• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Mei 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jatim

Diduga Oknum Guru di SMP Negeri Banyuwangi Mengintimidasi Seorang Murid

Reporter IB
26 Oktober 2023
Mengintimidasi Seorang Murid
Bagikan ke Whatsapp

Banyuwangi, LamamQu.id – Lagi-lagi terjadi tindak kekerasan dan intimidasi ke siswa yang dilakukan oleh salah satu oknum guru SMP Negeri 2 Gambiran,

Tindak kekerasan terjadi di salah satu lembaga pendidikan SMP Negeri 2 Gambiran yang bertempat di Jatisari, Jajag, Sumberrejo, Wringin Agung, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (26/10/2023).

Kronologi kejadian di saat anak anak mainan di jam istirahat, dikiranya berkelahi, akhirnya dipukul kepala bagian belakang dengan keras sampai tiga kali dan berdampak di penglihatan sampai buram, serta di intimidasi mau dikeluarkan dari sekolah.

selanjutnya orang tuanya didampingi awak media mendatangi kesekolah untuk mengklarifikasi terkait kejadian tersebut, Setelah semuanya hadir. Menurut pengakuan Anak tersebut, di depan kepala sekolah dan oknum guru dan guru guru yang lain serta orang tua dan awak media, membenarkan dan menceritakan serta mempraktekkan kronologi kejadian yang dilakukan oleh oknum guru tersebut,

Adanya perbuatan guru yang dinilai melampaui batas tersebut telah melanggar Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Perbuatan oknum guru di atas termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak. Dikatakan kekerasan sebab perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya penderitaan fisik maupun psikis dan termasuk pemaksaan secara melawan hukum.

Padahal dalam Pasal 54 ayat (1) UU Perlindungan Anak, disebutkan anak wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan tenaga pendidik. Sehingga berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, seorang guru yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah.

Tags: Mengintimidasi Seorang MuridSMP Negeri 2 Gambiran
ADVERTISEMENT
Previous Post

Resmikan SPALDT Sei Selayur, Presiden: Guna Tingkatkan Kualitas Kesehatan dan Lingkungan

Next Post

Pangdam III/Siliwangi: Seluruh Prajurit untuk Jaga Netralitasnya dalam Pemilu 2024

IB

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In