• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kejari Lahat Diingatkan Hakim, Legalitas Kuasa Dipertanyakan di Sidang Praperadilan

Reporter YN
7 Mei 2025
Kejari Lahat Diingatkan Hakim
Bagikan ke Whatsapp

Lahat, LamanQu.Com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Lahat kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Senin (5/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Andika Ishak Kurniawan, SH tersebut sempat diwarnai catatan penting. Majelis hakim menegur perwakilan Kejari Lahat karena belum dapat menunjukkan dokumen legalitas formal, berupa Surat Kuasa dan Surat Keputusan dari Kepala Kejari, yang membuktikan bahwa mereka sah mewakili institusi dalam persidangan.

“Majelis memberikan kesempatan kepada termohon untuk melengkapi dokumen dalam sidang lanjutan,” ujar hakim Andika dalam persidangan.

Sidang dilanjutkan pada Selasa (6/5/2025) dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon. Pada sidang tersebut, Kepala Kejari Lahat hadir langsung untuk memastikan kelengkapan administratif yang sebelumnya menjadi sorotan hakim.

Kuasa hukum Darul Effendi dari SHS Law Firm, dipimpin oleh Dr (Cand.) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH., bersama timnya Angga Saputra, SH., MH., dan Septiani, SH., menyampaikan optimisme terhadap gugatan praperadilan yang diajukan klien mereka.

“Kami menilai proses penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai prosedur. Karena itu, kami menempuh jalur praperadilan, sebagai bentuk koreksi atas dugaan pelanggaran hukum acara,” kata Angga Saputra usai persidangan.

Menurut tim hukum, praperadilan ini diajukan lantaran adanya indikasi cacat prosedural dalam penetapan tersangka oleh Kejari Lahat terhadap Darul Effendi.

“Kami juga menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara,”tambah Septiani.

Sidang praperadilan ini menyita perhatian publik, terutama karena Darul Effendi dikenal luas di lingkungan birokrasi Kabupaten Lahat. Beberapa kalangan menilai kasus ini muncul dalam momentum yang sensitif secara politik, sehingga menjadi perhatian lebih.

Majelis hakim telah menetapkan bahwa putusan atas permohonan praperadilan ini akan dibacakan pada Jumat, 9 Mei 2025.

Apapun hasilnya, putusan ini dinilai akan menjadi preseden penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law dan tidak melanggar hak-hak dasar seseorang dalam sistem peradilan pidana.

Tags: Kejari Lahat Diingatkan HakimLegalitas Kuasa Dipertanyakan
ADVERTISEMENT
Previous Post

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Pengambilan Gambar di Stasiun Maupun di atas Kereta

Next Post

Cuaca Panas di Arab Saudi, Jemaah Diminta Jaga Fisik dan Gunakan Pelindung Diri

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Halim Perdana Kusuma Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Proses Penanganan Perkara

Kodim 0401/Muba Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Hadapi Kekeringan

PT CCL Kembali Wujudkan Komitmen Perbaiki Jalan Penghubung B2-Mekar Jadi-Bentayan

Bupati Bandung Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi PT BDS

Kandidat Bacalon Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumsel Berdomisili Di Palembang, Berikut Yang Disampaikan

Satu Dekade ALTO Menyala dan Silaturahmi

Panen Melon di SAE Rutan Palembang, Wujud Pembinaan Kemandirian dan Dukungan Ketahanan Pangan

PLN UID S2JB Perkuat Kolaborasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Ruang Usaha dan Ruang Publik

Sidang Sempat Terheti, Afdhal Azmi Jambak Minta Ganti Majelis Hakim Karena Langgar Kode Etik dan UU

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In