• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Juni 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

SHM Megawati Dibatalkan BPN, WBS Minta Kosongkan Lokasi

Reporter Editor Sumsel
21 Juli 2022
shm megawati, Asas Presumptio Iustae Causa
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LaamanQu.id – Melalui Surat Keputusan Kakanwil Provinsi Sumatera Selatan No.132/KEP-16 MP 01.02/V1/2022 tanggal 22 Juni 2022 dan No.142/KEP-16 MP 01.02/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Tanawi HS, orang tua Megawati dkk. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan hukum apapun untuk Megawati dkk berada di lokasi tanah dan jalan hauling milik PT. Wahana Bara Sentosa (WBS) yang berlokasi di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

SK Pembatalan yang diterbit Kakanwil BPN sah dan mengikat sebagai hukum, beradasarkan 2 asas, yaitu asas Presumptio Iustae Causa, yang mengatur setiap keputusan tata usaha negara (TUN) berlaku sejak saat diterbitkan. Kedua, asas Contrarius Actus. Artinya, pejabat administrasi negara yang menerbitkan suatu keputusan TUN memiliki wewenang untuk membatalkan suatu keputusannya yang telah diterbitkannya.

lokasi tanah, jalan hauling

“Oleh karena itu, dari awal sebenarnya memang tidak ada dasar hukum sah yang membenarkan Megawati dkk untuk menguasai atau berada di lokasi tanah dan jalan hauling milik PT. Wahana Bara Sentosa (WBS) mendirikan gubuk-gubuk, membuat portal, dan spanduk, atau dengan sengaja membuat bangunan pondok non permanen di lokasi tanah dan jalan hauling milik PT. Wahana Bara Sentosa (WBS) secara melawan hukum dan merugikan hak PT. WBS sejak awal 2022. Oleh karena lokasinya berada di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Dir. Sedangkan, lokasi tanah yang dimaksud SHM Tanawi HS orang tua Megawati berada di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Jadi sangat jelas tidak ada tumpang tindih antara tanah dan jalan hauling milik PT. WBS dengan tanah yang dimaksud SHM Tanawi HS.” Tegas DR. Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH,CGL, Kuasa Hukum PT, WBS kepada awak media.

Oleh karena itu, PT. WBS meminta kepada Megawati dkk agar sukarela segera mengosongkan lokasi tanah dan jalan hauling milik PT. WBS. “Dengan itikad baik, kami telah menyampaikan 3 kali Somasi kepada Megawati agar mengosongkan lokasi tanah dan jalan milik klien kami PT.WBS.” Lanjut Bahrul.

Bahrul juga menjelaskan, apabila Megawati dkk tidak mengosongkan lokasi tanah dan jalan hauling milik kliennya sebelum tanggal 22 Juli 2022, maka pihak kliennya akan meminta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum. “Sebagai badan usaha yang taat hukum, kami akan meminta perlindungan hukum kepada penegak hukum agar klien kami tidak dirugikan oleh tindakan main hakim sendiri oleh siapapun.” tegas Bahrul kepada awak media.

Bahrul juga menjelaskan ternyata di lokasi tanah milik PT. WBS tersebut terdapat pipa Pertagas yang merupakan obyek vital nasional, yang harus dijaga keamanannya oleh setiap orang. Oleh karena itu, tidak boleh terjadi perbuatan yang mengancam pipa Pertagas yang merupakan obyek vital nasional sekaligus aset negara.

Tags: Asas Presumptio Iustae Causakeputusan tata usaha negaraSK Pembatalan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Usai Menawarkan Kontrak ke PSG, Gini Wijnaldum Telah Membuat Pemikiran yang Jelas Terkait Jose Mourinho

Next Post

Krisis Kian Nyata, Pasokan Gas Moskow Ke Eropa Mulai Tersendat

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In