Diduga Ruang Terbukan Hijau Menjadi Ladang Pungli

News
Ladang Pungli , Ruang Terbukan Hijau

Banyuwangi, lamanqu.comDiduga tempat Ruang Terbukan Hijau maron menjadi Ladang pungli oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Adanya kegiatan- kegiatan yang dilakukan seseorang atau kelompok.

Dan diduga adanya kegiatan sewa menyewa (Pungli) sebuah bangunan yang ada didalam lokasi stadion atau RTH (Ruang terbuka hijau) Maron Genteng dengan per satu ruko sekian juta pertahun, Di kali jumlah bangunan ruang toko, Dan menurut keterangan pengguna/penyewa ruko dibayarkan kepada Bumdes.

Setiap orang atau kelompok yang telah sengaja tanpa ijin pemilik, Apalagi melakukan kegiatan merusak, merubah bentuk dan fungsi dengan cara melawan hukum, sama dengan melanggar KUHP pasal 385, menguasai hak tanpa ijin dan pasal 170 KUHP tentang Penggerusakan fasilitas umum.

Adanya bangunan baru di atas Aset Pemkab, yang saat ini lagi dalam proses pembangunan dan diduga tanpa melalui proses aturan yang berlaku, Dan belum ada ijin dari pemilik aset, Dalam hal ini para pengguna/penyewa ruko berharap sekali BPKAD Kabupaten Banyuwangi untuk segera menindaklanjuti.