• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Oktober 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Mantan Kepsek dan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Komite Tahun 2021-2022

Reporter RZ
20 Juli 2023
Dugaan Korupsi Dana Komite
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – SL Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang dan AR Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp 358 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Palembang melalui Kasi Intelijen Fandie Hasibuan SH MH MM didampingi Kasi Pidsus Bobby H Sirait SH MH saat menggelar press release bertepat di Kejari Palembang, Kamis(20/7/2023).

“Hari ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Palembang menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka inisial SL dan AR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022,” terangnya.

Masih kata Fandie bahwa penetapan kedua tersangka didasari dengan adanya dua alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik pidsus Kejari Palembang. Lebih lanjut Fandie menegaskan terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang selama dua puluh hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah ditetapkan tersangka, keduanya pun hari ini resmi ditahan selama dua puluh hari kedepan di rutan Pakjo Palembang,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH menjelaskan untuk modus kedua tersangka sendiri yakni mengelola dan membelanjakan dana komite tidak sesuai porsedur.

“Untuk modus kedua tersangka yakni mengelola dan membelanjakan dana komite tanpa dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: Dugaan Korupsi Dana KomiteSMA Negeri 19 Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ratusan Anak Ikuti Sunatan Massal Eksklusif Yang Digelar Pegadaian Kanwil III Sumbagsel

Next Post

Suhanda Bin Usman Divonis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Dengan Hukuman Kurungan Penjara Selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan

RZ

Info Terkait

Oknum Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Dilaporkan, Ini Tanggapan Kejari Palembang

Oknum Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Dilaporkan, Ini Tanggapan Kejari Palembang

15 Agustus 2023

Berita Terbaru

Ulama dan Ketua DKP Soroti Perbandingan Hukuman Irza dan Ajun: Jangan Ada Ketidakadilan

Irza Bantah Gelapkan Dump Truk, Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian Rp2,1 Juta

Peran Strategis INKINDO Dibidang Pembangunan Di Sumsel, Berikut Beberapa Penyampaiannya

Sekda Sumsel Mencatat Sejarah Satu-satunya Perwakilan Pemda Tingkat Provinsi Di Indonesia Raih Peringkat 2 Terbaik Nasional PKN LAN RI

INKINDO Sumsel Genap 44 Tahun, Perkuat Daya Saing dan Kolaborasi Pembangunan

Perbati Sumsel Siapkan Bibit Petinju Muda, Kompetisi Berjenjang Jadi Target Utama

Karhutla di Sumsel Jadi Perhatian, Agung Bahari Minta Pelaku Ditindak Tegas

Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel, Pesan Kebersamaan Jadi Bekal Kepemimpinan Baru

Ratusan Alumni Universitas Sumatera Selatan Di Wisuda, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In