• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Februari 21, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jatim

Ketua DPC Macan Asia Indonesia Banyuwangi Geram Dengan Pemberitaan Sepihak

Reporter IB
1 November 2023
dugaan pencemaran nama baik
Bagikan ke Whatsapp

Banyuwangi, lamanqu.com – Kemarin malam pada tanggal 30 bulan Oktober 2023, tepat pukul 21.09 wib, beberapa tim media menyaksikan antara HRP dengan RD mereka sedang debat hebat lewat Telpon selulernya HRP ingin mengajak ketemuan tidak ada unsur pengancaman apa yang diberitakan lewat beberapa unggahan melalui media online itu tidak di benarkan.

Kronologinya beberapa media mengetahui sesuai fakta berdasarkan di lapangan, bahwa HRP nelpon dengan RD menyoal ingin mengajak ketemuan saja, bukan pengancaman apa yang di terangkan oleh RD itu salah besar, melainkan RD menawar ngajak duel pakai sarung tinju, berarti RD lah yang memicu persoalan ini hingga saling memanas keduanya.

Sesuai keterangan dari HRP kami selaku tim media mendengarkan sesungguhnya HRP cuma menawarkan, “Kamu bawa Clurit aku juga bawa, aku atau kamu yang mati,” kalau di lihat dari screenshotnya WA HRP yang telah sengaja mengeshare ke salah satu group WA tanpa seizin dari pihak HRP sama halnya pencemaran nama baik.

Dimana ada unsur pengancaman, itu alibi seolah – olah RD benar – benar merasa terancam olehnya, padahal ada 3 saksi tim media yang menyaksikan perdebatan antara RD dengan HRP semakin memanas, namun beberapa menit saja hingga mereka berdua masih berlanjut tanpa tim mengetahui lebih lanjut lagi, Rabu (1/11/2023).

Sudah jelas RD menyimpang atau berlebihan mengatakan kalau HRP tidak ada unsur pengancaman melainkan mengajak duel pribadi, namun isi daripada berita di berbagai unggahan terlalu Over’Akting seakan – akan di buat benar adanya.

Menurut HRP selaku Kordinator DPC Macan Asia Indonesia mengatakan kepada awak media,”Saya tidak Terima atas pemberitaan yang beralibi mengelabuhi ujaran kebencian semata kepada saya, nanti akan saya tuntut balik atas dugaan pencemaran nama baik saya tercemar di berbagai grup berani sekali Chat saya di screenshot di kirim ke group tersebut tanpa seizin dari saya, ” tuturnya dengan penuh kecewa.

“Apapun yang dia bilang bahwa saya mengancam kepada RD itu tidak benar sama sekali, apalagi RD mengajak duel pakai sarung tinju, itu tidak saya pikir tidak jentelmen, akhirnya saya tidak menanggapi ocehan – ocehan dari RD,” terangnya kata HRP.

Di teruskan oleh Ketua DPC Macan Asia Indonesia Slamet Riyadi turut berkomentar dan mengatakan kepada awak media,”Kami selaku Ketua DPC MAI merasa tersudut atau tersisihkan oleh perkataan dari RD yang menunjukan ketidak jelasan sehingga memicu membuat keonaran disemua banyak pihak, besok kami akan membuat pergerakan datangi Polresta Banyuwangi untuk mengusut persoalan Laporan yang tidak sesuai secara tuntas, ” ungkap Slamet dengan tegas.

Mereka berdua menyempatkan bertemu kemarin malam di Cafe Dulur Isun jalan Kepiting Banyuwangi, antara pihak RD dengan HRP bertatap muka bersama Ketua DPC MAI bermaksud saling Sharing dan duduk bersama, namun menurut info yang kami himpun kata HRP bahwa RD meminta maaf kepada HRP, akan tetapi RD nampaknya kelihatan tidak Terima setelah diskusi bersama untuk meluruskan persoalan yang hingga mencuat.

Ini maksud tujuannya RD ini apa, kok dia masih bersikukuh pendirian tidak komitmen atas dasar kemarin malam RD minta maaf kepada HRP pun memaafkan, tetapi itu hanya siasat untuk mengelabuhi supaya HRP tidak mempersoalkan nya lagi, ternyata ada sebagai bukti bahwa RD masih ingin menayangkan pemberitaan yang dia kirim lewat grup tersebut. Itu sama halnya RD ingin berlanjut HRP cepat di proses.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat di aksesnya informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Tags: dugaan pencemaran nama baikujaran kebencian
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ajak ASN Jaga Netralitas Pemilu Tahun 2024

Next Post

Ketahanan Pangan untuk Indonesia Maju

IB

Info Terkait

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

Pembela Egy Sudjana Sumsel Minta Kapolri Segera Proses Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Egy Sudjana

11 Februari 2026
Tuduhan Pelecehan Seksual

Dosen Laporkan Mahasiswi ke Polda Sumsel, Bantah Keras Tuduhan Pelecehan Seksual

3 Januari 2026
Oknum Dosen Ditahan Polda Jabar Terkait ‘People Power Di Facebook’

Oknum Dosen Ditahan Polda Jabar Terkait ‘People Power Di Facebook’

10 Mei 2019

Berita Terbaru

Kompensasi Pembayaran Tol Gratis Bagi Pengguna Jalan Tol Kayu Agung Saat ini

Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa Cipelah, Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Benih Lele

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Gubernur Herman Deru Resmikan Masjid Roudhotul Jannah, Serahkan Bantuan Puluhan Juta untuk Operasional dan Pembinaan Umat

Syukuran 1 Tahun Kepemimpinan RDPS, 500 Anak Yatim Doakan Kota Palembang

Segel Bangunan Tanpa PBG di Demang Lebar Daun Dirusak, Sat Pol PP Palembang Tempuh Jalur Hukum

Konsistensi Jaga Mutu, Laboratory Kilang Plaju Raih 5 Penghargaan di Laboratory Awards 2025

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Berita Populer

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

Gotong Royong Siang-Malam, Pengecoran Jalan oleh Anggota Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung di Desa Cipelah Capai 551 Meter

Satgas TMMD Ke-127
Reporter UMR
16 Februari 2026

Rancakbali, LamanQu.Com – Progres pembangunan infrastruktur dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-127 di Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali,...

Read more

Bukan Sekadar Aspal dan Beton: Hangatnya Komsos Satgas TMMD dan Warga Cipelah di Balik Dinginnya Rancabali

Komsos Satgas TMMD
Reporter lian
17 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Program TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0624/Kab. Bandung tidak hanya mengubah wajah infrastruktur Desa Cipelah, tetapi juga...

Read more

Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reporter UMR
18 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kampung Kubangsari,...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In