• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 4, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Subdit IV Tipidter Ditreskriumsus Polda Sumsel Berhasil Uangkap Kasus Tindak Pidana illegal Logging

Reporter YN
7 September 2023
Subdit IV Tipidter Ditreskriumsus Polda Sumsel Berhasil Uangkap Kasus Tindak Pidana illegal Logging
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Subdit IV Tipidter Ditreskriumsus Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pidana illegal logging yang terjadi di Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel Selasa (05/09/2023) pukul 01.00 WIB.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST mengatakan, pihaknya bersama Dinas Kehutanan telah mengamankan lebih kurang 700 batang kayu Log dengan berbagai jenis KKRC (kelompok kayu rimba campuran) berupa kayu sepa, mendarahan, duren, meranti, kemang dan lain-lainnya.

Ada 3 tersangka yang sudah diamankan yakni S (62 tahun) bagian keuangan warga Jalan M. Yamin No 35 RT 008 RW 0 Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jeluntung Kota Jambi. S (48 tahun) pengurus Swamill kayu hasil bumi warga Jalan Grand Residence Blok B No 05 RT 033 RW 009 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring dan YS (45 tahun) pemilik usaha Swamill kayu hasil bumi warga Jalan D.I Panjaitan Lorong Sirah Kampung No 07 Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju.

“TKP saat ini sudah dipasang Policeline. Dan hasil pemeriksaan diketahui bahwa peran TSK sebagai pengurus Swamill yang mencatat kayu yang masuk sebagai bagian keuangan,” katanya saat Konfersi Pers di Polda Sumse, Kamis (7/9/2023).

Barang bukti yang sudah diamankan, lanjutnya, 700 batang kayu Log berupa kayu sepa, mendarahan, duren, meranti, kemang dan lain-lainnya. 2 unit mobil 1 Mitsubishi Colt diesel PS 125 tanpa Nopol, 1 unit Daihastu Grand Max Nopol BG 8047 IW yang diduga untuk mengangkut kayu dari hutan ke Satwill, serta 3 mesin Swamill untuk mengolah kayu.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 50 Ayat (2) Huruf A Undang-undang RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaiman diubah pasa 36 angka 17 ke (2) huruf A. Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf A,B Undang-undang RI No 06 Tahun 2023 tentang penetapn peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf A, B Undang-undang No 18 Tahun.

Tags: Kasus Illegal LoggingKasus Tindak Pidana
ADVERTISEMENT
Previous Post

DPPPA Muba Gelar Pelatihan PPRG

Next Post

Masyarakat Sipil Menolak Iklan, Promosi dan Sponsorship Rokok di Acara Musik dan Pelanggaran Hak atas Kesehatan Masyarakat Indonesia

YN

Info Terkait

Kasus Pembalakan Liar

Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembalakan Liar, Truk-Truk Pengangkut Kayu Diringkus

6 Mei 2025

Berita Terbaru

60 Tahun KAHMI, Ahmad Doli Dorong Alumni HMI Rangkul Potensi Umat dan Bangsa

Konsolidasi Diperkuat, PKB Sumsel Targetkan Struktur Partai Mengakar hingga RT

Kades dan BPD Desa Cihanjuang Beri Hak Jawab dan Sanggahan, Proses Anggaran Terbuka dan Berdasarkan Hasil Musyawarah

Konsolidasi Menuju 2029, Optimalisasi Peran Anggota Fraksi Partai Golkar dalam Penguatan Konsolidasi Organisasi dan Pemenangan Pemilu

Organda Kota Palembang Mengeluarkan Surat Sesuai Dengan Peraturan Berlaku, Berikut Beberapa Disampaikan

Kilang Plaju Satukan Doa dan Ikhtiar Lahir Batin melalui Sholat Istisqa di Tengah Kemarau

Rutan Kelas I Palembang Perkuat Sinergi dengan Insan Media melalui Coffee Morning

Afrizal Hady, Ketua Majelis Hakim PN Palembang Tolak Tunda Sidang dan Tolak Agenda Eksepsi, Advokat Irza Prasetya WO Lagi

Asap Karhutla Mencekik, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat Ajukan Tujuh Tuntutan

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In