• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, September 22, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

Dorong Perda Kabel Kusut, LGI Desak Pemkot Stop Keluarkan Rekomtek

Reporter YN
16 Mei 2025
Kabel Telekomunikasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Dukung Walikota Palembang, atur ulang keberadaan Kabel Telekomunikasi yang semerawut, LGI Sumsel Desak PUPR Kota Palembang Stop Terbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Izin Penggunaan ruang jalan bagi Provider Internet.

Ketua DPW, LSM LGI Sumsel, Al Anshor, SH, menilai rekomtek yang dikeluarkan pihak PUPR Kota Palembang belum miliki acuan yang jelas, terkait keberadaan Tiang dan Kabel Internet.

Dinas PUPR hanya mengacu pada izin penggunaan ruang jalan, dimana dalam teknisnya dinilai tidak ada aturan jelas terkait jenis tiang, besar dan tinggi tiang, dan juga teknis tentang kabel, besaran kabel dan tinggi kabel minimal, serta aturan-aturan yang jelas terkait acuan pasti kabel internet dan sanksi-sanksi lainnya.

Acuan-acuan yang tidak dijelaskan secara rinci didalam rekomendasi, membuat Pemkot kewalahan menertibkan kabel-kabel semerawut yang ada, sehingga kabel-kabel yang tak berguna pun masih berseliweran diatas tiang yang menambah buruk wajah kota Palembang.

“Kabel Kusut tanpa pemeliharaan jelas, bahkan keberadaan tiap-tiap tiang Internet sendiri yang menumpuk, dengan jumlah kabel yang semerawut tak karuan, perizinan yang mengacu hanya pada Rekomendasi Teknis penggunaan ruang jalan yang dikeluarkan Dinas PUPR Kota Palembang, harus juga dilengkapi dengan aturan yang jelas,” terangnya.

Anshor, menilai rencana pemerintah kota Palembang menertibkan dan memindahkan kabel-kabel Internet kebawah tanah, tidak serta merta dapat berlangsung secara instan, karena memiliki cost yang tinggi, Lalu untuk penertiban dan pemberian sanksi Kabel-kabel semerawut harus diatur dalam Peraturan Daerah tentang Kabel Telekomunikasi.

“Harus dibuat aturan yang pasti terlebih dahulu, peraturan Daerah terkait Utilitas yang mengatur tentang Kabel Telekomunikasi, dapat menjadi dasar hukum yang jelas bagi Pemkot Palembang, agar bisa terapkan Saksi terhadap Kabel-kabel Internet semerawut yang menjadi sampah,” jelasnya.

Selain itu, Anshor menilai selagi belum ada Peraturan Daerah, Pemkot Palembang untuk tidak lagi mengeluarkan rekomendasi teknis terhadap pemasangan tiang dan penambahan kabel Telekomunikasi baru.

Tags: Izin Penggunaan Ruang JalanKabel KusutKabel Telekomunikasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Next Post

Muhammad Rolan Resmi Jabat Karutan Palembang, Siap Perkuat Sinergi Lintas Sektor

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Lantik 18 PAC PDI Perjuangan Palembang, Ayu Nur Suri: Jangan Hanya Jadi Struktur, Harus Bergerak Bersama Rakyat

APPI Sumsel Bersama CV Tunas Mandiri Gelar Family Gathering, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Kinerja Satpol PP Sumsel Diapresiasi Bareskrim Polri, Raih Predikat Terbaik Zona Barat

Dukung Petugas Satgas Karhutla, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Kembali Salurkan Bantuan Logistik ke Posko BPBD Sumsel

Harumkan Nama Indonesia di Kancah Dunia, Enam Pekerja Kilang Plaju Borong Tiga Penghargaan Taiwan Innotech Expo 2026 Berkat Optimalisasi Biodiesel

Aliansi Advokat untuk Keadilan Laporkan Jaksa dan Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg. Penganiayaan Diduga Dilakukan Junaidi alias Ajun, Pengusaha yang Gebuki Sopir

Afdhal Azmi Jambak Menang Praperadilan: Penangkapan dan Penahanan Irza Prasetya oleh Kapolsek Sukarami Tidak Sah

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In