• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, April 17, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Hermawan SH : Kami Minta Pembatalan Penuntutan Terhadap 4 Tersangka Pembunuhan Siswi SMP AA Karena Tidak Cukup Bukti

Reporter YN
25 September 2024
Pembatalan Penuntutan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kuasa hukum 4 orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA di TPU Talang Kerikil , Hermawan SH mengatakan berdasarkan keterangan keempat anak tersebut melalui orang tuanya menyatakan bahwa anak mereka tidak terlibat pembunuhan dan pemerkosaan.

“Jadi untuk kasus tersebut kami membantah keempat anak tersebut sebagai tersangka. Kedua kami mengklarifikasi segala hal yang berjalan. Kami ditujuk sebagai kuasa hukum kami menganalisa dan kami ada keyakinan mereka bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan almarhum AA,” ujarnya saat konfrensi pers, Rabu (25/9/2024)

“Tuntutan kami agar para tersangka ada perlindungan keamanan fisik dan mental mereka. Kedua kami diberi akses untuk mengunjungi dan berkomunikasi dengan tersangka tersebut terutama yang direhab. Karena sampai saat ini saya dan keluarga belum bertemu para tersangka. Karena harus ada izin dari Kejaksaan dan kami berkoordinasi dengan Kejaksaan tapi selalu tidak bisa bertemu dengan jaksa tersebut. Mungkin kami akan mencari jalan lain,” tambahnya.

Hermawan juga meminta pembatalan penuntutan. “Karena kami punya fakta-fakta yang harus di koordinasikan dengan kejaksaan. Jika Kejaksaan berpendapat lain atas yang kami sampaikan silakan saja. Tapi didengar dulu kami menuntut dihentikan penuntutan karena tidak cukup bukti,” ucapnya.

“Jadi ada keterangan saksi tersangka utama IS ada di lokasi kuda kepang. Apabila pembunuhan berlangsung antara jam 12.00 sampai jam 01.00 tidak mungkin dilakukan oleh pelaku. Mereka tidak bersalah berdasarkan dari hasil analisa, konstruksi dan fakta di yang mereka temukan di lapangan. Kita analisa dari berita yang beredar di media menunjukkan bahwa waktu pembunuhan tidak mungkin terjadi dalam jeda singkat,” katanya.

Karena ada saksi jarak antara pukul 03.45 sampai jam 03.20 terjadi pembunuhan itu tidak memungkinkan karena lokasi itu paling sedikit butuh perjalanan proses Pembunuhan itu sekitar 50 sampai 60 menit,” katanya.

Ketika ditanya apakah akan melakukan praperadilan, Hermawan menuturkan, sekarang ini proses di kejaksaan jadi tinggal pelimpahan ke pengadilan.” Kecuali ada penghentian penuntutan, ini yang sedang kami perjuangkan,” ucapnya.

“Kalau Kejaksaan berpendapat lain dengan segala argumentasinya silakan beri kami akses untuk bertemu tersangka. Karena kami tidak bisa bertemu dengan tersangka ini. Bagaimana kami membela mereka bagaimana mengungkap ini seterang-terangnya,” tuturnya.

Menurutnya, pelaku sesungguhnya masih berkeliaran. “Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya dan kami mendukung itu. Persoalannya ini harus bijaksana dan konferensif kami ingin berkoordinasi sebaik-baiknya. Kami fokus dulu kepada tersangka karena tersangka harus bebas cepatnya. Atau berikan kami akses dulu sehingga bisa berkeadilan dalam membela kalau sudah masuk ke ranah pengadilan,” paparnya.

Sementara itu, ditempat yang sama orang tua IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12) menyatakan bersumpah demi Allah kalau anaknya tidak membunuh.

“Sumpah demi Allah, sumpah pocong saya tidak melakukannya. Saya itu terpaksa percuma dibilang orang mereka pasti tak percaya,” kata orang tua tersangka IS.

Orang tua tersangka insial MZ juga menyebutkan jika anak mereka benar tak bersalah, dan berani bersumpah jika 4 tersangka bukan pelaku pembunuh.

Tags: Pembatalan PenuntutanPembunuhan Siswi SMP
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rayakan HUT Ke-20, Gokana Ramen & Teppan Tebar Ratusan Hadiah Senilai Total Rp 1 Miliar

Next Post

Diskominfo Sumsel dan KPID Sumsel Ajak Masyarakat Cerdas Bermedia dan Jauhi Judi Online

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Hanya Miliki 8 Pos, Damkar Palembang Dorong Penambahan hingga 14 Pos

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Pegadaian Bidik Generasi Muda sebagai Investor Baru

Siswa SMPN 1 Sembawa Raih Juara 1 Tenis Lapangan di Kejuaraan HUT Banyuasin ke 24 Tahun 2026

Polsek Bayung Lencir dan Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir

Jembatan P6 Lalan Tak Kunjung Rampung, Warga Muba Geram: Akses Utama Terbengkalai

Uang Perusahaan Rp981 Juta Raib, Pelaku Dihukum 3,5 Tahun

Halal Bil Halal Irmas Masjid Babul Ihsan Bersama DitPol Airud Polda Sumsel

Implementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Disnakertrans Muba Umumkan Hasil Seleksi PT Gorby Putra Utama

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In