• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Perkara Sengketa Tanah di Jalan Mandi Api 1 Kelurahan Srijaya, Dalam Fakta Persidangan Terungkap Lokasi Tanah di RT 23 Milik Agus Qimulyanto

Reporter YN
16 Agustus 2023
Perkara Sengketa Tanah
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang dengan perihal gugatan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Agus Qimulyanto dengan register perkara nomor 77/Pdt. G/2023 /PN.Plg digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (16/8/2023).

Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Widia Hariyati yang disebut tergugat 1. Kemudian Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN/ATR) Kota Palembang disebut sebagai tergugat II.

Adapun dalil-dalil gugatan penggugat adalah bahwa penggugat adalah pemilik sebidang bidang tanah seluas 217 meter yang terletak di Jalan Mandi Api 1 RT 23 kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar kota Palembang sebagaimana diterangkan dalam SHM nomor 2356/Kel.Srijaya tanggal 13 September 2017 dan surat ukur Nomor 267/Srijaya 2016 selanjutnya disebut objek sengketa.

Advokat Agus Qimulyanto yakni Rosalina ,SH mengatakan, bahwa tanah tersebut objek sengketa penggugat peroleh dari saudara kandung penggugat yang bernama Aris Yulianto berdasarkan surat pengoperan hak atas tanah usaha nomor 149/CAL/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat di hadapan camat kepala kecamatan alang-alang lebar kota Palembang Drs.K.Sulaiman Amin yang mana tanah tersebut sejak lama oleh saudara penggugat Aris Yulianto diurus dengan cara sering dibersihkan dan ditanami pohon pisang dan tanaman lainnya dan tidak pernah ada klaim dari pihak manapun juga.

Bahwa sejarah kepemilikan tanah penggugat tersebut sangat jelas yang dikenal dengan sebutan tanah kaplingan Telkom karena lokasi objek sengketa tersebut tidak jauh dari rumah orang tua penggugat yang mana penggugat dan keluarga menetap dan berdasarkan di daerah tersebut. Sehingga jika ada pihak lain yang mengakui tanah objek sengketa sebagai miliknya patut diduga adalah keterangan palsu dan tidak benar.

Bahwa setelah penggugat memperoleh hak atas objek sengketa sebagaimana surat pengoperan hak atas tanah usaha nomor 149/CAL/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013. Lalu penggugat mengurus suratnya untuk dilakukan peningkatan hak kepada tergugat dua yang mana setelah melalui berbagai proses prosedur sesuai ketentuan sehingga terbit sertifikat hak milik SHM nomor 2356/Kel.Srijaya tanggal 13 September 2017 dan surat ukur Nomor 267/Srijaya/2016 atas nama Agus Qimulyanto(Penggugat).

Rosalina,SH mengatakan, sidang hari ini mengenai saksi-saksi yang didatangkan dari penggugat, jadi saksi dari penggugat mengenai sengketa tanah itu saksinya tadi yang hadir adalah saksi perbatasan pak Marzuki mantan RT dan sekcam.

Lokasi tanah itu di di Jalan Mandi Api 1 RT 23 kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar. Kalau di situ dikenal dengan tanah kaplingan PU.

“Diketahui ada dua sertifikat. Kita mengajukan gugatan bulan Maret 2023 jadi sekitar 2 bulan sebelum itu jadi awal tahun 2023 inilah baru tahu di tanah itu ada sertifikat lain selain yang punya kita atau sertifikat ganda,” ujarnya saat diwawancarai usai sidang.

“Sertifikat yang kita miliki tahun 2017. Sementara sertifikat yang dimiliki pihak tergugat itu sertifikatnya terbitnya tahun 2019. Artinya SHM milik klien kita suratnya lebih tua,” tambahnya.

Didalam sidang ini, Rosalina menuturkan, baru diketahui bahwa bahwa itu beda RT kalau di sertifikat mereka itu menggunakan RT 26.
“Sedangkan di sertifikat kita RT 23 jadi fakta di persidangan itu bahwa lokasi tanah itu di RT 23 berarti sesuai dengan sertifikat yang kita miliki,” katanya.

Lebih lanjut Rosalina mengungkapkan, Hakim mengetahui ada perbedaan wilayah. Kalau dibuat di dalam ini tidak tumplak sama. Tapi ternyata sertifikat itu dalam lokasi yang sama. Jadi artinya satu tanah dua sertifikat.

“Harapan Kita tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini apakah itu kesalahan dari BPN mutlak atau ada oknum. Kita berharap supaya tidak terjadi lagi seperti itu. Didalam persidangan kita membuktikan bahwa punya kita benar dari RTnya, benar wilayahnya, saksi-saksi juga menyatakan benar lokasi tanah milik klien kita sesuai dengan SHM,” bebernya.

Dia menduga, masalah ini terjadi diduga ada oknum BPN yang bermain di objek Tanah ini. “Karena tidak mungkin di administrasi itu tidak kelihatan, di tahun 2017 sudah ada sertifikatnya. Tapi kenapa dibuatkan lagi sertifikatnya di tahun 2019. Jangan sampai terulang lagi. harapan kita tadi oknum itu supaya jera. Oknum seperti itu disingkirkan karena merusak nama BPN. Masalah ini terjadinya sertifikat ganda ini ditahun 2019 masa kepemimpinan Kepala BPN Palembang bapak Edison, untuk Notarisnya Amir Husin ,” tandasnya. 

Tags: hak atas tanah usahaSengketa Tanah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sekjen APDESI KBB Gagan Wirahma Jenguk Warga Kurang Mampu Penderita TB Tulang

Next Post

Cek Simulasi Kredit Motor Semakin Mudah Melalui Motorku X

YN

Info Terkait

Eksekusi Pengosongan Lahan

PN Kayuagung Lakukan Eksekusi Pengosongan Lahan Terkait Sengketa PT GON Melawan Putra Liusudarso

2 Oktober 2025

Berita Terbaru

Sat Binmas Polres Muratara Dipimpin Kanit Binpolmas dan Kaur Bin Ops Penyuluhan Kampung Anti Narkoba

Sumsel Tiga Besar Peningkatan Produksi Padi, Herman Deru: Ini Berkat Semangat Petani

PPAM Indonesia: Tangkap Kembali Pelaku Pembacokan atau Rakyat Kehilangan Kepercayaan pada Polri

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Grand Good Housekeeping, Komitmen Kilang Pertamina Plaju Jaga Area Kerja Aman dan Tertib

Kepsek SMKN 2 Palembang Suparman: Silahkan Di ambil Kalau ijazah dan Raport nya ada di Sekolah

Haul dan Ziarah Kubra Ulama dan Auliya Palembang Darussalam 1447 Hijriah, Diperkirakan Dihadiri Lebih Dari 20 Ribu Orang Dari Dalam Dan Luar Negeri

HDCU Cetak Sejarah, Angka Kemiskinan Sumsel Turun ke Satu Digit

Berita Populer

Proyek Gudang PT Sriwijaya Ban Diduga Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS

proyek pembangunan gudang
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com — Proyek pembangunan gudang dan bengkel milik PT Sriwijaya Ban diduga melanggar hak dasar pekerja terkait keselamatan dan...

Read more

SKABIGA SPARDHA 2026 Ditutup, Disdik Sumsel Apresiasi Pembinaan Karakter Siswa

SKABIGA SPARDHA
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Rangkaian lomba SKABIGA SPARDHA 2026 yang digelar SMK Bakti Ibu 3 Palembang resmi berakhir pada Sabtu (31/1/2026). Event...

Read more

Sumsel Health Tourism Diluncurkan, Pemprov Bidik Pasien Dalam dan Luar Negeri

Sumsel Health Tourism
Reporter YN
30 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi meluncurkan program Sumsel Health Tourism atau wisata kesehatan, sebuah langkah strategis...

Read more

Sekretariat Baru BPC HIPMI Palembang Diresmikan, Walikota Palembang Ratu Dewa Dorong Kolaborasi Pengusaha Muda

BPC HIPMI Palembang
Reporter YN
4 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Walikota Palembang Ratu Dewa meresmikan Sekretariat Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Palembang masa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In