• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Maret 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Abaikan Pelayanan PDAM Banyuasin, Slamet Terima Usulan Korektif Ombudsman

Reporter Editor Sumsel
16 Oktober 2018
Abaikan Pelayanan PDAM Banyuasin, Slamet Terima Usulan Korektif Ombudsman
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – ‎Bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, Sdr. M. Adrian Agustiansyah SH.,M.Hum menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Dugaan Maladministrasi terhentinya Pasokan Air Bersih Kepada Pelanggan di Kecamatan Sembawa oleh PDAM Tirta Betuah Cabang Sembawa Kabupaten Banyuasin terkait Kegiatan Galian dan Pemasangan Pipa PT. Pertamina Gas. Penyerahan LAHP itu diterima langsung oleh Wakil Bupati Banyuasin, sdr. H Slamet di ruangannya, Senin (15/10/2018).

M. Adrian Agustiansyah SH.,M.Hum mencatat paling tidak ada tiga maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Banyuasin, PDAM Tirta Betuah dan PT. Pertagas terkait hal tersebut.

“Plt. Direktur PDAM Tirta Betuah telah melakukan tindakan Maladministrasi berupa mengabaikan sebagian tugas layanan kepada masyarakat di Kecamatan Sembawa yang berhak atas layanan penyediaan air minum karena sebanyak ±2527 pelanggan yang tidak menikmati pasokan air bersih yang menjadi haknya tersebut tetap dikenakan biaya beban perbulan.” ucap Adrian

Maladministrasi yang kedua adalah Bupati Banyuasin periode yang lalu, sdr. Supriyono SA telah melakukan perbuatan yang tidak patut dengan mengabaikan kewajiban untuk menjamin keberlangsungan layanan yang diberikan oleh PDAM Tirta Betuah.

“Semestinya pada tahap perencanaan galian Pipa Gas oleh PT. Pertagas, sdr. Supriyono SA selaku penguasa wilayah telah memberikan gambaran terhadap resiko dan tanggungjawab yang harus ditanggung oleh PT. Pertagas, namun pada faktanya, beliau seolah-olah tidak memiliki ruang untuk membuat PT. Pertagas bertanggungjawab terhadap kerusakan yang terjadi sehingga permasalahan ini tidak mendapat kepastian dalam penyelesaiannya.” imbuhnya.

Sementara Maladministrasi yang ketiga Ombudsman menyatakan ada perbuatan mengulur-ulur waktu penyelesaian perbaikan saluran pipa air PDAM Tirta Betuah Cabang Sembawa yang dilakukan oleh PT. Pertagas melalui Konsorsium antara PT. Rekind dan PT. Wahana (KRW).

“Fakta di lapangan, akibat dilakukan secara berlarut tersebut pelanggan PDAM Tirta Betuah Cabang Sembawa tidak memperoleh kepastian atas penerimaan layanan air yang diselenggarakan oleh PDAM Tirta Betuah.” tegas Adrian.

Atas temuan maladministrasi itu, Ombudsman RI Sumatera Selatan menyampaikan tindakan korektif yaitu yang pertama Bupati Banyuasin periode sekarang, Sdr. H. Askolani Jasi agar secara khusus memberikan perhatian terhadap perbaikan layanan yang diselenggarakan PDAM Tirta Betuah terutama pada perbaikan kerusakan yang terjadi di Cabang Sembawa dan perbaikan pelayanan yang lainnya.

Yang kedua meminta Plt. Direktur PDAM Tirta Betuah agar melakukan perbaikan layanan di Cabang Sembawa yang berorientasi pada perbaikan secara menyeluruh sehingga distribusi air bersih kepada masyarakat dapat terjamin baik secara kualitas, kuantitas maupun kontinuitas pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan khususnya pelanggan di Kecamatan Sembawa.

“PT. Pertagas melalui melalui Konsorsium antara PT. Rekind dan PT. Wahana (KRW) untuk melaksanakan seluruh komitmen yang telah disepakati dihadapan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dalam waktu yang sesegara mungkin agar distribusi air bersih kepada masyarakat khususnya di kecamatan sembawa dapat segera terealisasi. PT. Pertagas diharapkan juga untuk melakukan evaluasi yang berkala dan terukur terhadap pengerjaan operasional perbaikan Pipa distribusi PDAM Tirta Betuah Cabang Sembawa yang dilakukan oleh PT. Rekind,” tambahnya.

Dan usulan Ombudsman yang terakhir adalah agar Bupati Banyuasin, Sdr. H. Askolani Jasi agar dapat mengevaluasi kinerja Plt.Direktur PDAM Tirta Betuah demi terwujudnya profesionalitas dan perbaikan layanan yang diselenggarakan oleh PDAM Tirta Betuah.

Atas temuan dan tindakan korektif diatas, Adrian menegaskan akan memberikan waktu selama 30 hari Bupati Banyuasin, Plt. Direktur PDAM Tirta Betuah dan PT. Pertagas terhitung sejak penyerahan LAHP untuk dilaksanakan. Nantinya, dalam jangka waktu ditetapkan itu, masing-masing Terlapor wajib menyampaikan perkembangan pelaksanaan tindakan korektif Maladministrasi tersebut.

Kemudian jika pihak Terlapor dan pihak terkait tidak melakukan tindakan korektif pada jangka waktu yang ditentukan, maka pihaknya pun akan melanjutkan hal tersebut (LAHP) ketingkat rekomendasi.

“hasil laporan pemeriksaan ini kami tingkatkan menjadi rekomendasi oleh Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta jika tindakan korektif yang dikeluarkan tidak dilaksanakan, rekomendasi ini tentunya melalui mekanisme penuh pimpinan Ombudsman RI dan oleh undang-undang Ombudsman Republik Indonesia di pasal 38 itu wajib hukumnya untuk dilaksanakan, akan ada Sanksi Administrasif bahkan Pidana (jika ada) bagi Terlapor jika tidak mengindahkan Rekomendasi tersebut.” tutupnya. (Ril)

Tags: Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP)Ombudsman RI Sumatera SelatanPDAM Tirta Betuah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Transportasi, Narkoba, Peternakan dan Bank Pembangunan Jadi Usulan Raperda Ke 16 Pemkot Palembang

Next Post

Mawardi Yahya, Sinkronisasi Program Kegiatan OPD Dengan Visi-Misi HDMY

Editor Sumsel

Info Terkait

Evaluasi Kenaikan PBB, Ombudsman Beri Waktu 30 Hari Ke Walikota Palembang

Evaluasi Kenaikan PBB, Ombudsman Beri Waktu 30 Hari Ke Walikota Palembang

8 Juli 2019

Berita Terbaru

DUA HARI “HILANG”, TERSANGKA NARKOBA DI PALEMBANG DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, PROPAM TURUN TANGAN

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In