• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Juni 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Perkara Sengketa Tanah di Jalan Mandi Api 1 Kelurahan Srijaya, Dalam Fakta Persidangan Terungkap Lokasi Tanah di RT 23 Milik Agus Qimulyanto

Reporter YN
16 Agustus 2023
Perkara Sengketa Tanah
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang dengan perihal gugatan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Agus Qimulyanto dengan register perkara nomor 77/Pdt. G/2023 /PN.Plg digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (16/8/2023).

Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Widia Hariyati yang disebut tergugat 1. Kemudian Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN/ATR) Kota Palembang disebut sebagai tergugat II.

Adapun dalil-dalil gugatan penggugat adalah bahwa penggugat adalah pemilik sebidang bidang tanah seluas 217 meter yang terletak di Jalan Mandi Api 1 RT 23 kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar kota Palembang sebagaimana diterangkan dalam SHM nomor 2356/Kel.Srijaya tanggal 13 September 2017 dan surat ukur Nomor 267/Srijaya 2016 selanjutnya disebut objek sengketa.

Advokat Agus Qimulyanto yakni Rosalina ,SH mengatakan, bahwa tanah tersebut objek sengketa penggugat peroleh dari saudara kandung penggugat yang bernama Aris Yulianto berdasarkan surat pengoperan hak atas tanah usaha nomor 149/CAL/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat di hadapan camat kepala kecamatan alang-alang lebar kota Palembang Drs.K.Sulaiman Amin yang mana tanah tersebut sejak lama oleh saudara penggugat Aris Yulianto diurus dengan cara sering dibersihkan dan ditanami pohon pisang dan tanaman lainnya dan tidak pernah ada klaim dari pihak manapun juga.

Bahwa sejarah kepemilikan tanah penggugat tersebut sangat jelas yang dikenal dengan sebutan tanah kaplingan Telkom karena lokasi objek sengketa tersebut tidak jauh dari rumah orang tua penggugat yang mana penggugat dan keluarga menetap dan berdasarkan di daerah tersebut. Sehingga jika ada pihak lain yang mengakui tanah objek sengketa sebagai miliknya patut diduga adalah keterangan palsu dan tidak benar.

Bahwa setelah penggugat memperoleh hak atas objek sengketa sebagaimana surat pengoperan hak atas tanah usaha nomor 149/CAL/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013. Lalu penggugat mengurus suratnya untuk dilakukan peningkatan hak kepada tergugat dua yang mana setelah melalui berbagai proses prosedur sesuai ketentuan sehingga terbit sertifikat hak milik SHM nomor 2356/Kel.Srijaya tanggal 13 September 2017 dan surat ukur Nomor 267/Srijaya/2016 atas nama Agus Qimulyanto(Penggugat).

Rosalina,SH mengatakan, sidang hari ini mengenai saksi-saksi yang didatangkan dari penggugat, jadi saksi dari penggugat mengenai sengketa tanah itu saksinya tadi yang hadir adalah saksi perbatasan pak Marzuki mantan RT dan sekcam.

Lokasi tanah itu di di Jalan Mandi Api 1 RT 23 kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar. Kalau di situ dikenal dengan tanah kaplingan PU.

“Diketahui ada dua sertifikat. Kita mengajukan gugatan bulan Maret 2023 jadi sekitar 2 bulan sebelum itu jadi awal tahun 2023 inilah baru tahu di tanah itu ada sertifikat lain selain yang punya kita atau sertifikat ganda,” ujarnya saat diwawancarai usai sidang.

“Sertifikat yang kita miliki tahun 2017. Sementara sertifikat yang dimiliki pihak tergugat itu sertifikatnya terbitnya tahun 2019. Artinya SHM milik klien kita suratnya lebih tua,” tambahnya.

Didalam sidang ini, Rosalina menuturkan, baru diketahui bahwa bahwa itu beda RT kalau di sertifikat mereka itu menggunakan RT 26.
“Sedangkan di sertifikat kita RT 23 jadi fakta di persidangan itu bahwa lokasi tanah itu di RT 23 berarti sesuai dengan sertifikat yang kita miliki,” katanya.

Lebih lanjut Rosalina mengungkapkan, Hakim mengetahui ada perbedaan wilayah. Kalau dibuat di dalam ini tidak tumplak sama. Tapi ternyata sertifikat itu dalam lokasi yang sama. Jadi artinya satu tanah dua sertifikat.

“Harapan Kita tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini apakah itu kesalahan dari BPN mutlak atau ada oknum. Kita berharap supaya tidak terjadi lagi seperti itu. Didalam persidangan kita membuktikan bahwa punya kita benar dari RTnya, benar wilayahnya, saksi-saksi juga menyatakan benar lokasi tanah milik klien kita sesuai dengan SHM,” bebernya.

Dia menduga, masalah ini terjadi diduga ada oknum BPN yang bermain di objek Tanah ini. “Karena tidak mungkin di administrasi itu tidak kelihatan, di tahun 2017 sudah ada sertifikatnya. Tapi kenapa dibuatkan lagi sertifikatnya di tahun 2019. Jangan sampai terulang lagi. harapan kita tadi oknum itu supaya jera. Oknum seperti itu disingkirkan karena merusak nama BPN. Masalah ini terjadinya sertifikat ganda ini ditahun 2019 masa kepemimpinan Kepala BPN Palembang bapak Edison, untuk Notarisnya Amir Husin ,” tandasnya. 

Tags: hak atas tanah usahaSengketa Tanah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sekjen APDESI KBB Gagan Wirahma Jenguk Warga Kurang Mampu Penderita TB Tulang

Next Post

Cek Simulasi Kredit Motor Semakin Mudah Melalui Motorku X

YN

Info Terkait

Mafia Tanah di Palembang

Lawan Mafia Tanah di Palembang, Lahan Belasan Tahun di Jalan Sunarna Akhirnya Dieksekusi

2 Maret 2026
Eksekusi Pengosongan Lahan

PN Kayuagung Lakukan Eksekusi Pengosongan Lahan Terkait Sengketa PT GON Melawan Putra Liusudarso

2 Oktober 2025

Berita Terbaru

Perangkat Desa Cihanjuang Bermain Agresif Masuk 4 Tim Terbaik Semi Final Futsal Kapolsek Cisarua Cup

Fire Fun Learning with Fire Brigade Kilang Plaju, Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sedari Dini

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Wagub Cik Ujang Hadiri Wisuda ke-80 dan Milad ke-47 UMP, Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Wagub Cik Ujang Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Perubahan di Gebyar Muharam 1448 H dan Harlah Muslimat NU ke-80

Wagub Cik Ujang Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Sumsel Berpartisipasi Aktif

Wagub Cik Ujang Buka JAMDA IX Pramuka Sumsel 2026, Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

Dibawah Komando Bambang Ismawan ,Vian Ketua CS 08 Sumsel Yakin PT Bukit Asam Akan Jauh Lebih Baik

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In