• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, April 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Diduga Ilegal dan Meresahkan Masyarakat, LSM POSE RI Desak Polda Sumsel Tutup Galian C di Desa Talang Kepu Kecamatan Gandus

Reporter YN
23 Januari 2024
Galian C di Desa Talang Kepu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Organisasi Sosial Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) menggelar Jumpa Pers terkait Galian C yang berbentuk tanah di sekitar wilayah di daerah Kecamatan Gandus Kelurahan Gandus atau Desa Talang Kepu. Bertempat di Kantor Hukum Desri Nagi SH dan Rekan, Selasa (23/01/2024).

Sebagai lembaga yang menyuarakan suara masyarakat, POSE RI pernah melakukan demo di Dinas Lingkungan Hidup provinsi, ke Kantor Gubernur Sumsel, melakukan aksi di Polda Sumsel namun diterima audiensi, dan kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk menutup galian C yang di duga tidak memiliki izin yang benar.

Kegiatan galian C ini juga berdampak besar pada masyarakat luas karena mobil truk yang mengangkut hasil galian C tersebut membuat jalan yang dilalui menjadi tercemar, masyarakat yang di sekitar merasa tidak nyaman atas adanya aktivitas galian C diwilayah mereka.

Maka dari itu, Ketua Umum POSE RI, Desri Nago SH menyerukan kepada pihak-pihak yang berkompeten, untuk menghentikan dan menutup galian C yang menjadi muara permasalahan karena telah meresahkan masyarakat karena diduga tidak memiliki izin dan mencemarkan lingkungan sekitar.

“Kalau kita berbicara kenyamanan, maka kita harus menghentikan muaranya tempat oleh pemerintah, saya mendukung pemerintah provinsi Sumsel karena kegiatan tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat jadi hentikan, tutup semua galian. Kami bersama tim POSE RI dalam waktu dekat akan melakukan aksi,” ujar Desri Nago SH

“Sekali lagi kepada, PJ. Gubernur, PJ. Walikota, Kapolda Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup provinsi Sumsel atau kota Palembang, Dishub, Kasat Pol PP untuk menghentikan muaranya, tutup tambang, tutup galian. Jangan kita berbicara angkutan yang lewat karena akan tetap lewat, tanpa tidak tahu asal benda yang diangkut oleh transportasi, percuma saja kita menghentikan ini,” Imbuhnya.

Desri Nago meminta Kepada Penegak Hukum dan Pihak terkait lainnya untuk menghentikan pembuatan galian ini, yang masih tetap jalan itu yang jadi pokok permasalahan dari kerusakan lingkungan. Periksa izin galian C tersebut, benar atau tidak, itu muara awal terjadinya.

“Saya ulangi, buktikan dulu izin galian C yang ada di Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus desa Talang Kepu, baru kita berbicara kenyamanan masyarakat. Katakanlah benar, panggil uji materi, team ahli, mungkin dari satu orang ini mempunyai beberapa tempat galian satu benar, dua tidak pada semestinya perizinannya. Menyikapi hal ini kalau memang kita mau bersama-sama, tutup yang di Talang Kepu itu dari arah villa Gubernur Sumsel,” Ungkapnya.

Pose RI akan menyampaikan ke kantor Walikota, akan bersurat juga di Kapolrestabes, Kapolda Sumsel dan dalam beberapa hari kedepan ini Pose RI akan aksi dengan team compers, tujuannya bukan ikut aksi tapi mengawal fakta yang diorasikan masalah yang sudah puluhan tahun ini.

Sementara itu, Philipus Pito Sogen, SH dari Phose RI menambahkan, sanksi yang digunakan untuk menindak lanjuti kasus galian golongan C ini, para pelaku akan di kenakan pidana yaitu pasal 98 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 t(Sepuluh) tahun dan denda paling lama sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Tags: Desa Talang KepuGalian C
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polres Klungkung Rutin Gelar Patroli ke Kantor KPU Klungkung

Next Post

Unsri Jalin Kerja Sama Dengan Polda Sumsel

YN

Info Terkait

Galian C Ilegal

Galian C Ilegal Rugikan Kota Palembang, HIMPKA Sumsel Minta Tindakan Tegas

27 Februari 2025

Berita Terbaru

Sinergitas TNI-Polri Jadi Kunci Kelancaran TMMD Reguler ke-128 di Desa Puro

Respons Kesimpangsiuran Informasi, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Jalan Diponegoro Tidak Ditutup

Air Bersih untuk Masa Depan, Peran Serka Sugeng di Balik Sumur Bor TMMD

Dukung Sektor Kehutanan, OJK Perkuat Infrastruktur Perdagangan Karbon Nasional

Sinergi Tanpa Sekat, Serda Dwi Mawoko Jembatani Satgas dan Pemerintah Desa

Kemenkeu Perketat Aturan Aset Sitaan Tanpa Lelang demi Hindari Konflik Kepentingan

Satgas TMMD Mulai Bangun Jamban Warga, Sukarni Sampaikan Rasa Syukur

Bahlil Lahadalia Pastikan Hilirisasi Berjalan Matang, Danantara Fokus Eksekusi Investasi

Pengecoran Jalan TMMD Kodim 0725/Sragen Capai 20 Persen

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

Pacu Ekonomi Daerah, Wamendagri Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Anggaran Rasional

efisiensi anggaran
Reporter lian
29 April 2026

LamanQu.Com - Wamendagri Bima Arya menekankan efisiensi anggaran dan sinergi pusat-daerah. Selain itu, hal tersebut menjadi kunci utama ekonomi daerah....

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In