• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juni 18, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Oknum Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Inisial “A” Diduga Melakukan Pungli Ke Sekolah SMA Negeri dan SMK Negeri Untuk Pembuatan Umbul-Umbul Pada Kegiatan Popnas 2023

Reporter YN
15 Agustus 2024
Oknum Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Inisial “A” Diduga Melakukan Pungli Ke Sekolah SMA Negeri dan SMK Negeri Untuk Pembuatan Umbul-Umbul Pada Kegiatan Popnas 2023
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ketua Umum LSM POSE RI Desri Nago, SH didampingi advokat Philipus Pito Sogen. S.H, Advokat Ilham Wahyudin, SH,Advokat Muhammad Hasbi Assadiqi, SH menggelar konfrensi pers di Kantor Hukum Desri Nago, SH dan rekan-rekan, Kamis (15/8/2024).

Desri Nago SH mengatakan, hari ini tanggal 15 Agustus pihaknya menggelar konfrensi pers. Dari POSE RI sesuai surat yang dilayangkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel terkait Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel berinisial A.Kita sebagai kontrol sosial, walaupun langit runtuh kontrol sosial dan atas nama keadilan harus ditegakkan.

Desri Nago menjelaskan, Menpora Dito Ariotedjo didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru membuka Popnas tahun 2023 di JSC Palembang. Turut hadir diacara itu Sekretaris Disdikpora Bali. Dihadiri 10 ribu atlit dan pendamping seluruh Indonesia, dan Popnas ini berlangsung oada 27 Agustus sampai 4 September 2023. Kegiatan itu berlangsung meriah.

“Jadi Menpora mengapresiasi semua pihak yang ikut di Popnas ini. Tapi sayangnya dinodai adanya tindakan melawan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.

Desri menuturkan, POSE RI sekaligus advokat menjalankan kontrol sosial dan hasil investigasi kami, dan informasi yang kami dapat. Terjadi hal yang menciderai Popnas ini. Kegiatan olahraga ini, termasuk Popnas ini menggunakan anggaran APBN atau APBD.

“Namun sayangnya ada oknum Sekretaris Disdik Sumsel diduga menggunakan moment sekolah olah kekurangan dana, diduga untuk melawan hukum untuk memperkaya diri,” ujarnya.

“Unsur pidananya, pada tanggal 24 Agustus 2023 pukul 12.50 WIB oknum A Sekretaris Disdik Sumsel mengirim pesan WhatsApps ke MKKS butuh dana untuk membeli umbul umbul, dengan alasan belum keluar dana APBN maka dipinta dana Rp 5 juta, dikirimkan ke rekening oknum A. Kemudian, Poin kedua, pada pukul 14.00 oknum A minta dipercepat pengiriman karena ditagih pihak percetakan,” bebernya.

Ketiga, untuk Palembang ada 23 sekolah. Tapi ada dugaan ada beberapa SMA Negeri dan SMK Negeri se Sumsel kalikan saja. “Sebagai contoh, untuk di Palembang saja 23 sekolah dikali 5 juta jadi terkumpul Rp 115 juta. Bukti transfer dari 23 sekolah lengkap, dan foto serah terima uang tersebut lengkap. Itu ada Penyalahgunaan wewenang, dan tindakan perbuatan melawan hukum atau pungli,” bebernya.

Ditempat yang sama, advokat Philipus Pito Sogen. S.H menuturkan, perbuatan oknum Sekretaris Dinas Pendidikan Sumsel ini patut diduga melawan hukum. Sebagaimana disebutkan pada Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli dan diatur dalam UU nomor 331 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 pasal 12 huruf E, pasal 12 huruf F dan pasal 12 huruf G.

Advokat Ilham Wahyudin, SH menuturkan, pasal 12 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 pada pasal 12 e pasal 12 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ayat 2 berbunyi pidana bagi penyelenggara negara atau aparat sipil negara bagaimana diatur dalam pasal 1 itu dapat dipidana seumur hidup paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Unsurnya sudah mencukupi untuk memperkaya diri sendiri memeras sekolah sekolah yang ada di Sumsel,” katanya.

Sementara itu, Advokat Muhammad Hasbi Assadiqi, SH mengatakan, bahwa sekretaris Disdik Sumsel berinisial A untuk meminta bantuan kepada sekolah sekolah di kota Palembang. Bahwa itu diduga termasuk dugaan pungli ini terkait dengan UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e. Pasal itu berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Tags: Kegiatan Popnas 2023Melakukan Pungli
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sekum MUI Kota Palembang, Peroleh Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka

Next Post

Partai PKB Wilayah VIII Sumatera Selatan, selenggarakan Sekolah Pemimpin Perubahan

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ribuan Mahasiswa BEM SI Kepung DPRD Jabar Dengan 7 Tuntutan

Riza Fahlevi: PGRI yang Diakui Negara Hanya Kepengurusan Teguh Sumarno

Peringati Hari Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Palembang Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga

PLN Upayakan Pemulihan Sistem Bayung Lencir, Berbagai Langkah Strategis Dilakukan untuk Perbaiki Kualitas Tegangan

Dukung Asta Cita Prabowo, SP3N-SBS Dorong Penguatan Pertamina dan Reformasi Tata Kelola Migas

Jembatan Desa Sungai Jeruju Rusak Parah Akibat Banjir dan Tanah Longsor, Warga Harapkan Penanganan Segera

Jembatan Desa Pantai Rusak Parah Akibat Banjir dan Tanah Longsor, Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah

BENCANA BANJIR “MEMBUAT KERUSAKAN PARAH JEMBATAN DI DESA SIDO BASUKI” OGAN KOMERING ILIR

Sinergi Pusri dengan Kementan untuk Mengembalikan Kejayaan Kopi Kintamani Bali

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In