• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Polda Sumsel Tangkap 20 Pelaku Diduga Terlibat Prostitusi

Reporter Editor Sumsel
20 November 2022
praktik prostitusi online
Bagikan ke Whatsapp

Palmbang, lamanqu.com – Tim Ditreskrimum Polda Sumsel membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi. Sebanyak 20 orang diamankan salah satu penginapan di kawasan Jalan Kolonel H Barlian, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Minggu (20/11/2022).

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK didampingi Kasubdit 4 Kompol Tri Wahyudi SH mengatakan, ada 20 orang yang diamankan dari laporan masyarakat tersebut masih dalam pemeriksaan. Dari 20 orang tersebut juga termasuk dua mucikari laki-laki dan perempuan termasuk pelanggan dan pengguna aplikasi.

“Baru kita amankan tadi malam hingga saat ini masih dimintai keterangan. Pengungkapan kasus ini setelah kita menerima laporan masyarakat melalui nomor hotline bantuan polisi,” ujarnya

Lebih lanjut dia menuturkan, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai hasil transaksi, alat kontrapsepsi yang masih utuh dan masih sudah dipakai, empat handphone android.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK menambahkan, operandinya adalah dengan melakukan transaksi melalui aplikasi pesan dengan harga bervariatif.

“Menggunakan aplikasi Mi-chat para pemesan dengan cara Open BO (Booking Order) dengan tarif antara 150 ribu hingga 400 ribu dengan waktu 15 menit,” tambahnya.

Kisaran umur pelanggan juga bervariasi, mulai dari umur 17 tahun hingga 29 tahun.”Mereka mampu melayani pelanggannya maksimal 3 orang dalam satu hari,” ucapnya.

“Jika hasil pemeriksaan selesai dan para pelaku terbukti, Pasal yang disangkakan adalah pasal 45 ayat 1 tahun 2006 dengan kurungan penjara 6 tahun dengan denda 1 miliyar,” tandasnya.

Tags: Aplikasi Mi-chatmucikaripraktik prostitusi onlinetransaksi melalui aplikasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Skyland Prix Open 2022, Berlangsung Dengan Meriah

Next Post

Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Sumsel Fauzi Amro Terus Lakukan Evaluasi Kepengurusan

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

KUA Bukit Kecil Bersama Irmas Masjid Babul Ihsan Semarakan Ramadhan

Prana Putra Sohe: Aspirasi Masyarakat Sumsel Harus Dikawal Maksimal

Safari Ramadhan 1447 H Bersama Anggota Ditpolairud Polda Sumsel

KPPN Kelas A I Palembang Gelar Rakor, Ini Pokok Pembahasannya

Tanamkan Disiplin, Satgas TMMD 127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung Berikan Pelatihan PBB di SMPN 3 Rancabali

Mengetuk Pintu Harapan, Ketika Dandim 0709/Kebumen Menjaga Waktu untuk Rumah Rakyat

Satgas TMMD Reguler ke-127 Kodim 0709/Kebumen Berikan Pengobatan Gratis, Ibu Pasini: Terima Kasih Bapak TNI

Ciptakan Generasi Muda yang Sehat, TMMD ke-127 Beri Materi PHBS di SMPN 3 Rancabali

Heri Amalindo: Kepergian Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Kehilangan Besar bagi Sumsel

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

kasus travel umroh bermasalah
Reporter YN
23 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Polemik yang menyeret nama “UMMI” dalam kasus travel umroh bermasalah di Lubuklinggau memicu respons keras dari manajemen...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In