Ikrar Antikorupsi

Mayjen Kosasih : Bazar UMKM Merupakan Bentuk Nyata Kepedulian Kodam III/Siliwangi Terhadap Prajurit, ASN Dan Masyarakat

Modernisasi Alutsista TNI AU, Presiden Prabowo Tegaskan Fokus pada Pertahanan Bukan Agresi

Mulai Dibuka 19 Mei, Kemnaker Sediakan Fasilitas Lengkap di Program Vokasi Nasional 2026

Selangkah Menuju Hattrick Juara, Walkot Farhan Minta Bobotoh Rayakan Kemenangan Persib dengan Tertib

Komitmen Membangun Iklim Usaha Yang Sehat PRMP Rayakan Anniversary ke-5

Berita Populer

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Bali and Beyond Travel Fair
Reporter lian
14 Mei 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima audiensi jajaran pengurus Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali di...

Read more

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
ADVERTISEMENT