• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Bahas Rancangan Perda RTRW Kota Palembang, Ketua Pansus 1 Firmansyah Hadi Ungkapkan Terkait Penimbunan Kantor Gubernur di Keramasan Kemungkinan Ada Revisi

Reporter Editor Sumsel
14 Maret 2023
Ketua Pansus 1 Firmansyah Hadi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Rapat Pansus 1 Membahas Rancangan Perda Kota Palembang tentang RTRW 2023-2043 dilaksanakan di ruang rapat BANMUS, Selasa (14/3/3/2023).

Ketua Pansus 1 DPRD Palembang Firmansyah Hadi mengatakan, Rapat Perda RTRW ini belum bisa kita putuskan. Karena masih dalam posisi rapat masih banyak yang harus dikaji di bedah materi yang dibedah seluruhnya.

“Karena tanpa Perda RTRW maka otomatis seluruh kegiatan di Palembang ini tidak bisa di akomodir. Belum bisa di akomodir karena ini belum selesai,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait Pasal khususnya Pasal 36 ayat 1 , Pasal 37 AYAT 1, Firmansyah Hadi menjelaskan, itu mengakomodasi seluruh kegiatan di Palembang. “Yang kita lihat di sini intinya membahas tentang penimbunan keramasan. Tapi ini pun kami belum selesai membahas. Belum kami buka pasal-pasal belum kami buka itu, baru mengkonfirmasi menanyakan kepada OPD terkait apakah sudah cocok atau belum,” bebernya.

Dia menerangkan, Pasal 37 ayat 1 itu mengenai masalah perkantoran di keramasan. “Pansus 1 melihat itu kita masih mengkaji. Pansus 1 melihat itu kita masih mengkaji karena di tahun tahun 1990 ada SK gubernur Pak H.Hasan Basri, jadi kita lihat apakah benar ini bisa atau tidak,” tuturnya.

Ketika ditanya adakah pasal yang dilanggar pasal 37 itu, Firmansyah Hadi mengungkapkan, itu belum kita bedah. “Belum kita bahas makanya kita siang ini rapat Rapim, kita minta perpanjangan waktu dulu,” katanya.

Ketika ditanya awak media apakah kemungkinan ada revisi, Firmansyah Hadi mengungkapkan, kemungkinan ada revisi. “Insya Allah ada revisi,” tandasnya.

Tags: masalah perkantoran di keramasanRapat Perda RTRW
ADVERTISEMENT
Previous Post

DPRD Sumsel Dapil IV Lakukan Reses Tahap I Tahun 2023

Next Post

Duet Ustad Amak dan M.Adrie Al Afuw Jadi Juara Terbaik pada Kejuaraan Eksekutif Badminton VI PBSI Sumsel 2023

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Rutan Kelas I Palembang Perkuat Sinergi dengan Insan Media melalui Coffee Morning

Afrizal Hady, Ketua Majelis Hakim PN Palembang Tolak Tunda Sidang dan Tolak Agenda Eksepsi, Advokat Irza Prasetya WO Lagi

Asap Karhutla Mencekik, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat Ajukan Tujuh Tuntutan

Dewan Pers Jadi Saksi Integritas, PWI Sumsel Pasang Badan Bela Jurnalis Senior dari Tudingan “Abal-Abal”

Klarifikasi Tak Temukan Titik Temu, Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel Siapkan Langkah Hukum

Kuasa Hukum Irza Prasetya Walk Out, Persoalkan Dakwaan hingga Independensi Majelis Hakim

Capacity Building KDEKS Sumsel, Langkah Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah di Daerah

Diduga Tipu Korban Hingga Rp 488 Juta, Oknum Bhayangkari WNS Dilaporkan ke Polrestabes Palembang

Lebih dari Sekadar Makan, Meja Makan Kembali Menjadi Ruang untuk Berkumpul

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In