Sumsel, LamanQu.Com-Kuasa hukum Terdakwa Abdul Halim Perdana Kusuma Bin Solahuddin Anwari, Afdhal Azmi Jambak, S.H., Abu Kareem Tanem, S.H., M.H., dan Nazar Busra, S.E., S.H., menyatakan penanganan perkara
957/Pid.Sus/2026/PN Plg, dinilai sebagai dugaan cacat formil dalam proses penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan terhadap kliennya.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum usai mengikuti persidangan praperadilan yang diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik terhadap Halim Perdana Kusuma.
Menurut Afdhal Azmi Jambak, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang disangkakan berkaitan dengan tindak pidana membeli, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Namun, pihaknya menilai terdapat ketidaksesuaian antara fakta yang mereka miliki dengan administrasi dalam proses penetapan tersangka.
“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Kami melakukan gugatan karena meyakini terdapat cacat formil dalam penetapan tersangka,” ujar Afdhal.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah keterangan mengenai lokasi dan waktu dalam surat penetapan tersangka maupun dokumen terkait penangkapan.
Kuasa hukum menyebut, dalam dokumen tersebut disebutkan Halim Perdana Kusuma ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan 16 Ulu, Palembang, pada 13 Juni 2026.
Namun, menurut kuasa hukum, berdasarkan fakta yang mereka miliki, pada tanggal tersebut Halim sedang bekerja di luar kota.
“Pada hari Sabtu, 13 Juni 2026, Halim Perdana Kusuma menurut fakta yang kami miliki sedang bekerja di luar kota. Karena itu, kami mempertanyakan dasar penetapan tersangka tersebut,” katanya.
Kuasa hukum juga mempersoalkan proses penangkapan. Menurut mereka, Halim sebenarnya ditangkap di sekitar sebuah minimarket ketika sedang bersama rekannya yang bernama Yoga.
Rekan Halim tersebut kemudian sempat dibawa ke kantor polisi sebelum akhirnya dilepaskan pada malam hari.
Selain penetapan tersangka dan penangkapan, kuasa hukum turut mempersoalkan masa penahanan kliennya.
Disebutkan, Halim ditahan sejak 26 Juli hingga 14 Agustus 2026. Namun, setelah tanggal tersebut, kuasa hukum mengaku belum menemukan surat perpanjangan penahanan yang menurut mereka menjadi dasar hukum untuk melanjutkan penahanan.
“Kami mempertanyakan penahanan sejak 26 Juli sampai 14 Agustus. Setelah itu, kami tidak menemukan surat perpanjangan penahanan. Bahkan, kami juga mempertanyakan apakah ada pemberitahuan kepada keluarga,” ujar Abu Kareem Tanem.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut berkaitan dengan keabsahan administrasi dalam proses hukum terhadap kliennya.
“Kalau lokasi dan waktu dalam dokumen penetapan tersangka tidak sesuai dengan fakta, tentu ini menjadi persoalan. Begitu juga dengan penangkapan dan penahanan yang harus memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.
Kuasa hukum berharap hakim praperadilan dapat memeriksa seluruh dalil dan bukti yang diajukan secara objektif.
“Kami berharap hakim jujur dan adil dalam memeriksa perkara ini. Kami datang untuk menguji proses hukum yang dilakukan terhadap klien kami,” ujar Afdhal.
Selain mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan, kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan terkait barang bukti dan nilai uang yang disebut dalam perkara.
Menurut mereka, terdapat sejumlah hal yang dinilai belum mendapatkan penjelasan secara memadai dalam persidangan.
“Kami mempertanyakan barang bukti. Ada angka sekitar Rp3 juta yang kemudian disebut menjadi Rp200 ribu. Kami mempertanyakan ke mana selisihnya, sekitar Rp2,8 juta. Sampai sekarang, menurut kami, belum ada jawaban yang memadai,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyebut terdapat uang sekitar Rp9,9 juta yang dikembalikan serta barang bukti lainnya yang menurut mereka masih perlu dijelaskan lebih lanjut dalam persidangan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan prosedur dalam proses penanganan perkara. Namun, menurutnya, setiap dugaan kesalahan prosedur tetap harus diuji melalui mekanisme hukum.
“Kami mengakui kalau ada kesalahan prosedur dalam prosesnya, tetapi kesalahan prosedur tersebut tidak kemudian membenarkan rangkaian tindakan lain yang juga bermasalah,” katanya.
Kuasa hukum menyatakan akan menuangkan seluruh persoalan tersebut dalam replik yang akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya.
Pihaknya juga berencana menghadirkan saksi yang mengetahui proses penyampaian surat kepada keluarga serta ahli yang dinilai memiliki pengalaman dalam perkara hukum pidana dan praperadilan.
“Kami akan menghadirkan saksi yang mengetahui adanya penyampaian surat ke rumah, termasuk surat tertanggal 26 Juli dan 2 Agustus. Kami juga sedang mencari ahli yang memiliki pengalaman di persidangan dan dapat memberikan keterangan secara objektif,” katanya.
Kuasa hukum berharap proses praperadilan tersebut dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh tindakan penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mohon doa agar penegakan hukum kita semakin baik dan benar,” pungkasnya.
Hakim
(ril)










