• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

SHM Megawati Dibatalkan BPN, WBS Minta Kosongkan Lokasi

Reporter Editor Sumsel
21 Juli 2022
shm megawati, Asas Presumptio Iustae Causa
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LaamanQu.id – Melalui Surat Keputusan Kakanwil Provinsi Sumatera Selatan No.132/KEP-16 MP 01.02/V1/2022 tanggal 22 Juni 2022 dan No.142/KEP-16 MP 01.02/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Tanawi HS, orang tua Megawati dkk. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan hukum apapun untuk Megawati dkk berada di lokasi tanah dan jalan hauling milik PT. Wahana Bara Sentosa (WBS) yang berlokasi di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

SK Pembatalan yang diterbit Kakanwil BPN sah dan mengikat sebagai hukum, beradasarkan 2 asas, yaitu asas Presumptio Iustae Causa, yang mengatur setiap keputusan tata usaha negara (TUN) berlaku sejak saat diterbitkan. Kedua, asas Contrarius Actus. Artinya, pejabat administrasi negara yang menerbitkan suatu keputusan TUN memiliki wewenang untuk membatalkan suatu keputusannya yang telah diterbitkannya.

lokasi tanah, jalan hauling

“Oleh karena itu, dari awal sebenarnya memang tidak ada dasar hukum sah yang membenarkan Megawati dkk untuk menguasai atau berada di lokasi tanah dan jalan hauling milik PT. Wahana Bara Sentosa (WBS) mendirikan gubuk-gubuk, membuat portal, dan spanduk, atau dengan sengaja membuat bangunan pondok non permanen di lokasi tanah dan jalan hauling milik PT. Wahana Bara Sentosa (WBS) secara melawan hukum dan merugikan hak PT. WBS sejak awal 2022. Oleh karena lokasinya berada di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Dir. Sedangkan, lokasi tanah yang dimaksud SHM Tanawi HS orang tua Megawati berada di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Jadi sangat jelas tidak ada tumpang tindih antara tanah dan jalan hauling milik PT. WBS dengan tanah yang dimaksud SHM Tanawi HS.” Tegas DR. Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH,CGL, Kuasa Hukum PT, WBS kepada awak media.

Oleh karena itu, PT. WBS meminta kepada Megawati dkk agar sukarela segera mengosongkan lokasi tanah dan jalan hauling milik PT. WBS. “Dengan itikad baik, kami telah menyampaikan 3 kali Somasi kepada Megawati agar mengosongkan lokasi tanah dan jalan milik klien kami PT.WBS.” Lanjut Bahrul.

Bahrul juga menjelaskan, apabila Megawati dkk tidak mengosongkan lokasi tanah dan jalan hauling milik kliennya sebelum tanggal 22 Juli 2022, maka pihak kliennya akan meminta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum. “Sebagai badan usaha yang taat hukum, kami akan meminta perlindungan hukum kepada penegak hukum agar klien kami tidak dirugikan oleh tindakan main hakim sendiri oleh siapapun.” tegas Bahrul kepada awak media.

Bahrul juga menjelaskan ternyata di lokasi tanah milik PT. WBS tersebut terdapat pipa Pertagas yang merupakan obyek vital nasional, yang harus dijaga keamanannya oleh setiap orang. Oleh karena itu, tidak boleh terjadi perbuatan yang mengancam pipa Pertagas yang merupakan obyek vital nasional sekaligus aset negara.

Tags: Asas Presumptio Iustae Causakeputusan tata usaha negaraSK Pembatalan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Usai Menawarkan Kontrak ke PSG, Gini Wijnaldum Telah Membuat Pemikiran yang Jelas Terkait Jose Mourinho

Next Post

Krisis Kian Nyata, Pasokan Gas Moskow Ke Eropa Mulai Tersendat

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

DPRD Palembang Dapil II Geram Saat Sidak Bangunan Diduga Tak Berizin di Jalan Balayudha

Diduga Picu Banjir, DPRD Palembang Dapil II Tegur Manajemen Mitra 10

Sinergi TNI, Polri, Pemda dan Warga Percepat TMMD Reguler ke-128 Kodim 0725/Sragen di Desa Puro Kecamatan Karangmalang

Dari Palembang untuk Indonesia, The Robin Optimis Lagu “Kehangatan Pria Lain” Digemari Pecinta Musik Tanah Air

Dari Palembang untuk Indonesia, The Robin Optimistis Lagu “Kehangatan Pria Lain” Digemari Pecinta Musik Tanah Air

Disnakertrans Muba Mengeluarkan Teguran Tertulis PT. Muba Global Lestari dan PT.Guthrie Pecconina Indonesia

Reses DPRD Palembang Dapil VI di BPN Palembang Soroti Terkait Sengketa dan Validasi Tanah

Jejak Mayjen TNI Kosasih dari Marbot Masjid, Kini Jadi Pangdam III Siliwangi

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Berita Populer

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

Lomba Video AI
Reporter YN
19 April 2026

Palembang, LamanQu.Com - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak....

Read more

Enam Kandidat Ketua DPC PKB Palembang Siap Jalani Uji Kelayakan

Enam Kandidat Ketua DPC PKB Palembang Siap Jalani Uji Kelayakan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palembang yang digelar pada Sabtu malam (18/4/2026) menghadirkan terobosan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In