Merasa Tertipu 6 IRT Datangi Polsek Gandus

Palembang, lamanqu.com –Dengan bersama sama sejumlah ibu ibu warga Gandus Palembang, mendatangi Polsek Gandus. Ada pun kedatangan mereka diketahui melapor tindakan dugaan penipuan yang dilakukan seorang wanita berinisal TW, warga Gria Asri blok B, Kecamatan Gandus Palembang, dengan modus Arisan barang dan Arisan uang, Senin (01/10/2018)
Setiba di Polsek Gandus, rombongan ibu ibu ini secara bergiliran melaporkan tindakan wanita berinisal (TW) dan sekaligus menunjukkan barang bukti berupa bukti transfer uang dan percakapan di media sosial terkait aksi penipuan dengan modus investasi.
Korban penipuan, Ika Purnama Sari salah seorang warga Jalan Lettu Karim, Lettug PMD Rt.111, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, yang menjadi korban mengatakan, menurut dirinya ia, menderita kerugian sebesar Rp 14 Juta. “Tertarik mengikuti Arisan dari pelaku karena dijanjikan keuntungan 25{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} dalam waktu15 hari,” bebernya.
Lanjut Ika menuturkan. “Saya menyetor uang dengan total Rp 14 juta secara bertahap. Berharap pelaku segera di tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”jelasnya
Hingga mereka melaporkan kasus ini, baik Ita, maupun warga lain yang ikut arisan tersebut belum mendapat keuntungan. Bahkan modalnya pun dibawa kabur oleh terlapor
Ika, beserta warga yang ikut arisan tersebut berharap yang telah menipu mereka segera tertangkap sehingga tidak ada lagi korban korban yang lain dan memberi efek jera terhadap pelaku. “Setidaknya 6 orang yang sudah melapor ke Polsek Gandus sejak hari Jumat dengan total kerugian mencapai Ratusan juta Rupiah,”ujarnya
“Kemungkinan masih banyak ibu-ibu yang akan melapor dalam beberapa hari ke depan,” tambahnya
Sementara Kanit Reskrim Polsek Gandus Iptu Firmansyah, SH membenarkan pihaknya menerima laporan sejumlah ibu-ibu yang menjadi korban dugaan penipuan Arisan bodong. “Pelaku berinisal TW saat ini sudah kabur. Modus pelaku adalah menawarkan arisan online dengan menjanjikan keuntungan sebesar 25{8683c2092de492d2a190cf7fbc06166f47c1e4e1eec97bd8c795afb1b4b0e460} dari modal dalam jangka waktu 15 hari,” katanya.
“Pelapor sebanyak 6 orang tidak menutup kemungkinan pelapor akan bertambah dalam beberapa hari ke depan,” pungkasnya. (NP)
Berita Terkait
Indeks BeritaTripartid ke-3 Kasus Mantan Dosen UMDP Berjalan Buntu...
Hukum, News
Kades Rimau Sungsang Mulyadi: Tuduhan Penyalahgunaan Dana Desa dan Kebal Hukum Tak B...
Hukum, News
Pertama Dalam Sejarah, 97 Pelaku Usaha Menjadi Terlapor Dalam Sidang Dugaan Kartel P...
Hukum, News
Kasus Dugaan Penipuan Eks Anggota DPRD Sumsel As Berlanjut dengan 5 Laporan Polisi, ...
Hukum, News
YBH SSB Palembang Kawal Kasus Kecelakaan di Jalan Parameswara yang Rugikan Pedagang ...
Hukum, News
Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan Terpidana Heriyanto Bin Rustam DPO Kejari Palembang...
Hukum, News