• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Agustus 7, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

SHM Megawati Dibatalkan BPN, WBS Minta Kosongkan Lokasi

Reporter Editor Sumsel
21 Juli 2022
shm megawati, Asas Presumptio Iustae Causa
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LaamanQu.id – Melalui Surat Keputusan Kakanwil Provinsi Sumatera Selatan No.132/KEP-16 MP 01.02/V1/2022 tanggal 22 Juni 2022 dan No.142/KEP-16 MP 01.02/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Tanawi HS, orang tua Megawati dkk. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan hukum apapun untuk Megawati dkk berada di lokasi tanah dan jalan hauling milik PT. Wahana Bara Sentosa (WBS) yang berlokasi di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

SK Pembatalan yang diterbit Kakanwil BPN sah dan mengikat sebagai hukum, beradasarkan 2 asas, yaitu asas Presumptio Iustae Causa, yang mengatur setiap keputusan tata usaha negara (TUN) berlaku sejak saat diterbitkan. Kedua, asas Contrarius Actus. Artinya, pejabat administrasi negara yang menerbitkan suatu keputusan TUN memiliki wewenang untuk membatalkan suatu keputusannya yang telah diterbitkannya.

lokasi tanah, jalan hauling

“Oleh karena itu, dari awal sebenarnya memang tidak ada dasar hukum sah yang membenarkan Megawati dkk untuk menguasai atau berada di lokasi tanah dan jalan hauling milik PT. Wahana Bara Sentosa (WBS) mendirikan gubuk-gubuk, membuat portal, dan spanduk, atau dengan sengaja membuat bangunan pondok non permanen di lokasi tanah dan jalan hauling milik PT. Wahana Bara Sentosa (WBS) secara melawan hukum dan merugikan hak PT. WBS sejak awal 2022. Oleh karena lokasinya berada di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Dir. Sedangkan, lokasi tanah yang dimaksud SHM Tanawi HS orang tua Megawati berada di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Jadi sangat jelas tidak ada tumpang tindih antara tanah dan jalan hauling milik PT. WBS dengan tanah yang dimaksud SHM Tanawi HS.” Tegas DR. Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH,CGL, Kuasa Hukum PT, WBS kepada awak media.

Oleh karena itu, PT. WBS meminta kepada Megawati dkk agar sukarela segera mengosongkan lokasi tanah dan jalan hauling milik PT. WBS. “Dengan itikad baik, kami telah menyampaikan 3 kali Somasi kepada Megawati agar mengosongkan lokasi tanah dan jalan milik klien kami PT.WBS.” Lanjut Bahrul.

Bahrul juga menjelaskan, apabila Megawati dkk tidak mengosongkan lokasi tanah dan jalan hauling milik kliennya sebelum tanggal 22 Juli 2022, maka pihak kliennya akan meminta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum. “Sebagai badan usaha yang taat hukum, kami akan meminta perlindungan hukum kepada penegak hukum agar klien kami tidak dirugikan oleh tindakan main hakim sendiri oleh siapapun.” tegas Bahrul kepada awak media.

Bahrul juga menjelaskan ternyata di lokasi tanah milik PT. WBS tersebut terdapat pipa Pertagas yang merupakan obyek vital nasional, yang harus dijaga keamanannya oleh setiap orang. Oleh karena itu, tidak boleh terjadi perbuatan yang mengancam pipa Pertagas yang merupakan obyek vital nasional sekaligus aset negara.

Tags: Asas Presumptio Iustae Causakeputusan tata usaha negaraSK Pembatalan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Usai Menawarkan Kontrak ke PSG, Gini Wijnaldum Telah Membuat Pemikiran yang Jelas Terkait Jose Mourinho

Next Post

Krisis Kian Nyata, Pasokan Gas Moskow Ke Eropa Mulai Tersendat

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Forum Konsultasi Publik Digelar, Berikut Maksud Dan Tujuannya

Katim Wasev TMMD Tinjau Pembangunan Jalan 750 Meter, Pastikan Jadi Akses Baru bagi Warga Talang Jambe

Katim Wasev TMMD Tinjau Sasaran Fisik, Pastikan Program TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Berjalan Sesuai Rencana

Pengawasan Maksimal, TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Didorong Capai Hasil Terbaik

Wadan Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Sambut Kedatangan Katim Wasev TMMD di Makodim 0418/Palembang

Poskamling TMMD ke-129 Jadi Simbol Kesiapsiagaan Warga, Wadan Satgas Tinjau Progres Pembangunan

Poskamling TMMD ke-129 Jadi Penguat Keamanan Lingkungan Warga Talang Jambe

Satgas TMMD Ke-129 Tegaskan Komitmen Bangun Infrastruktur Berkualitas untuk Masyarakat

Hari Ke-22 TMMD, Penyelesaian Jalan 750 Meter Semakin Mendekati Tahap Akhir

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In