• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Hermawan SH : Kami Minta Pembatalan Penuntutan Terhadap 4 Tersangka Pembunuhan Siswi SMP AA Karena Tidak Cukup Bukti

Reporter YN
25 September 2024
Pembatalan Penuntutan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kuasa hukum 4 orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA di TPU Talang Kerikil , Hermawan SH mengatakan berdasarkan keterangan keempat anak tersebut melalui orang tuanya menyatakan bahwa anak mereka tidak terlibat pembunuhan dan pemerkosaan.

“Jadi untuk kasus tersebut kami membantah keempat anak tersebut sebagai tersangka. Kedua kami mengklarifikasi segala hal yang berjalan. Kami ditujuk sebagai kuasa hukum kami menganalisa dan kami ada keyakinan mereka bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan almarhum AA,” ujarnya saat konfrensi pers, Rabu (25/9/2024)

“Tuntutan kami agar para tersangka ada perlindungan keamanan fisik dan mental mereka. Kedua kami diberi akses untuk mengunjungi dan berkomunikasi dengan tersangka tersebut terutama yang direhab. Karena sampai saat ini saya dan keluarga belum bertemu para tersangka. Karena harus ada izin dari Kejaksaan dan kami berkoordinasi dengan Kejaksaan tapi selalu tidak bisa bertemu dengan jaksa tersebut. Mungkin kami akan mencari jalan lain,” tambahnya.

Hermawan juga meminta pembatalan penuntutan. “Karena kami punya fakta-fakta yang harus di koordinasikan dengan kejaksaan. Jika Kejaksaan berpendapat lain atas yang kami sampaikan silakan saja. Tapi didengar dulu kami menuntut dihentikan penuntutan karena tidak cukup bukti,” ucapnya.

“Jadi ada keterangan saksi tersangka utama IS ada di lokasi kuda kepang. Apabila pembunuhan berlangsung antara jam 12.00 sampai jam 01.00 tidak mungkin dilakukan oleh pelaku. Mereka tidak bersalah berdasarkan dari hasil analisa, konstruksi dan fakta di yang mereka temukan di lapangan. Kita analisa dari berita yang beredar di media menunjukkan bahwa waktu pembunuhan tidak mungkin terjadi dalam jeda singkat,” katanya.

Karena ada saksi jarak antara pukul 03.45 sampai jam 03.20 terjadi pembunuhan itu tidak memungkinkan karena lokasi itu paling sedikit butuh perjalanan proses Pembunuhan itu sekitar 50 sampai 60 menit,” katanya.

Ketika ditanya apakah akan melakukan praperadilan, Hermawan menuturkan, sekarang ini proses di kejaksaan jadi tinggal pelimpahan ke pengadilan.” Kecuali ada penghentian penuntutan, ini yang sedang kami perjuangkan,” ucapnya.

“Kalau Kejaksaan berpendapat lain dengan segala argumentasinya silakan beri kami akses untuk bertemu tersangka. Karena kami tidak bisa bertemu dengan tersangka ini. Bagaimana kami membela mereka bagaimana mengungkap ini seterang-terangnya,” tuturnya.

Menurutnya, pelaku sesungguhnya masih berkeliaran. “Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya dan kami mendukung itu. Persoalannya ini harus bijaksana dan konferensif kami ingin berkoordinasi sebaik-baiknya. Kami fokus dulu kepada tersangka karena tersangka harus bebas cepatnya. Atau berikan kami akses dulu sehingga bisa berkeadilan dalam membela kalau sudah masuk ke ranah pengadilan,” paparnya.

Sementara itu, ditempat yang sama orang tua IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12) menyatakan bersumpah demi Allah kalau anaknya tidak membunuh.

“Sumpah demi Allah, sumpah pocong saya tidak melakukannya. Saya itu terpaksa percuma dibilang orang mereka pasti tak percaya,” kata orang tua tersangka IS.

Orang tua tersangka insial MZ juga menyebutkan jika anak mereka benar tak bersalah, dan berani bersumpah jika 4 tersangka bukan pelaku pembunuh.

Tags: Pembatalan PenuntutanPembunuhan Siswi SMP
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rayakan HUT Ke-20, Gokana Ramen & Teppan Tebar Ratusan Hadiah Senilai Total Rp 1 Miliar

Next Post

Diskominfo Sumsel dan KPID Sumsel Ajak Masyarakat Cerdas Bermedia dan Jauhi Judi Online

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat Sekitar dalam Momentum Idul Adha

Wujud Syukur dan Kepedulian, Hj Diana Potong 9 Ekor Sapi Kurban di Tiga Kecamatan

Idul Adha 1447 H, Fauzi Amro Bersama Firmansyah Serta Ali Subri Bagikan Daging Kurban kepada Warga Palembang

PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Hampir 2.000 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat

Semarak Iduladha di Kilang Plaju, Ribuan Kantong Daging Qurban Disalurkan Penuh Kepedulian

Ice Trisnawati Terpilih Pimpin INKINDO Sumsel 2026–2031, Konsultan Lokal Minta Perlindungan

Idul Adha 1447 Wagub Cik Ujang Tekankan Keikhlasan Berkorban dan Pelayanan untuk Masyarakat

Berita Populer

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rangkaian kegiatan Jambore Sumsel 2026 resmi ditutup melalui Closing Ceremony dan pemberian awarding kepada pelaku UMKM serta sponsor pendukung, Minggu...

Read more

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Ketua PWNU Sumatera Selatan, Ustadz Hendra Zainuddin bersama Ketua DPW PKB Sumsel, Nasrul Halim, menggelar kegiatan mancing bersama sebagai ajang...

Read more

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang, LamanQu. Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli...

Read more

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In