Diduga Ruang Terbukan Hijau Menjadi Ladang Pungli

Banyuwangi, lamanqu.com – Diduga tempat Ruang Terbukan Hijau maron menjadi Ladang pungli oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Adanya kegiatan- kegiatan yang dilakukan seseorang atau kelompok.
Dan diduga adanya kegiatan sewa menyewa (Pungli) sebuah bangunan yang ada didalam lokasi stadion atau RTH (Ruang terbuka hijau) Maron Genteng dengan per satu ruko sekian juta pertahun, Di kali jumlah bangunan ruang toko, Dan menurut keterangan pengguna/penyewa ruko dibayarkan kepada Bumdes.
Setiap orang atau kelompok yang telah sengaja tanpa ijin pemilik, Apalagi melakukan kegiatan merusak, merubah bentuk dan fungsi dengan cara melawan hukum, sama dengan melanggar KUHP pasal 385, menguasai hak tanpa ijin dan pasal 170 KUHP tentang Penggerusakan fasilitas umum.
Adanya bangunan baru di atas Aset Pemkab, yang saat ini lagi dalam proses pembangunan dan diduga tanpa melalui proses aturan yang berlaku, Dan belum ada ijin dari pemilik aset, Dalam hal ini para pengguna/penyewa ruko berharap sekali BPKAD Kabupaten Banyuwangi untuk segera menindaklanjuti.
Berita Terkait
Indeks BeritaKetua Fakar Indonesia Imbau Masyarakat Berpikir Positif Terkait Kinerja Pemerintah...
Nasional, News
Rapat Perdana Pembentukan Kepanitiaan HUT Kemerdekaan RI Ke- 80 Tahun...
News, Sumsel
Sambut Libur Sekolah, KAI Divre III Palembang Tambah 1 Kereta Pada KA Bukit Serelo d...
News, Sumsel
JADI PEMBINA UPACARA HKN, ASISTEN III AJAK OPD OPTIMALKAN FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL...
News
BUPATI ABUSAMA LAKSANAKAN SIDAK DAN MENINJAU SECARA LANGSUNG FASILITAS MILIK PEMERIN...
News
Pemkab Muba Gelar Rakor Penanggulangan Karhutbunlah 2025, Bupati Minta Perusahaan Si...
News, Sumsel