• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Februari 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

Pentingnya Penerapan Asas Keadilan dan Pembuktian Yang Jelas Dalam Proses Hukum

Reporter YN
12 Oktober 2024
Penerapan Asas Keadilan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Yos Johan Utama, Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Undip, menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menimpa Mardani H. Maming. Menurutnya, salah satu elemen terpenting dalam tindak pidana korupsi adalah pembuktian kerugian negara, namun hingga saat ini, tidak ada audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga lainnya yang menunjukkan adanya kerugian tersebut.

“Tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini, tidak ditemukan audit atau bukti yang menyatakan bahwa negara mengalami kerugian. Tanpa adanya bukti kerugian negara, tidak ada dasar yang kuat untuk menyatakan Maming bersalah,” jelas Rektor Universitas Diponegoro periode 2015-2024 ini dalam pernyataannya, Jumat (11/10).

Lebih lanjut, Yos menyebut bahwa keputusan hakim dalam kasus ini terlalu dipaksakan. Ia menilai bahwa bukti yang ada tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap Maming. Sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu, Maming dinilai telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Tindakan Mardani Maming dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan, sehingga seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum,” tambahnya.

Yos Johan menegaskan, perizinan tambang itu juga telah melalui kajian di daerah hingga pusat. Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah medapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun. Sehingga bisa dipastikan, tidak ada masalah di situ.

Yos Johan merupakan salah satu narasumber dalam acara bedah buku “Mengungkap Kesalahan & Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming” yang diselenggarakan di Eastparc Hotel Yogyakarta, Sabtu (5/10/2024). Diskusi yang melibatkan para ahli hukum itu menunjukkan bahwa dakwaan kepada Mardani Maming perlu ditelaah ulang demi menegakkan keadilan di di negeri ini.

“Sistem peradilan kita harus memastikan bahwa setiap keputusan diambil dengan pertimbangan yang matang, berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga keadilan bagi semua pihak dapat terwujud,” ujar mantan rektor Undip dua periode ini.

Dalam kesempatan terpisah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, juga menyoroti kelemahan dalam proses penuntutan. Ia menyatakan bahwa pihak yang dituduh sebagai pemberi suap, Alm. Hendry Setio, tidak pernah diperiksa karena telah meninggal dunia. Oleh karena itu, tuduhan mengenai “kesepakatan diam-diam” Mardani lemah.

“Kesepakatan diam-diam tidak dikenal dalam hukum pidana. Ini hanyalah asumsi yang tidak didukung oleh bukti konkret,” tegas Topo.

Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi perhatian publik, terutama terkait pentingnya penerapan asas keadilan dan pembuktian yang jelas dalam proses hukum.


Tentang Prof. Dr. Yos Johan Utama SH MHUM

Prof. Dr. Yos Johan Utama adalah Rektor Universitas Diponegoro (Undip) periode 2015-2024. Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus dalam pemerintahan daerah dan hukum tata negara.

Alamat: Jl. Mangga VI No.18 Semarang

Pekerjaan: Dosen PNS Universitas Diponegoro.

Jabatan Akademik: Guru Besar.

Tags: Penerapan Asas KeadilanTindak Pidana Korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Diduga Nama dan Logo Dicatut, Relawan Ungu Tunjukan Legalitas Lengkap dan Segera Tempuh Langkah Hukum

Next Post

DPP Gencar Indonesia Gelar Gencar Leadership dan Inspirative Award 2024

YN

Info Terkait

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Kur Mikro Pada Salah Satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo

14 Februari 2026
Perkara Dugaan Tipikor

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

7 Januari 2026
Wakil Wali Kota Bandung Korupsi

Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana Tersangka Korupsi

10 Desember 2025
Kolam Retensi Simpang Bandara

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

2 Oktober 2025
Dugaan Penyalahgunaan Dana Kredit

Tim TABUR (Tangkap Buron) Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Kredit Dengan Tersangka YE

21 Mei 2025
Tim Penyidik Kejati Sumsel

Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Dan Penyitaan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde

14 April 2025

Berita Terbaru

Kepedulian Babinsa di Lokasi TMMD, Dampingi Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Langkah Tegap di Tanah Pengabdian: Dandim Kebumen Tinjau TMMD dan Rangkul Hangat Warga Somagede

TMMD ke-127 Gelar Sosialisasi PHBS ke Pelajar SMKN 1 Rancabali

Energi Sepenuh Hati, Kilang Pertamina Plaju Salurkan 500 Paket Sembako

Polda Sumsel Perkuat Kamtibmas Kota Palembang Selama Ramadhan

Rumah Reyot Kini Jadi Bagus, Aksi TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Banjir Pujian

Harper Palembang Tawarkan Promo Spesial dan Live Music di Program Bukber Ruby Al Barakah

Idham Faca Buka Suara Soal Tudingan SCW Terkait Dugaan Keterlibatan KSOP dalam Penyelundupan BBM Ilegal

Satgas TMMD ke-127 Tinjau Lokasi Bak Penampungan Air dan Pipanisasi di Desa Cipelah

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reporter UMR
18 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kampung Kubangsari,...

Read more

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In