• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, April 16, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Polda Sumsel Tangkap 20 Pelaku Diduga Terlibat Prostitusi

Reporter Editor Sumsel
20 November 2022
praktik prostitusi online
Bagikan ke Whatsapp

Palmbang, lamanqu.com – Tim Ditreskrimum Polda Sumsel membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi. Sebanyak 20 orang diamankan salah satu penginapan di kawasan Jalan Kolonel H Barlian, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Minggu (20/11/2022).

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK didampingi Kasubdit 4 Kompol Tri Wahyudi SH mengatakan, ada 20 orang yang diamankan dari laporan masyarakat tersebut masih dalam pemeriksaan. Dari 20 orang tersebut juga termasuk dua mucikari laki-laki dan perempuan termasuk pelanggan dan pengguna aplikasi.

“Baru kita amankan tadi malam hingga saat ini masih dimintai keterangan. Pengungkapan kasus ini setelah kita menerima laporan masyarakat melalui nomor hotline bantuan polisi,” ujarnya

Lebih lanjut dia menuturkan, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai hasil transaksi, alat kontrapsepsi yang masih utuh dan masih sudah dipakai, empat handphone android.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK menambahkan, operandinya adalah dengan melakukan transaksi melalui aplikasi pesan dengan harga bervariatif.

“Menggunakan aplikasi Mi-chat para pemesan dengan cara Open BO (Booking Order) dengan tarif antara 150 ribu hingga 400 ribu dengan waktu 15 menit,” tambahnya.

Kisaran umur pelanggan juga bervariasi, mulai dari umur 17 tahun hingga 29 tahun.”Mereka mampu melayani pelanggannya maksimal 3 orang dalam satu hari,” ucapnya.

“Jika hasil pemeriksaan selesai dan para pelaku terbukti, Pasal yang disangkakan adalah pasal 45 ayat 1 tahun 2006 dengan kurungan penjara 6 tahun dengan denda 1 miliyar,” tandasnya.

Tags: Aplikasi Mi-chatmucikaripraktik prostitusi onlinetransaksi melalui aplikasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Skyland Prix Open 2022, Berlangsung Dengan Meriah

Next Post

Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Sumsel Fauzi Amro Terus Lakukan Evaluasi Kepengurusan

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Hanya Miliki 8 Pos, Damkar Palembang Dorong Penambahan hingga 14 Pos

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Pegadaian Bidik Generasi Muda sebagai Investor Baru

Siswa SMPN 1 Sembawa Raih Juara 1 Tenis Lapangan di Kejuaraan HUT Banyuasin ke 24 Tahun 2026

Polsek Bayung Lencir dan Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir

Jembatan P6 Lalan Tak Kunjung Rampung, Warga Muba Geram: Akses Utama Terbengkalai

Uang Perusahaan Rp981 Juta Raib, Pelaku Dihukum 3,5 Tahun

Halal Bil Halal Irmas Masjid Babul Ihsan Bersama DitPol Airud Polda Sumsel

Implementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Disnakertrans Muba Umumkan Hasil Seleksi PT Gorby Putra Utama

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In