• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 21, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

SCI Bakal Buat Laporan Pengaduan ke Aparat Penegak Hukum Terkait Dugaan Penyalagunaan Izin Program Perhutanan Sosial

Reporter Editor Sumsel
6 Juni 2022
program perhutanan sosial
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Society Corruption Investigation ( SCI) menemukan dugaan penyalahgunaan izin program Perhutanan Sosial yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo. Pasalnya, program yang diperuntukan untuk Kelompok Tani Hutan, ternyatakan dimanfaatkan oleh perusahaan atau perorangan di Kawasan Hutan Lindung sejak tahun 2014. Perorangan yang sudah menanam kebun kelapa sawit dimulai 2014.

Dari investigasi SCI Program Pehutanan Sosial sejak digulirkan Pemerintah telah banyak Kelompok Tani Hutan telah mengajukan permohonan Persetujuan Perhutanan Sosial.

Ketua Society Corruption Investigation (SCI) Asmawi,HS mengatakan, Kelompok Tani Hutan itu hanya kamuplase alias akalan – akalan. Karena yang mengajukan itu pengusaha atau perorangan yang sudah menanam kebun sawit di Kawasan Hutan Lindung dengan jumlah ratusan hektare dan sudah berlangsung lama , Bahkan sudah menghasilkan. Untuk melegalkan perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Lindung itu diajukan Proposal Permohonan Persetujuan Perhutanan Sosial yang akan menggarap kawasan hutan, yang mengatas namakan petani hutan.

“Dari progam ini banyak oknum-oknum bermain yang menawarkan diri untuk mengurus Izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Oknum ini bertindak sebagai broker dengan meminta imbalan ratusan juta rupiah,” ujar Asmawi. Senin (06/06/2022).

Asmawi menuturkan Pengajuan Permohonan Kelompok Tani Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup telah ditindak lanjuti oleh Tim Verifikasi Teknis yang terdiri dari beberapa unsur. Dari hasil Verifikasi Tim Teknis,sebagian besar Kelompok Tani Hutan yang mengajukan itu bukan berasal dari Desa setempat.

“Dari temuan tim tehnis verikasi ini ada pekerja kebun sawit miilik perorangan, yang luasnya ratusan hektare. Catatan SCI,beberapa Permohonan Pengajuan Perhutanan Sosial,ditolak untuk dipertimbangkan oleh Tim Verifikasi.Dan ada juga dikeluarkan izinnya,meski berada di Kawasan Hutan Lindung,” tegasnya.

Dia menjelaskan, di Sumatera Selatan, data yang diperoleh SCI,Tahun 2021, sebanyak 58 Kelompok Tani Hutan yang mengajukan Permohonan Persetujuan Perhutanan Sosial. Di Kabupaten Banyuasin, 14 KTH yang mengajukan Permohonan. Setelah dilakukan Verifikasi tim Teknis pada bulan Maret 2022, sesuai surat tugas dari Direktorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kelompok Tani Hutan hanya kamuflase. Contohnya Kelompok Tani Hutan Mulya Makmur yang berlokasi di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, tersebut sesungguhnya milikJabai,H.Jemain.Kelompok Tani Hutan ini langsung diketuai Jabai.Setelah dilakukan Verifikasi Teknis oleh Tim ternyata anggota Kelompok Tani Hutan Mulya Makmur bukan warga Bunga Karang, tetapi sebagai pekerja kebun milik Jabai. Dari Verifikasi itu areal yang diajukan adalah Kawasan Hutan Lindung yang sudah ditanami Kelapa Sawit. Begitu juga Kelompok Tani Hutan Tunas Berkah,Desa Bunga trnyata milik Airi Delle Amir dengan luas ratusan hektare,” bebernya.

Hal serupa juga terjadi pada KTH Tunas Agro Lestari yang terletak di Desa Bunga Karang,Kecamatan Tanjung Lago.Ternyata pemilik kebun adalah Yasmin seorang Dosen sebuah Universitas di Palembang.

“Anehnya dalam Proposal Permohonan yang diajukan,Yasmin sebagai Ketua Kelompok Tani Hutan,” ucapnya.

Menurut Asmawi,beberapa KTH yang mengajukan Permohonan Persetujuan Perhutanan Sosial itu sesungguhnya hanya pinjam nama atau kamuflase. Lahan yang diajukan ratusan hektare diduga merupakan lahan perorangan yang berada di Kawasan Hutan Lindung.

“Ternyata program Pemerintah untuk membantu Petani yang melakukan aktifitas di dekat Kawasan Hutan Lindung atau terlanjur menggarap Hutan Lindung, dimanfaatkan oknum oknum untuk meraup keuntungan. Disatu sisi, pemilik kebun yang menggarap Hutan Lindung, berupaya melegalkan usahanya dengan ikut Program Perhutanan Sosial, disisi lain ada oknum yang bertindak sebagai broker, yang langsung mengurus Perizinan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meraup rupiah. Akibatnya, bukan hanya Pemilik Kebun yang menjadi korban, Pejabat Kehutanan, baik di Dinas Kehutanan Sumatera Selatan maupun Pejabat di UPTD KPH Wilayah menjadi korban fitnah. Padahal, yang mengeruk keuntungan, oknum broker,” urai Asmawi.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat,SCI akan melakukan langkah langkah berupa laporan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum dan menyampaikan Rekomendasi ke Presiden.

Tags: Kelompok Tani HutanPersetujuan Perhutanan SosialProgram Pehutanan Sosial
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polres dan Pemkab Muara Enim Mediasi Konflik Lahan di Keban Agung

Next Post

Ratu Dewa Meresmikan Rumah Kompos Berhati di Jalan Prajurit Nangyu

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Dandim 0725/Sragen Sambut Kedatangan Kasdam IV/Diponegoro Di Upacara Penutupan TMMD

Kasdam Berikan 80 Paket Sembako untuk Keluarga Stunting dan Warga Prasejahtera

Kasdam IV Borong Produk UMKM dan Bagikan ke Warga di Penutupan TMMD Reg ke-128 Kodim 0725/Sragen

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih: TMMD Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Targetkan Pertumbuhan hingga 6,5 Persen, Menko Airlangga Paparkan KEM-PPKF 2027

Jembatani Sains dan Kebijakan Publik, UMJ Resmi Dirikan Pusat Studi Kesehatan I-CHIP

Kemensos Siapkan Dana Lanjutan Rp1 Triliun untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumatera

Gelar Kelas Jurnalis, Menham Natalius Pigai Tegaskan Pers Mitra Strategis Non-Intervensi

Perluas Akses Keadilan, Menkum Supratman Resmikan 393 Posbankum Desa di Bangka Belitung

Berita Populer

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Bali and Beyond Travel Fair
Reporter lian
14 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima audiensi jajaran pengurus Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA)...

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In