• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Diduga Ilegal dan Meresahkan Masyarakat, LSM POSE RI Desak Polda Sumsel Tutup Galian C di Desa Talang Kepu Kecamatan Gandus

Reporter YN
23 Januari 2024
Galian C di Desa Talang Kepu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Organisasi Sosial Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) menggelar Jumpa Pers terkait Galian C yang berbentuk tanah di sekitar wilayah di daerah Kecamatan Gandus Kelurahan Gandus atau Desa Talang Kepu. Bertempat di Kantor Hukum Desri Nagi SH dan Rekan, Selasa (23/01/2024).

Sebagai lembaga yang menyuarakan suara masyarakat, POSE RI pernah melakukan demo di Dinas Lingkungan Hidup provinsi, ke Kantor Gubernur Sumsel, melakukan aksi di Polda Sumsel namun diterima audiensi, dan kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk menutup galian C yang di duga tidak memiliki izin yang benar.

Kegiatan galian C ini juga berdampak besar pada masyarakat luas karena mobil truk yang mengangkut hasil galian C tersebut membuat jalan yang dilalui menjadi tercemar, masyarakat yang di sekitar merasa tidak nyaman atas adanya aktivitas galian C diwilayah mereka.

Maka dari itu, Ketua Umum POSE RI, Desri Nago SH menyerukan kepada pihak-pihak yang berkompeten, untuk menghentikan dan menutup galian C yang menjadi muara permasalahan karena telah meresahkan masyarakat karena diduga tidak memiliki izin dan mencemarkan lingkungan sekitar.

“Kalau kita berbicara kenyamanan, maka kita harus menghentikan muaranya tempat oleh pemerintah, saya mendukung pemerintah provinsi Sumsel karena kegiatan tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat jadi hentikan, tutup semua galian. Kami bersama tim POSE RI dalam waktu dekat akan melakukan aksi,” ujar Desri Nago SH

“Sekali lagi kepada, PJ. Gubernur, PJ. Walikota, Kapolda Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup provinsi Sumsel atau kota Palembang, Dishub, Kasat Pol PP untuk menghentikan muaranya, tutup tambang, tutup galian. Jangan kita berbicara angkutan yang lewat karena akan tetap lewat, tanpa tidak tahu asal benda yang diangkut oleh transportasi, percuma saja kita menghentikan ini,” Imbuhnya.

Desri Nago meminta Kepada Penegak Hukum dan Pihak terkait lainnya untuk menghentikan pembuatan galian ini, yang masih tetap jalan itu yang jadi pokok permasalahan dari kerusakan lingkungan. Periksa izin galian C tersebut, benar atau tidak, itu muara awal terjadinya.

“Saya ulangi, buktikan dulu izin galian C yang ada di Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus desa Talang Kepu, baru kita berbicara kenyamanan masyarakat. Katakanlah benar, panggil uji materi, team ahli, mungkin dari satu orang ini mempunyai beberapa tempat galian satu benar, dua tidak pada semestinya perizinannya. Menyikapi hal ini kalau memang kita mau bersama-sama, tutup yang di Talang Kepu itu dari arah villa Gubernur Sumsel,” Ungkapnya.

Pose RI akan menyampaikan ke kantor Walikota, akan bersurat juga di Kapolrestabes, Kapolda Sumsel dan dalam beberapa hari kedepan ini Pose RI akan aksi dengan team compers, tujuannya bukan ikut aksi tapi mengawal fakta yang diorasikan masalah yang sudah puluhan tahun ini.

Sementara itu, Philipus Pito Sogen, SH dari Phose RI menambahkan, sanksi yang digunakan untuk menindak lanjuti kasus galian golongan C ini, para pelaku akan di kenakan pidana yaitu pasal 98 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 t(Sepuluh) tahun dan denda paling lama sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Tags: Desa Talang KepuGalian C
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polres Klungkung Rutin Gelar Patroli ke Kantor KPU Klungkung

Next Post

Unsri Jalin Kerja Sama Dengan Polda Sumsel

YN

Info Terkait

Galian C Ilegal

Galian C Ilegal Rugikan Kota Palembang, HIMPKA Sumsel Minta Tindakan Tegas

27 Februari 2025

Berita Terbaru

Perkuat Kapasitas Politisi Perempuan, KPPI Sumsel Gelar Seminar Lintas Partai

FKS Sumsel Satukan Persepsi Komite dan Sekolah, Cegah Multitafsir Pengelolaan Anggaran

Pemprov Sumsel Percepat Pengembangan 3.258 Koperasi Desa Merah Putih

Bantuan Presiden untuk Karhutla Cair, Pemprov Sumsel Tekankan Kecepatan dan Akuntabilitas

Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan

Ini Bentuk Sinergi Bersama Untuk Dukung GSMP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In