• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Pengambilan Gambar di Stasiun Maupun di atas Kereta

Reporter YN
7 Mei 2025
Aturan Pengambilan Gambar di Stasiun
Share on Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dalam memberikan pelayanan selalu mengutamakan kenyamanan dan keselamatan para pelanggan. Dalam pelayanannya juga, KAI memiliki aturan atau ketentuan yang harus diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat maupun para pelanggan KA selama di stasiun dan di atas kereta untuk mewujudkan suasana yang nyaman dan kondusif.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan bahwa KAI tidak melarang terkait pengambilan gambar baik itu foto maupun video, namun terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dan diikuti oleh masyarakat atau penumpang yang ingin melakukan hal tersebut.

“KAI memiliki aturan bagi masyarakat atau penumpang dalam hal pengambilan gambar di stasiun maupun di atas kereta yang mencakup peralatan yang digunakan dan kepentingannya,” ungkap Aida.

Aida menambahkan, jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu/lighting, microphone, dan drone serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya, maka orang yang bersangkutan harus meminta izin terlebih dahulu.

“Jika petugas KAI mendapati masyarakat atau penumpang yang menggunakan peralatan tersebut, maka petugas KAI akan menyampaikan ketentuannya dan mempersilakan yang bersangkutan untuk meminta izin ke unit terkait di KAI,” ujar Aida.

Apabila masyarakat atau penumpang tersebut hanya menggunakan peralatan seperti kamera ponsel (handphone) hingga kamera DSLR dan mirrorless tanpa lensa profesional tambahan yang kepentingannya hanya untuk dokumentasi pribadi seperti selfie atau membuat video blog (vlog) diperbolehkan tanpa meminta izin.

Aturan ini KAI berlakukan guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan hasil karya foto atau video tersebut untuk kegiatan komersial dan beberapa kepentingan lainnya yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berikut ketentuan terkait pengambilan foto atau video di kawasan stasiun dan di dalam kereta api.

  1. Penumpang dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto dan/atau video di stasiun dan di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.
  2. Penumpang hanya dapat mengambil gambar selama berada di area penumpang/public area, selain itu tidak diperbolehkan. Adapun beberapa contoh area yang bukan untuk publik dan tidak diperbolehkan mengambil gambar seperti Loket, Dipo, ruang PPKA dan jalur kereta api serta tempat lainnya yang dapat berpotensi bahaya dan mengganggu operasional.
  3. Pengambilan gambar harus mengutamakan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, orang lain dan diri sendiri, serta tidak mengganggu operasional dan pelayanan kereta api.
  4. Ketentuan peralatan saat pengambilan gambar atau video di stasiun dan dalam kereta api meliputi diperbolehkan harus berizin dan diperbolehkan tanpa izin.
    – Untuk peralatan yang diperbolehkan tanpa izin meliputi Handphone, Kamera DSLR, Kamera Aksi, Kamera Mirrorless, dan Monopad/Tongsis.
    – Sedangkan peralatan yang diperbolehkan dan harus memiliki izin yakni apabila dilengkapi dengan peralatan penunjang kamera professional seperti Tripod, Microphone, Lighting, Drone, Lensa tambahan dan sebagainya.
  5. Sementara itu untuk aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin meliputi beberapa keadaan sebagai berikut:
    – Kebutuhan komersial harus izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.
    – Wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus izin dari unit Humas.
    – Instansi/Lembaga untuk kebutuhan penelitian/survey/kegiatan lainnya harus izin unit terkait.

Jika terjadi pelanggaran aturan tersebut, petugas KAI berhak mengambil tindakan seperti menegur bila pengambilan gambar menggangu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, dan masyarakat atau penumpang itu sendiri.

“KAI terus mengimbau kepada masyarakat maupun penumpang KA pada saat mengambil gambar agar tetap mengutamakan kenyamanan dan keselamatan bersama serta turut menjaga situasi agar tetap kondusif,” tutup Aida.

Tags: Aturan Pengambilan GambarPengambilan Gambar di StasiunPT KAI Divre III Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Feby Deru Kembangkan Kreatifitas Anak Muda Melalui Gelaran Fashion Incubation

Next Post

Kejari Lahat Diingatkan Hakim, Legalitas Kuasa Dipertanyakan di Sidang Praperadilan

YN

Info Terkait

Aturan Pembelian Tiket Kereta

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Tata Cara dan Aturan Pembelian Tiket Kereta Api

4 September 2025
KAI Divre III Palembang

KAI Divre III Palembang Tambah Armada 6 Gerbong Ketel untuk Dukung Distribusi BBM

26 Agustus 2025
Festival Perahu Bidar

Cukup Bayar Rp 80,- Nikmati Perjalanan LRT ke Festival Perahu Bidar 2025

14 Agustus 2025
Layanan Lost and Found

Layanan Lost and Found Semester I 2025, KAI Divre III Palembang Amankan 33 Barang Tertinggal Senilai Rp 78 Juta

29 Juli 2025
Layanan Kesehatan Masyarakat

Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, Klinik Mediska Divre III Palembang Layani Masyarakat Umum

17 Juli 2025
Perjalanan Menggunakan Kereta Api

KAI Divre III Palembang Ajak Manfaatkan Tarif Diskon Khusus Untuk Melakukan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

14 Juli 2025

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In