• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Oknum Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Dilaporkan, Ini Tanggapan Kejari Palembang

Reporter YN
15 Agustus 2023
Oknum Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Dilaporkan, Ini Tanggapan Kejari Palembang
Bagikan ke Whatsapp

Jakarta, lamanqu.com – Masih ingat dengan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang, SL, yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022.

Nah tersangka SL yang saat ini ditahan di Lapas Pakjo Palembang, mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negari (PN) Palembang Kelas IA Khusus.

Tidak terima dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya pak SL Pengajuan pra peradilan itu dilakukan Tim Kuasa Hukum SL, Sigit Muhaimin SH MH didampingi Prengki Adiatmo SH dan Prasetya Sanjaya SH, dengan register Prapid nomor 22, tahun 2023 PN Palembang .

Kuasa hukum pak SL, yakni M. Sigit.Muhaimin SH .,MH menerangkan selain melakukan langah hukum pra pradilan tim kuasa hukum pak SL yang tergabung dalam yayasan batuan hukum sumatra selatan berkeadiln resmi melaporkan oknum kepala kejaksan negeri kota palembang dengan dugaan pelangaran kode etik dan dugaan tindakan kesewenang wenangan ke Presiden Republik Indonesia, kejaksaan Negeri Republik Indonesia, Komis Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWAS) Kejagung RI, Komisi III DPR Republik Indonesia,Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (MENKOPOLHUKAM) tertanggal 7 agustus 2023 dengan tanda bukti resmi dari setiap instansi yang kami layangkan surat.

Frengki Adiyatmo SH, yang mana merupakan putra asli cengal menambahkan tanggal 20 Juli 2023. “Klien kami dipanggil sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Palembang dan di hari yang sama Klien Kami ditetapkan sebagai Tersangka dan di Tahan di Lapas Pakjo Kota Palembang berkenaan dengan dugaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 12 huruf e, jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tantang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan menurut Klien Kami ada dugaan Pelanggaran kode Etik dan Tindakan Kesewang-wenangan yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Kota Palembang.dan ada rangkayan dugaan rekyasa terhap klien kami apa lagi yang kami sayangkan ini di dunia pendidikan yang harus nya ada pembinaan terlebih dahulu,” kata frengki.

Terpisah Angga saputra SH Terhadap kasus ini, harapan kami selaku kuasa hukum demi tegaknya keadilan, kami memohon kepada Instansi-Instasi tersebut diatas untuk melakukan pemeriksaan secara profesional transparan dan akuntabel, serta akan memberikan tindakan tegas apabila para Oknum Jaksa kejaksan Negeri Palembang tersebut. “Jika terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, dan Perbuatan sewenang-wenang terhadap Klien kami,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Palembang Dr.Hardiansyah,S.H.,M.H.,M.I.POl mengatakan, hak dari yang bersangkutan untuk mengajukan Praperadilan itu dilindungi oleh Undang-Undang. Jadi siapapun yang tidak berkenan dengan pola penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka punya hak mengajukan Praperadilan, untuk perihal peradilan ini masih berproses.

“Kita tunggu prosesnya. Kita tidak bisa berstatemen karena proses Pra Peradilan itu keputusan di Pengadilan,” katanya.

Dia menuturkan, kemarin dilaksanakan sidang terkait proses praperadilan.

“Kita diwakilkan oleh jaksa Datun untuk menindaklanjuti perkara Pra Peradilan di persidangan. Hari ini juga masih bersidang untuk mendengarkan keterangan termohon, jadi kita ikut saja prosesnya. Masalah ke depan terkait praperadilan kita serahkan sepenuhnya dengan majelis hakim, jadi akan kita hadapi,” tuturnya.

Terkait kepala Kejari yang dilaporkan ke JAMWAS, Hardiansyah mengatakan, itu substansinya berhubungan dengan penetapan tersangka dan proses praperadilan. “Kalau kewenangan itu adalah kewenangan yang melekat secara substansi di diri Kejari. Intinya kewenangan penyidikan Kejari ada SOP ada tata tertib. Saya rasa pola yang ditetapkan secara ritme sesuai alur. Terkait puas yang tidak puas itu subjektif sifatnya,” bebernya.

“Untuk penetapan itu semuanya sudah ada prosesnya. Mulai dari ekspos, penetapan itu tidak hari itu pemeriksaan langsung tapi ada tahapan yang dilalui. Kalaupun diperiksakan sebagai saksi kemudian ditingkatkan jadi tersangka itu kewenangan kita dan kita rasa sudah sesuai aturan. Untuk proses pengadilan pendidikan yang sudah berjalan, proses sidang sudah berjalan kita ikuti prosesnya itu,” tuturnya.

“Kebijakan pimpinan apapun itu untuk penindakan tindak pidana korupsi kita dukung,” tambah Hardiansyah.

Ketika ditanya awak media terkait penetapan tersangka itu dinilai janggal oleh Penasehat Hukumnya, Hardiansyah menuturkan, semua yang dilakukan tim penyidik di kejaksaan itu harus melalui sistem, proses dan SOP. Kalau ada yang membaca ada kejanggalan itu hak semua orang. Yang terpenting penetapan tersangka itu, pihaknya sudah sesuai aturan.

“Harapan kita proses penyidikan berjalan baik, dan untuk tersangka mengajukan pra peradilan silahkan. Semua dilindungi UU. Proses sampai persidangan sesuai alur dan mekanisme dan semua pihak terlayani,” tandasnya.

Tags: Dugaan Korupsi Dana KomiteKepala Kejaksaan Negeri Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

DPD Partai Golkar Sumsel Dukung Penuh Keputusan Ketua Umum Dukungan Prabowo pada Pilpres Mendatang

Next Post

Tekan Stunting Lewat Lomba Cipta Menu B2SA dan Senam Maumere Ala PKK Babat Toman

YN

Info Terkait

Dugaan Korupsi Dana Komite

Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Komite Tahun 2021-2022

20 Juli 2023

Berita Terbaru

Sat Binmas Polres Muratara Dipimpin Kanit Binpolmas dan Kaur Bin Ops Penyuluhan Kampung Anti Narkoba

Sumsel Tiga Besar Peningkatan Produksi Padi, Herman Deru: Ini Berkat Semangat Petani

PPAM Indonesia: Tangkap Kembali Pelaku Pembacokan atau Rakyat Kehilangan Kepercayaan pada Polri

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Grand Good Housekeeping, Komitmen Kilang Pertamina Plaju Jaga Area Kerja Aman dan Tertib

Kepsek SMKN 2 Palembang Suparman: Silahkan Di ambil Kalau ijazah dan Raport nya ada di Sekolah

Haul dan Ziarah Kubra Ulama dan Auliya Palembang Darussalam 1447 Hijriah, Diperkirakan Dihadiri Lebih Dari 20 Ribu Orang Dari Dalam Dan Luar Negeri

HDCU Cetak Sejarah, Angka Kemiskinan Sumsel Turun ke Satu Digit

Berita Populer

Proyek Gudang PT Sriwijaya Ban Diduga Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS

proyek pembangunan gudang
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com — Proyek pembangunan gudang dan bengkel milik PT Sriwijaya Ban diduga melanggar hak dasar pekerja terkait keselamatan dan...

Read more

SKABIGA SPARDHA 2026 Ditutup, Disdik Sumsel Apresiasi Pembinaan Karakter Siswa

SKABIGA SPARDHA
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Rangkaian lomba SKABIGA SPARDHA 2026 yang digelar SMK Bakti Ibu 3 Palembang resmi berakhir pada Sabtu (31/1/2026). Event...

Read more

Sumsel Health Tourism Diluncurkan, Pemprov Bidik Pasien Dalam dan Luar Negeri

Sumsel Health Tourism
Reporter YN
30 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi meluncurkan program Sumsel Health Tourism atau wisata kesehatan, sebuah langkah strategis...

Read more

Sekretariat Baru BPC HIPMI Palembang Diresmikan, Walikota Palembang Ratu Dewa Dorong Kolaborasi Pengusaha Muda

BPC HIPMI Palembang
Reporter YN
4 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Walikota Palembang Ratu Dewa meresmikan Sekretariat Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Palembang masa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In